Serba-serbi SE Menag yang Atur Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala

22 Februari 2022 7:24 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengeras Suara  Foto: shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Pengeras Suara Foto: shutterstock
ADVERTISEMENT
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan aturan terkait pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
ADVERTISEMENT
Gus Yaqut, begitu Menag disapa, membeberkan alasan pengaturan tersebut. Salah satunya untuk menghormati hak dari pemeluk agama lain.
Ia mengatakan, pengeras suara di dan musala memiliki peranan tersendiri khususnya dalam urusan media syiar bagi umat Islam di tengah masyarakat. Namun, perlu langkah untuk merawat persaudaraan dan harmoni antarumat beragama karena Indonesia terdiri dari berbagai agama.
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Gus Yaqut melalui keterangan tertulisnya, Senin (21/2).
Ia berharap aturan ini dapat menjadi pedoman dan tuntunan bagi para pengelola masjid dan musala, terlebih dalam urusan penggunaan pengeras suara.
"Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya," kata Gus Yaqut.
Gus Yaqut (kanan) di Istana Negara, Jakarta, Kmais (12/3). Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
Volume Pengeras Suara Masjid dan Musala Maksimal 100 Desibel
ADVERTISEMENT
Dari sejumlah hal yang diatur di dalam SE tersebut, turut diatur mengenai pedoman dalam urusan pemasangan dan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Salah satunya yakni soal volume suara.
"Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (desibel)," demikian bunyi pedoman tersebut.
Dalam SE itu tidak dijelaskan mengapa volume maksimal adalah 100 desibel (dB). Namun, tentunya ukuran itu juga telah memperhatikan sejumlah aspek.
Menurut sejumlah penelitian, semakin tinggi tingkat kebisingan yang dihasilkan oleh sumber suara, maka semakin tinggi pula ukuran desibel yang dihasilkan.
Sejumlah data menyebut, 100 desibel setara dengan misalnya suara bor tangan, bor pneumatik, dan sejumlah mesin mainan anak di mal.
Seorang personel PMI menyemprotkan cairan disinfektan ke sebuah mushala di Koya Timur, Muaratami, Kota Jayapura, Papua, Sabtu (28/8/2021). Foto: Indrayadi TH/Antara Foto
Takbiran di Masjid/Musala Pakai Speaker Luar Maksimal Pukul 22.00
ADVERTISEMENT
Dalam SE itu juga diatur bahwa durasi takbiran menjelang Idul Fitri 1 Syawal dan Idul Adha 10 Zulhijah. Maksimal penggunaan speaker luar hanya sampai pukul 22.00 waktu setempat.
"Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam," ungkap Menag.
Penggunaan pengeras dalam dan luar juga diatur dalam ibadah bulan Ramadan dan salat Id.
"Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam, pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar," ucap Menag.
"Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara dalam," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SE Menag itu juga mengatur agar dalam upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian dapat menggunakan pengeras suara bagian dalam. Pengecualian berlaku jika jemaah membeludak hingga luar lokasi acara.
"Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan pengeras suara luar," ungkap Menag.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) usai melakukan pertemuan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (3/3/2021). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Aturan Lengkap
A. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.
B. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:
1) Mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Al-Qur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
ADVERTISEMENT
2) Menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
3) Menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.
A. Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;
B. Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;
C. Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan
D. Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.
ADVERTISEMENT
A. Waktu Salat:
1) Subuh
A) Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
B) Pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.
2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya
A) Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan
B) Sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.
3) Jumat:
A) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
B) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.
ADVERTISEMENT
B. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.
C. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:
1) Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;
2) Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
3) Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;
4) Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan
ADVERTISEMENT
5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.
A. Bagus atau tidak sumbang; dan
B. Pelafazan secara baik dan benar.
A. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.
B. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.