Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Serba-serbi Seputar Judi Online yang Dibongkar PPATK saat Rapat DPR
27 Juni 2024 8:15 WIB
ยท
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana bersama jajaran menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi III di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/6). Salah satu yang dibahas mengenai judi online.
ADVERTISEMENT
Dalam forum tersebut, Ivan membeberkan sejumlah temuan mengenai judi online. Mulai dari modus hingga aliran uangnya. Berikut sejumlah sederet hal yang dibicarakan dalam forum tersebut:
Praktik Jual Beli Rekening
Ivan mengungkapkan ada praktik-praktik jual beli rekening inaktif yang dilakukan oleh oknum tertentu untuk judi online. Rekening nonaktif atau rekening dormant ini adalah rekening yang sudah lama tidak digunakan.
"Terkait dengan judol banyak sekali jual beli rekening," kata Ivan.
"Tapi memang ada juga praktik rekening yang dormant, rekening yang inaktif tadi dijual belikan oleh oknum-oknum tertentu untuk kemudian diaktifkan lagi," imbuhnya.
Dia menyebut jumlah rekening yang inaktif ini jumlahnya sangat banyak.
"Itu rekeningnya mengendap luar biasa banyak dan angkanya, temuan kami, sampai ratusan triliun itu rekening yang mengendap, yang tidak ada tuannya, tidak bertuan," tutur Ivan.
ADVERTISEMENT
Ada Pengepul Nomor Rekening
Ivan kemudian menyinggung soal modus para bandar memperjualbelikan rekening bank untuk keperluan judi online. Para bandar datang ke kampung-kampung meminta para petani hingga ibu-ibu membuat rekening bank.
Orang yang ditemui di kampung ini dibayar Rp 100 ribu oleh bandar usai membuat rekening. Setelah itu, barulah rekening dijualbelikan untuk judi online.
"Nah ribuan ini dijual ribuan rekening ini kemudian dijual oleh para pengepul untuk kemudian dia cuma ngasih Rp 100.000 kepada para pemilik nama tadi. Nah dia bisa jual kepada pihak lain dengan angka yang lebih besar, dia dapat margin nah itulah rekening yang dibuka buat (judi online) ini," ucap dia.
Gandeng FIU Usut Aliran Uang
Aliran uang judi online ini mengalir ke 20 negara. PPATK menggandeng otoritas berwenang di negara yang bersangkutan guna menelusurinya. "Sudah, sudah, kami kerja sama dengan FIU (Financial Intelligence Unit) negara lain," kata Ivan.
Adapun FIU atau Unit Intelijen Keuangan berfungsi sebagai pusat nasional untuk penerimaan dan analisis laporan transaksi mencurigakan dan informasi pencucian uang yang relevan, tindak pidana asal yang terkait, dan pendanaan teroris. FIU juga bertanggung jawab untuk menyebarkan hasil analisis.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Ivan tak menyebut negara mana saja yang dimaksud. Ia pun tak merinci soal aliran dana tersebut, termasuk para pihak yang diduga terlibat.
PPATK Disebut Seperti Macan Ompong
Dalam forum tersebut, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso, mengkritik PPATK yang disebutnya seperti macan ompong.
"Saya kok melihat PPATK ini seperti macan ompong," kata dia.
Kritikan itu disampaikan Santoso menyusul banyaknya laporan dan analisa transaksi keuangan yang mengarah kepada tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil ilegal mining dan narkoba, yang telah dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH), tapi tak ditindaklanjuti.
Santoso juga menyinggung banyaknya rekening penampungan yang terindikasi dengan judi online.
Dia mempertanyakan sudah berapa banyak jumlah rekening yang menjadi penampungan judi online yang telah dilaporkan PPATK ke APH. Tapi sampai hari ini didiamkan.
ADVERTISEMENT
"Termasuk di dalamnya mungkin yang tadi telah disampaikan jumlah rekening yang terindikasi judi online (judol) itu sudah berapa jumlah rekening dan berapa jumlahnya yang disampaikan ke APH untuk ditindaklanjuti, dan ternyata didiamkan," ucapnya.
"Bahkan ada indikasi setelah didiamkan lama uang itu hilang tidak disita oleh negara," imbuhnya.
Lebih dari 1.000 Orang di DPR Main Judi Online
Ivan mengungkapkan ada lebih dari 1.000 orang di lingkungan legislatif yang bermain judi online. Seribu anggota itu bertugas di DPR, DPRD, hingga sekretariat dan kesekjenan.
"Apakah ada anggota legislatif pusat dan daerah? Ya kita menemukan itu lebih dari 1.000 orang [Anggota legislatif pusat dan daerah main judi online]. Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, sama sekretariat, kesekjenan, ada," kata Ivan.
ADVERTISEMENT
Ivan menuturkan, ada lebih dari 63 ribu transaksi judi online yang terjadi di lingkungan DPR, DPRD, hingga kesekjenan. Dari jumlah itu, ada sekitar tujuh ribu transaksi judi online yang terdeteksi dilakukan di lingkungan DPR RI.
"Untuk di sini saja yang aktif saja, kalau boleh saya sampaikan ada sekitar 7.000 sekian [transaksi]," kata dia.
"Kami hanya bisa sampaikan yang 7.000 sekian ini aja kan? Enggak yang se-Indonesia tadi kalau dari sisi MKD-nya. Kami akan klaster lagi terkait dengan datanya," tutur Ivan.
Jika ditotal se-Indonesia, nilai transaksi uang judi online yang melibatkan lingkungan legislatif mencapai hingga Rp 25 miliar.