Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Serba-serbi Sanksi ACT: Izin Dicabut; 60 Rekening Dibekukan PPATK
7 Juli 2022 8:21 WIB
·
waktu baca 5 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pencabutan itu berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.
Keputusan itu ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir Effendi dalam keterangannya, Rabu (6/7).
Muhadjir menyebut, pencabutan dikarenakan pelanggaran yang diduga dilakukan ACT berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Pasal tersebut berbunyi: Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Dari hasil klarifikasi Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Angka 13,7% tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%.
PPATK Bekukan 60 Rekening ACT
Pembekuan ini usai Kemensos mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan ACT tahun 2022. Pencabutan izin itu terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.
"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi ada di 33 jasa keuangan sudah kami hentikan," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers, Rabu (6/7).
ADVERTISEMENT
Ivan turut membeberkan temuan terkait aliran uang dari rekening ACT. Dia mengungkapkan, aliran uang yang disalurkan oleh ACT tak hanya di dalam negeri, tetapi turut ke luar negeri. Ada 10 negara yang paling banyak menerima aliran dari ACT.
"10 negara terbesar menerima dana keluar yaitu antara lain itu adalah Turki, Ireland, China, Palestine, kemudian negara lain," ucap Ivan.
Dana Diterima ACT Tak Langsung Disalurkan, Tapi Dikelola Bisnis Dulu
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, terkait transaksi yang ditelusuri pihaknya, diduga ada juga dana yang masuk ke ACT digunakan pengurus untuk dikelola bisnis. Bahkan bisnis tersebut mendapatkan keuntungan.
"Terkait entitas yang dimiliki pengurus tadi ya, kita duga ini merupakan transaksi yang dikelola bussiness to bussiness, jadi tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan, tapi dikelola dulu dalam bisnis tertentu, di situ ada revenue, keuntungan. Dan PPATK terus lakukan penelitian," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Ivan pun mencontohkan satu bisnis yang diduga menggunakan uang yang diterima pihak ACT. Ada satu perusahaan yang dalam dua tahun melakukan transaksi dengan yayasan ACT lebih dari Rp 30 miliar.
Ternyata pemilik perusahaan itu adalah orang yang juga terafiliasi dengan ACT atau pendirinya. Namun PPATK tak membeberkan perusahaan yang dimaksud.
Di sisi lain, Ivan mengungkapkan PPATK melakukan analisis terhadap keuangan ACT berdasarkan kewenangan yang dimiliki. Yakni UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Perpres 50 Tahun 2011 tentang penelusuran atas transaksi keuangan yang dilaporkan kepada PPATK.
Dia pun berharap dana yang dikumpulkan sebuah lembaga bisa dikelola dengan akuntabel.
"Itu harus dikelola dan dilakukan dengan akuntabel sebenarnya. Aturan sudah jelas. Kita punya perpres 18 tahun 2017 yang pada intinya meminta setiap ormas melakukan kegiatan perhimpunan dan penyaluran sumbangan menerapkan prinsip kehati-hatian dengan menerapkan know your donor," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Dana Keluar Masuk ACT Selama 1 Tahun Sekitar Rp 1 Triliun
PPATK melakukan penelusuran terkait aliran dana ACT. Hasilnya, dana keluar masuk Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) selama satu tahun bisa mencapai Rp 1 triliun.
"Jadi dana masuk keluar 1 tahun itu perputaran satu triliun, jadi bisa dibayangkan itu banyak," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers, Rabu (6/7).
Ivan mengatakan, penggunaan uang yang masuk ke ACT juga turut diusut transaksinya. Diduga, uang yang diterima tak langsung disalurkan oleh pihak ACT kepada penerima, tetapi diputar terlebih dahulu menjadi bisnis yang terafiliasi dengan pendiri ACT tersebut.
Ivan mengingatkan terkait penghimpunan dan penyaluran bantuan dana, harus dikelola secara akuntabel. Hal tersebut tertera dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2017 yang pada intinya meminta setiap ormas melakukan kegiatan perhimpunan dan penyaluran sumbangan menerapkan prinsip kehati-hatian.
ADVERTISEMENT
"Setiap ormas melakukan kegiatan perhimpunan dan penyaluran sumbangan menerapkan prinsip kehati-hatian dengan menerapkan know your donor. Jadi paham dan tahu siapa yang berikan sumbangan," kata Ivan.
Mahfud MD Pernah Ditawari Endorse oleh ACT
Menkopolhukam Mahfud MD bercerita tentang dirinya pernah ditawari endorsement dari ACT.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud menanggapi kasus dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan pihak ACT.
Penawaran endorsement itu bahkan diterima Mahfud beberapa kali. Mulai dari ditawarkan langsung ke kantornya hingga didatangi langsung usai salat di masjid.
"Dulu saya pernah memberi dukungan pada kegiatan ACT karena demi kemanusiaan. Seperti banyak teman lain, saya pun pernah dimintai dan memberi endorsement atas kegiatan ACT," ujar Mahfud melalui Instagram resminya, Rabu (6/7).
ADVERTISEMENT
"Untuk memberi endorsement tersebut, saya pernah tiba-tiba didatangi ke kantor. Saya pernah juga ditodong begitu selesai memberi khotbah di sebuah masjid," sambungnya.
Kala itu, Mahfud mengaku terbuka atas tawaran yang disampaikan pihak ACT. Terlebih ACT mampu meyakinkannya bahwa seluruh kegiatan yang mereka lakukan murni atas dasar sosial dan kemanusiaan.
Walkot Bandung Yana Mulyana Cek Izin Kerja Sama dengan ACT
Wali Kota Bandung ikut mengevaluasi kerja sama antara Pemkot Bandung dan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sebab, mereka memang berhubungan dengan kemanusiaan dan bantuan sosial.
"Saya baru baca Kementerian Sosial sudah membekukan izin pengumpulan donasi. Saya belum tahu itu Dinsos juga, saya belum dapat laporannya," kata dia kepada wartawan di Balai Kota Bandung pada Rabu (6/7).
ADVERTISEMENT
Namun, sepengetahuan Yana, pihaknya belum pernah menjalin kerja sama dengan ACT.
Bahkan, dia mengaku belum pernah bertemu dengan ACT. Akan tetapi, dia memastikan bakal melakukan pengecekan ke Dinas Sosial Pemkot Bandung.
"Apakah mereka melakukan pengumpulan donasi di sini menyalurkan bantuan kebencanaan, saya belum tahu," ucap dia.