Serba-serbi Rumah dari RI untuk Mantan Kepala Negara

28 Juni 2024 6:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi rumah pensiun Susilo Bambang Yudhoyono di Jalan Mega Kuningan Timur VII No. 26, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (27/6). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi rumah pensiun Susilo Bambang Yudhoyono di Jalan Mega Kuningan Timur VII No. 26, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (27/6). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah sudah mulai membangun rumah untuk masa pensiun Presiden Jokowi yang akan ditempati usai tugasnya rampung pada Oktober 2024 nanti. Rumah pensiunan ini merupakan bagian dari fasilitas untuk kepala negara yang aturannya ada dalam undang-undang.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa aturan dan undang-undang yang mengatur soal fasilitas ini. Di antaranya adalah UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Hal itu juga diatur dalam Perpres Nomor 52/2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden Dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia; hingga Permenkeu Nomor 120/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden Dan Atau Mantan Wakil Presiden Indonesia.
Calon rumah pensiun Jokowi Foto: kumparan

Aturan Rumah Mantan Kepala Negara

Rumah pensiunan kepala negara ini harus dibangun di wilayah RI dan mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai. Untuk bentuk hingga desain dan tata ruangnya dibebaskan asal bisa mendukung keperluan dan aktivitas mantan kepala negara atau wakilnya beserta keluarga.
ADVERTISEMENT
Tanah yang diberikan negara untuk mantan kepala negara dan wakilnya membangun rumah pensiun adalah seluas maksimal 1.500 meter persegi di wilayah Jakarta. Jika rumah tersebut tidak dibangun di Jakarta, maka luasnya akan menyesuaikan, asalkan nilai tanahnya setara dengan 1.500 meter persegi tanah di Jakarta.
Sementara itu, Jokowi memilih membangun rumah pensiunnya di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Tanahnya seluas 12.000 meter persegi, atau jauh lebih besar dari luas maksimal tanah untuk rumah pensiun jika berada di Jakarta.
Namun belum diketahui berapa nilai 12.000 meter persegi tanah di desa tersebut.

Bukan di Jakarta, Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar

Calon rumah pensiun Jokowi Foto: kumparan
Jokowi tidak memilih membangun rumah pensiunnya di Jakarta, melainkan di Karanganyar, Jawa Tengah. Berdasarkan pantauan kumparan, lokasi rumah Jokowi ini berada di pusat ekonomi kawasan Colomadu, Jalan Adi Sucipto.
ADVERTISEMENT
Di sebelah kanan lahan terdapat Rumah Makan Taman Sari yang menjadi tujuan bus pariwisata, sementara di sebelah kiri terdapat restoran Grandis Barn. Lokasi tanah ini berada di perbatasan antara Kota Solo dan Karanganyar.
Proyek ini telah dikelilingi sebagian dengan seng setinggi 1,5 meter berwarna putih. Sejumlah pekerja terlihat menggunakan alat berat untuk meratakan tanah dan membersihkan semak belukar.
Sebagian pekerja juga mulai mendirikan kantor untuk pekerja. Alat dan material pembangunan mulai berdatangan di lokasi proyek.
Pembangunan rumah pensiun Jokowi ini disambut baik oleh warga sekitar. Kepala Desa Blulukan, Slamet Wiyono, mengaku bangga karena ada mantan kepala daerah yang tinggal di desanya.
“Kami sebagai warga Desa Blulukan pastinya bangga, mantan RI 1 (Jokowi) nanti akan ada di desa kami. Yang jelas nanti pastikan bahwa tetap ada kontribusi yang besar beliau (Jokowi) pada desa ini,” ujar Slamet.
ADVERTISEMENT
“Terkait dengan apa pun beliau (Jokowi) bisa bantu kami. Notabenenya Desa Blulukan untuk masalah infrastruktur masih perlu dikerjakan sungguh-sungguh. Secara umum masyarakat Blulukan menyambut baik,” kata Slamet.

Bisa Diwariskan

Kondisi rumah pensiun Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar No. 27A, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/6). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Sesmen Kemensetneg, Setya Utama, mengatakan Jokowi sendiri yang memilih Karanganyar sebagai lokasi rumah pensiunnya. Pembangunannya, kata Setya, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Setya juga mengatakan, rumah tersebut bisa langsung ditempati Jokowi dan keluarga begitu rampung, dan dapat diwariskan ke anak dan cucu.
"Rumah bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik, bisa diwariskan ke ahli waris beliau," tutur Setya.
Selain Jokowi, mantan kepala negara lainnya sebelum dirinya juga mendapatkan rumah pensiun. Misalnya saja Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
ADVERTISEMENT
Bedanya, Megawati dan SBY sama-sama memilih tanah untuk rumah pensiun di kawasan Jakarta. Rumah pensiun Megawati berada di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat; sedangkan rumah pensiun SBY berada di Kuningan, Jakarta Selatan.
Meski sama-sama rumah pensiunan presiden, kedua rumah terebut tampak sangat berbeda desainnya.