news-card-video
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Serba-serbi Sidang Dakwaan Hasto Terkait Harun Masiku

15 Maret 2025 7:32 WIB
·
waktu baca 8 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) berjalan setibanya untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat (14/3/2025). Foto: Aditya Irawan/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) berjalan setibanya untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat (14/3/2025). Foto: Aditya Irawan/AFP
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tipikor Jakarta telah menggelar sidang perdana yang berisi tentang pembacaan dakwaan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Dakwaan Hasto dibacakan oleh JPU dari KPK.
ADVERTISEMENT
Apa saja dakwaan Hasto? Berikut kumparan rangkum.

Halangi KPK Tangkap Harun Masiku: Minta Harun Masiku dan Kusnadi Rendam HP

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa KPK, Hasto melakukan perintangan tersebut setidak-tidaknya pada kurun Waktu Desember 2019 hingga Juni 2024.
"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3).
Secara detail, jaksa KPK membacakan kronologis perintah Hasto itu. Hal ini bermula pada 8 Januari 2020, saat komisioner KPU Wahyu Setiawan ditangkap KPK.
Mengetahui hal itu, Hasto meminta Harun Masiku merendam HP nya.
ADVERTISEMENT
"Dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu di kantor DPP PDIP dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh Petugas KPK," kata jaksa. Perintah itu disampaikan melalui Nurhasan.
Kemudian pada 18.35, di Hotel Sofyan Cut Mutia, Harun bertemu Nurhasan, dan mengeksekusi perintah Hasto. Pada 18.52, HP Harun tidak aktif dan tidak terlacak.
Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/6/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Empat tahun berselang, pada 4 Juni 2024, Hasto menerima panggilan KPK untuk diperiksa. 2 hari kemudian, Hasto meminta stafnya, Kusnadi untuk merendam HP nya.
Hasto diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP-nya sebagai antisipasi upaya paksa penyidik KPK. Kusnadi melaksanakannya.
Kemudian pada 10 Juni 2024, Hasto Bersama Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. Sebelum Hasto diperiksa, HP miliknya dititipkan ke Kusnadi.
ADVERTISEMENT
"Pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik terdakwa, terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam," kata jaksa.
Berdasarkan informasi yang didapat penyidik, ternyata HP Hasto berada di tangan Kusnadi.
"Sehingga penyidik melakukan penyitaan telepon genggam milik Terdakwa dan Kusnadi namun Penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku," kata jaksa.
Menyampaikan ke KPU, Harun Masiku Harus Dibantu jadi Anggota DPR
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengungkapkan Hasto pernah menyatakan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI.
"Terdakwa memanggil Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri di Rumah Aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A Jakarta Pusat, pada saat itu Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai," kata jaksa KPK membacakan surat dakwaannya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3).
ADVERTISEMENT
Untuk membantu hal itu, jaksa menjelaskan bahwa Hasto kemudian memerintahkan advokat Donny Tri Istiqomah dan kader PDIP Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai anggota DPR RI.
Terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan Suap KPU, Hasto Kristiyanto menjawab pertanyaan wartawan saat akan mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/2025). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
Tak hanya itu, Donny Tri dan Saeful Bahri juga diperintahkan agar terus menyampaikan setiap perkembangan segala hal pengurusan Harun Masiku tersebut kepada Hasto. Termasuk mengenai penyerahan uang.
"Melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang, dan segala hal pengurusan terkait Harun Masiku kepada Terdakwa," ungkap jaksa.
Dalam dakwaan, jaksa memaparkan ada serangkaian upaya Hasto demi menjadikan Harun Masiku sebagai Anggota DPR 2019-2024. Mulai dari mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung, mencoba mengganti susunan caleg, hingga menyuap komisioner KPU.
Selain itu, Hasto juga melakukan 4 upaya untuk memperjuangkan Harun Masiku masuk parlemen. Mulai dari gugatan ke MA, mengganti caleg terpilih, membuat kajian hukum, sampai menyuap komisioner KPU.
ADVERTISEMENT

Hasto dan Harun Masiku Sempat Bertemu di Ruangan Ketua MA Hatta Ali

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto disebut pernah bertemu dengan Harun Masiku sekitar September 2019 silam. Pertemuan tersebut terjadi di ruangan Ketua Mahkamah Agung saat itu, Hatta Ali.
Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3). Saat ini, Hasto duduk sebagai terdakwa.
"Pada saat Fatwa MA diterbitkan Mahkamah Agung RI, Terdakwa (Hasto) dan Harun Masiku sedang berada di ruang kerja Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan menerima Fatwa MA tersebut," ujar jaksa.
Adapun fatwa tersebut memang dimintakan oleh PDIP ke MA pada 13 September 2019. Fatwa itu terkait putusan MA nomor 57P/HUM/2019. Permintaan diajukan karena KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai Caleg terpilih di Dapil I Sumsel, bukan Harun Masiku.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Riezky terpilih menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia sebelum pencoblosan. Pasalnya, dalam Pileg 2019 di Dapil Sumsel I, Riezky meraih suara terbanyak kedua setelah Nazarudin. Sehingga KPU, dengan merujuk UU Pemilu, menetapkan Riezky sebagai caleg DPR terpilih.
ADVERTISEMENT
Namun, PDIP kemudian lebih menginginkan Harun yang ditetapkan sebagai caleg DPR terpilih. Padahal, suara yang diperoleh Harun hanya menempati posisi keenam.

Hasto Setujui Pemberian Rp 1 M untuk Wahyu Setiawan, Bantu Danai Rp 400 Juta

Soal duit suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang senilai Rp 1 milyar, Hasto turut ambil bagian. Suap tersebut bertujuan untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.
Mulanya, jaksa menjelaskan, Hasto telah memerintahkan dua anak buahnya, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, untuk mengurus agar Harun Masiku untuk menjadi Caleg DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I menggantikan Riezky Aprilia.
Menindaklanjuti perintah Hasto, Saeful menghubungi mantan anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui dekat dengan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Mantan terpidana kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Wahyu Setiawan menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/1/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Agustiani Tio kemudian mulai melobi Wahyu. Singkat cerita, Wahyu pun mau dengan permintaan sejumlah uang yang disebut 'dana operasional'.
ADVERTISEMENT
"Agustiani Tio menyampaikan kepada Saeful Bahri tentang permintaan dari Wahyu Setiawan sebesar Rp 1 miliar. Kemudian Saeful Bahri melaporkan permintaan Wahyu Setiawan tersebut kepada Terdakwa (Hasto) dan Terdakwa menyetujuinya," ungkap jaksa.
Hasto memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Saeful melalui stafnya, Kusnadi. Penyerahan uang terjadi di Kantor DPP PDIP. Sementara Harun Masiku menyiapkan uang hingga Rp 850 juta yang sebagian dibagian untuk Donny Tri, Agustiani, dan Saeful Bahri. Uang dikumpulkan di Saeful Bahri.

Hasto Usai Sidang Dakwaan: Makin Yakin Ini Kriminalisasi Hukum

Usai menjalani sidang perdana, Hasto mengeklaim bahwa dakwaan jaksa KPK adalah upaya kriminalisasi hukum. Ia menganggap, ada upaya untuk mengungkap kembali kasus yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum, bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah, yang didaur ulang karena kepentingan-kepentingan politik di luarnya,” kata Hasto kepada wartawan, Jumat (14/3).
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kedua kanan) berjalan setibanya untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat (14/3/2025). Foto: Fathul Habib Sholeh/ANTARA FOTO
Hasto mengaku telah mengikuti dan menyimak dengan saksama proses hukum yang menjeratnya dan kini telah masuk tahap persidangan. Dalam kesempatan itu, ia pun menyinggung supremasi hukum krusial untuk penegakan keadilan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Tanpa adanya supremasi hukum, tanpa adanya suatu keadilan dan ketika suatu proses hukum yang sudah inkrah bisa didaur ulang kembali, maka kita republik ini tidak akan berdiri kokoh,” imbuh dia.
“Jangankan untuk membangun, menghadirkan investor ketika tidak ada supremasi hukum, semuanya akan menjadi sia-sia,” pungkasnya.

Pengacara Sebut ada 'Bukti Lama' KPK Jerat Hasto: Sepertinya Ada Kantong Ajaib

ADVERTISEMENT
Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mempertanyakan bukti KPK dalam menjerat kliennya sebagai tersangka upaya menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku. Sebab, peristiwanya disebut sudah cukup lama. KPK dinilai seolah menyimpan bukti.
Penasihat hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyebut perkara yang menjerat Masiku sebagai tersangka bergulir sejak 2020 lalu. Bahkan, sejumlah tersangka lainnya yang ikut dijerat juga telah rampung disidangkan dan menjalani hukuman yang berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
"Kalau kita mau lihat secara jernih, perkara ini yang pertama disangkakan dan didakwakan kepada Mas Hasto itu adalah obstruction of justice [perintangan penyidikan]. Tapi, faktanya ini yang kita bisa perdebatkan," ucap Maqdir usai persidangan kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3).
Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, usai hakim memutuskan gugatan praperadilan kliennya di kasus dugaan suap gugur, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Ada dua perbuatan Hasto dalam upaya perintangan penyidikan Harun Masiku sebagaimana termuat dalam dakwaan KPK. Pertama, Hasto melalui orang kepercayaannya memerintahkan Harun Masiku untuk merendam hp serta bersembunyi di kantor DPP PDIP ketika OTT KPK pada 8 Januari 2020 silam.
Alhasil, Harun Masiku lolos dari OTT. Bahkan masih buron hingga lebih dari 5 tahun berlalu.
Kedua, Hasto memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk merendam hp yang berisi informasi mengenai Harun Masiku. Peristiwa itu terjadi sebelum Hasto diperiksa KPK pada 6 Juni 2024.
ADVERTISEMENT
"Yang pertama, fakta yang dianggap ada itu berasal dari penyidikan tahun 2020. Fakta yang kedua, adalah hasil pemeriksaan terakhir ini termasuk di antaranya adalah penyidikan tahun 2024," jelas dia.
Menurutnya, penyidik lembaga antirasuah menyimpan bukti yang begitu lama seolah kemudian menggunakan 'kantong ajaib' untuk mentersangkakan kliennya pada 2024.
"Artinya, ini saya enggak kebayang bagaimana mereka mengumpulkan bukti dalam waktu sekian lama. Seolah-olah bukti itu disimpan dulu, mungkin ada kalau saya ingat dulu anak-anak masih menonton Doraemon," tutur Maqdir.
"Sepertinya ada kantong ajaib yang mereka gunakan untuk menyimpan bukti-bukti ini. Saya kira ini sesuatu yang kita sayangkan," paparnya.

Hasto Ajukan Eksepsi, Sidang Berlanjut 21 Maret 2025

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terkait kasus yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
Adapun eksepsi tersebut diajukan Hasto lewat tim penasihat hukumnya dan diungkapkan dalam sidang dakwaan, Jumat (14/3).
Terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan Suap KPU, Hasto Kristiyanto (tengah) mengepalkan tangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
Salah satu penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail, sempat mengajukan permohonan agar pihaknya diberikan kesempatan selama 10 hari hingga 24 Maret 2025 mendatang.
"Kami hendak mengajukan keberatan surat dakwaan ini. Akan tetapi, kami tidak bisa melakukan atau menyusun eksepsi ini seperti yang dilakukan oleh Penuntut Umum sesudah menerima berkas perkara dalam waktunya satu hari," kata Maqdir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3).
"Kami meminta waktu, karena yang kami khawatirkan ini tidak mempunyai kemampuan seperti Bandung Bondowoso, Yang Mulia, yang membangun Candi Prambanan dalam waktu satu malam," jelas dia.