Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Raja Murah (RM) Cafe di kawasan Cengkareng, Jakbar, menjadi sorotan karena menjadi lokasi penembakan Bripka Cornelius Siahaan terhadap anggota TNI dan warga sipil.
ADVERTISEMENT
Namun tak hanya itu, RM Cafe disorot karena melanggar aturan PSBB DKI Jakarta. Pasalnya, penembakan terjadi saat kafe itu masih buka hingga pagi. Padahal aturan PSBB sesuai ketentuan PPKM, tempat makan dan tempat usaha harus tutup maksimal pukul 21.00 WIB.
RM Cafe Tiga Kali Melanggar PSBB
Berdasarkan catatan Pemprov DKI , RM Cafe sudah tiga kali melanggar aturan karena buka melebihi jam operasional yang telah ditentukan saat pandemi corona.
"Pelanggaran yang dilakukan hari ini adalah pelanggaran PSBB yang ke-3 kalinya berdasarkan informasi dari Satpol PP. Pelanggaran pertama 5 Oktober dan yang kedua 12 Oktober," kata Kabid Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi, dalam keterangannya, Jumat (26/2).
Ia menjelaskan RM Cafe telah menggunakan sejumlah cara untuk mengelabui petugas. Salah satunya dengan kamuflase bagian depan kafe.
ADVERTISEMENT
Ditutup Permanen
Akibat pelanggaran ini, Satpol PP Jakbar menutup secara permanen RM Cafe pada Jumat pagi disaksikan perwakilan pemilik usaha dan pembacaan BAP. Pada bagian depan kafe ditempel segel tanda tutup permanen.
"Penutupan dan penyegelan usaha karena melanggar Pergub DKI Nomor 3 Tahun 2021," ujar Pengendali Seksi Trantibun Satpol PP Jakarta Barat, Gudmen, saat membacakan BAP.
Selain itu, kafe ini ternyata tak memiliki izin terdaftar dari PTSP DKI. RM Cafe hanya punya izin usaha mikro di OSS (Online Single Submission).
"Maka sesuai Pergub, kami lakukan penutupan. Jadi hari ini kita melakukan penutupan dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan tersebut," ucap Kasatpol PP Jakbar, Tamo Sijabat.
Pencabutan Izin Usaha Ada di Pemerintah Pusat
Pemprov DKI tak bisa mencabut izin usaha RM Cafe, pasalnya izin dikeluarkan pemerintah pusat melalui OSS.
ADVERTISEMENT
"Kafe RM memiliki izin operasional (TDUP) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS pada 21 Mei 2019 dan saat ini sudah berlaku efektif," kata Kabid Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi, dalam keterangannya, Jumat (26/2).
Sebenarnya terkait aturan PSBB, sebuah usaha layak ditutup bila berkali-kali melanggar aturan asalkan izin usaha tersebut dikeluarkan PTSP DKI.
Sesuai Pergub No. 3 Tahun 2021 Pasal 28 ayat 1 penutupan harus melalui tahapan; teguran tertulis, denda administratif, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin dan/atau pencabutan izin. Kewenangan itu ada di PTSP setelah mendapat rekomendasi dari Satpol PP.
Wagub DKI Dorong RM Cafe Disanksi Lebih Berat
Menyikapi operasional RM Cafe selama PSBB, Wagub DKI Ahmad Riza Patria mendorong adanya sanksi yang lebih berat. Ia merasa RM Cafe mencoba mengelabui petugas dengan tutup sementara pukul 21.00 WIB, namun setelah itu buka lagi tengah malam.
ADVERTISEMENT
"Kami dapat informasi ada tempat-tempat yang mencoba menyiasati PPKM mikro ini bagaimana caranya tutup jam 9, dia tutup dulu tuh, ketika razia nanti mulai buka lagi jam 12, jam 11 menyiasati aparat. Yang begini nanti kita beri sanksi yang lebih berat lagi," kata Riza di Balai Kota, Jakarta, Jumat (26/2).
Menurutnya, upaya RM Cafe ini jelas memiliki tujuan yang tak baik. Riza pun memerintahkan jajarannya untuk mengecek dan mengawasi tempat usaha lain agar hal ini tak terulang lagi.
"Berarti punya niat yang tidak baik. Kami sudah perintahkan jajaran untuk melakuan pengecekan," tuturnya.