Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Serba-serbi Rapat Komisi I Bareng Menhan-Menkum Bahas Revisi UU TNI
12 Maret 2025 8:04 WIB
·
waktu baca 5 menit
ADVERTISEMENT
Komisi I DPR RI menggelar rapat perdana bersama Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Sekretariat Negara untuk membahas Revisi UU TNI, Selasa (11/3).
ADVERTISEMENT
Berikut serba-serbi pembahasannya:
Pembahasan Tak Bakal Dikebut: Takut Kecelakaan
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin menjamin pembahasan Revisi UU TNI akan berjalan normal tanpa dikebut.
“Insyaallah sekarang tidak ada kebut-kebutan ya, takut kecelakaan di jalan musim hujan banyak yang licin dan sebagainya,” kata dia dalam rapat.
Revisi UU TNI masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2025. RUU ini harus rampung di masa sidang tahun ini.
Pemerintah sudah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU TNI kepada Komisi I hari ini saat rapat kerja perdana, Selasa (11/3). Panja Revisi UU TNI diketuai Ketua Komisi I Utut Adianto baru dibentuk hari ini.
TB Hasanuddin menjamin pembahasan tidak akan dilakukan buru-buru. Ia juga menjamin tidak ada mekanisme sistem kebut semalam dengan langsung mengesahkan Revisi UU TNI tingkat 1 hari ini.
ADVERTISEMENT
“Enggak, no no no jadi saya dapat informasi apakah sekarang selesai pada tingkat 1 tidak, baru akan hari ini dimulai membahas tingkat 1,” kata TB.
“Begitu ya clear ya baru istilahnya dibentuk panja antara pemerintah dengan DPR hari ini. Bukan diketok hari ini kami belum membahas DIM,” tuturnya.
Menhan Pastikan Pembahasan Revisi UU TNI Terukur
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin memastikan pembahasan Revisi UU TNI dilakukan dengan matang. Tidak akan ada pasal lain di luar Pasal 3, 47 dan 53, yang bakal dibahas.
“(Selain pasal 3 ,47 ,53) tetap, selain dari 3 Pasal yang kita sebut semuanya berjalan secara terukur semua,” kata Sjafrie usai rapat bersama Komisi I DPR RI.
Sjafrie mengatakan, sejak awal pemerintah terbuka mengenai perubahan apa saja yang diusulkan pemerintah. Ia memastikan tidak akan ada pasal yang dapat menimbulkan multitafsir.
ADVERTISEMENT
“Sangat terukur pembahasannya, jadi ini tidak akan ada sesuatu yang menimbulkan interpretasi-interpretasi,” kata Sjafrie.
Menhan: Tak Ada Pembahasan TNI Bisa Berbisnis di Revisi UU
Dalam kesempatan yang sama, Sjafrie memastikan pemerintah tidak mengusulkan Pasal yang memperbolehkan anggota TNI berbisnis.
“Itu (berbisnis) tidak termasuk di dalam pasal yang akan dibahas,” kata Sjafrie.
Sjafrie menjelaskan, pemerintah hanya mengusulkan perubahan 3 pasal saja, yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, lalu Pasal 47 mengenai penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga, serta Pasal 53 mengenai batas usia pensiun.
Tidak ada perubahan di pasal-pasal lainnya.
“Tetap, selain dari tiga Pasal yang kita sebut semuanya berjalan secara terukur semua,” kata Sjafrie.
Dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, TNI dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis. Hal ini diatur dalam Pasal 39 di mana setiap anggota TNI harus melepaskan semua bentuk bisnis yang dimilikinya.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk bisnis yang sebelumnya dikelola oleh TNI secara institusi, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2010 sepenuhnya sudah diambil alih negara.
"Tidak ada, larangan berbisnis, prajurit tidak boleh berbisnis. Kan bisnis TNI ditarik oleh pemerintah dari awal. Gitu, yang jalankan bisnis itu pemerintah," tegas Sjafrie.
Prabowo Minta TNI Pensiun Dini Sebelum Duduki Jabatan Sipil
Menhan Sjafrie mengatakan Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar Revisi UU TNI mengakomodir aturan agar TNI aktif yang menempati jabatan sipil harus pensiun dini.
"Untuk revisinya ini, Presiden Republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada Menteri Pertahanan, untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga itu harus pensiun, dan kita sebut pensiun dini," kata Sjafrie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
ADVERTISEMENT
Setelah pensiun, baru eks anggota TNI bisa menerima surat perintah penempatan di kementerian atau lembaga sesuai dengan kebutuhan.
Hanya saja, aturan pensiun ini hanya berlaku jika prajurit TNI tersebut menempati jabatan di kementerian dan lembaga di luar 15 kementerian dan lembaga yang di atur dalam udang-undang.
Pemerintah mengusulkan untuk memperluas cakupan jabatan sipil di kementerian dan lembaga yang boleh ditempati TNI aktif tanpa mengundurkan diri.
Dari yang semula hanya ada 10 jabatan menjadi 15 jabatan dalam usulan Revisi UU TNI.
"Ada 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI yang seperti yang ada dalam UU 34 yang sekarang sedang berlaku," kata Sjafrie.
Berikut 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun:
ADVERTISEMENT
Menhan soal Posisi Seskab Letkol Teddy
Menhan Sjafrie diminta tanggapan terkait status dari Setkab Letkol Teddy Indra Wijaya. Teddy belakangan disorot karena pangkatnya naik dari Mayor menjadi Letkol.
Selain itu, belakangan ada pernyataan dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menegaskan anggota TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga pemerintahan harus pensiun dini atau mengundurkan diri.
Sjafrie mengatakan, total ada 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI. Menurutnya, jika Teddy berada di luar 15 kementerian/lembaga, harus pensiun dini.
"Masuk nggak dalam kategori itu? Kalau termasuk di luar 15 kategori itu ya terkena," kata Sjafrie di DPR, Senayan.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi I soal Prajurit Berbisnis: Kopral Boleh, Jenderal Jangan
Anggota Komisi I TB Hasanuddin mengatakan berdasarkan aturan TNI aktif tidak boleh berbisnis.
“Dalam diskusi saya dengan lembaga masyarakat, dengan LSM ya itu juga ada permintaan jangan sampai TNI itu berbisnis, saya sepakat,” kata TB.
Meski begitu eks Sesmil Presiden ke-5 RI Megawati ini tidak melarang sepenuhnya TNI untuk berbisnis, ia mengusulkan diaturnya pembagian kategori.
Menurutnya, jika kategori bisnis yang dilakukan adalah produksi rumahan berskala kecil maka itu diperbolehkan.
“Kalau berbisnis kopral-kopral jualan kerupuk di asrama yang jauh dari kota, no problem ya,” kata TB.
“Tapi kalau sudah jenderal-jenderal yang berbisnis ikut berbisnis misalnya tender yaa repot ya kasihan rakyat,” katanya.
ADVERTISEMENT
Menhan Harap Revisi UU TNI Rampung Sebelum 21 Maret
Menhan Sjafrie berharap proses pembahasan Revisi UU TNI rampung sebelum DPR memasuki masa reses.
“Dengan harapan ini bisa selesai pada bulan Ramadan, kita harapkan ini selesai sebelum reses para anggota DPR,” kata Sjafrie.
DPR akan memasuki masa reses pada 21 Maret atau pekan depan. Sedangkan masa sidang paripurna DPR adalah Selasa dan Kamis. Jika mengejar sebelum reses, maka masih ada 2 waktu bagi DPR untuk mengesahkan Revisi UU TNI yakni Selasa 18 Maret atau Kamis 20 Maret.