Serba-serbi Sidang Etik Sambo: Hadirkan 15 Saksi; Tulis Surat Maaf

26 Agustus 2022 6:14 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo yang digelar secara tertutup ditampilkan di layar. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo yang digelar secara tertutup ditampilkan di layar. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamis (25/8).
ADVERTISEMENT
Ferdy Sambo menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, pada 8 Juli 2022. Ia disidang karena dinilai tidak profesional dalam olah TKP.
Dalam sidang etik ini, dipimpin langsung oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dengan sejumlah anggota Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Anggota sidang komisi, ada Pak Irwasum, ada Pak Kadiv Propam, ada Gubernur PTIK, dan Irjen Pol Rudolf itu sebagai anggota komisi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta.
Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo yang digelar secara tertutup ditampilkan di layar. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Brigjen Hendra hingga Kombes Budhi Jadi Saksi Sidang Etik Ferdy Sambo

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan kehadiran para saksi untuk memperdalam peran Sambo dalam kasus yang disidangkan.
ADVERTISEMENT
"Saksi-saksi tersebut yang nanti akan dihadirkan antara lain adalah Brigjen H (Hendra Kurniawan), Brigjen B (Benny Ali), ada Kombes B (Budhi Herdi), Kombes A (Agus Nurpatria) dan satu lagi Kombes S (Susanto)," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (25/8).
"Itu nanti akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang KKEP [Komisi Kode Etik Polri] tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS (Ferdy Sambo)" tambahnya.
Anggota Brimob berjaga di sidang kode etik Ferdy Sambo di depan TNCC Polri, Kamis (25/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Insiden Anggota Brimob Bentak Wartawan

Sebelum sidang etik dimulai, sempat diwarnai keributan antara anggota Brimob dengan awak media.
Pantauan kumparan di lokasi, awak media yang berada di lokasi diizinkan masuk ke dalam gedung untuk mengambil gambar Irjen Ferdy Sambo masuk ke ruang sidang.
ADVERTISEMENT
Mendengar informasi itu, wartawan yang menunggu di depan gedung berbondong-bondong masuk ke dalam.
Namun, tepat di depan pintu lobi, sejumlah anggota Brimob berjaga dam membuat barikade. Wartawan tertahan di titik itu. Karena sudah mendapat izin, wartawan mempertanyakan mengapa justru tertahan di pintu lobi.
Saat sedang menunggu kepastian, tiba-tiba, seorang anggota Brimob berseragam lengkap dengan kacamata hitam dan masker membentak wartawan yang berada hanya beberapa meter dari pintu ruang sidang.
"Woi wartawan, dengar, kalian kalau tidak tertib saya tidak peduli, keluar kalian semua," bentak anggota Brimob itu.
Momen ini rupanya sempat didengar oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri yang sudah ada di dalam ruang sidang. Dia lalu menegur.
"Bilangin itu jangan keras-keras. Apa itu?" ujar Dofiri di dalam ruang sidang.
ADVERTISEMENT
Dofiri lalu melanjutkan dengan membuka sidang. "Sidang ini digelar tertutup," ucap dia.
Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo yang digelar secara tertutup ditampilkan di layar. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Irjen Sambo Tulis Surat

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo membuat permohonan maaf kepada seluruh pihak yang terdampak akibat kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia menuangkan permohonan maaf itu dalam secarik kertas.
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, telah membenarkan bahwa surat tersebut ditulis langsung oleh kliennya.
"Iya betul," kata Arman saat dikonfirmasi, Kamis (25/8).
Dari surat tersebut terlihat ditandatangani langsung oleh Irjen Ferdy Sambo di atas meterai Rp 10.000 tertanggal 22 Agustus 2022.
"Perihal: Permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama dan rekan bintara Polri," tulis Sambo dalam surat itu.
Sambo mengaku menyesal dan meminta maaf dengan tulus terhadap semua perbuatan yang pernah dilakukannya.
ADVERTISEMENT
Berikut pernyataan lengkap Sambo dalam surat tersebut:
Perihal: Permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi perwira menengah perwira pertama dan rekan Bintara
Rekan dan senior yang saya hormati,
Dengan niat yang murni saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan Dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan.
Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak.
ADVERTISEMENT
Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap-siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.
Terima kasih semoga tuhan senantiasa melindungi kita semua
Hormat Saya
Ferdy Sambo SH, SIK, MH
Inspektur Jenderal Polisi
Kuat Ma'ruf di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8). Dok: Jonathan/Kumparan Foto: Jonathan Devin/kumparan

Kuat Ma'ruf Diperiksa Sebagai Saksi di Sidang Etik Ferdy Sambo

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah menyampaikan update terbaru terkait saksi-saksi yang diperiksa hari ini, Kamis (25/8) dalam sidang etik Ferdy Sambo. Salah satu saksi yang diperiksa adalah sopir pribadi Ferdy Sambo, Kuat Maruf.
"Kemudian saksi dari Patsus Bareskrim. Satu RR [Ricky Rizal], dua KM [Kuat Maruf], tiga RE [Richard Eliezer]. RE hadir melalui zoom ya," kata Nurul kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8).
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan di lokasi, terlihat Kuat berjalan memasuki ruang persidangan. Terlihat Kuat mengenakan baju berwarna abu-abu dikawal oleh Provost memasuki ruang persidangan.
Kabagpenum Divhumas Polri Nurul Azizah menyampaikan terkait saksi dalam sidang kode etik Ferdy Sambo di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Saksi Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo Jadi 15 Orang

ADVERTISEMENT
Berikut daftar 15 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik Ferdy Sambo:
1. HK (Brigjen Hendra Kurniawan)
2. BA (Brigjen Benny Ali)
3. AN (Kombes Agus Nurpatria)
4. S (Kombes Susanto)
5. BH (Kombes Budhi Herdi)
6. (AKBP Ridwan Soplanit)
7. AR (AKBP Arif Rahman)
8. ACN (AKBP Ari Cahya)
9. CP (Kompol Chuk Putranto)
10. RS (AKP Rifaizal Samual)
11. RR (Bripka Ricky Rizal)
12. KM (Kuat Maruf)
13. RE (Bharada Richard Eliezer)
14. HN
15. MB

Irjen Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

Usai diperiksa sekitar 16 jam, Irjen Ferdy Sambo akhirnya rampung menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta pada Jumat (26/8) dini hari.
ADVERTISEMENT
Sidang memutuskan Ferdy Sambo bersalah dan diberhentikan secara tidak terhormat dari Polri. Ia dinilai terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
"Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) [atau dipecat-red] sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri sekaligus ketua sidang komite etik Sambo, Komjen Pol Ahmad Dofiri saat membacakan putusan sidang etik Ferdy Sambo.
Terkait keputusan itu, Sambo mengajukan banding.
"Mohon izin kami akan mengajukan banding. Apa pun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," kata Sambo
Dalam kesempatan itu, Sambo juga menyampaikan penyesalannya atas apa yang telah terjadi.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," ungkap Sambo.