Serba-serbi Sidang Pembunuh Bos Rental: Pelaku Dituntut Seumur Hidup-Dipecat

11 Maret 2025 7:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Tiga Anggota TNI terdakwa kasus penembakan bos rental menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3). Mereka dituntut beragam, ada yang maksimal yakni penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Berikut serba-serbinya:

2 Anggota TNI Dituntut Seumur Hidup

Anggota TNI AL Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, dituntut penjara seumur hidup. Oditur militer menilai mereka terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap bos rental, Ilyas Abdul Rahman, juga menggelapkan mobilnya.
"Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana," ujar oditur militer Gori Rambe membacakan amar tuntutan.
"Terdakwa I Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo pidana pokok penjara seumur hidup. Terdakwa II Serti Akbar Adli, pidana pokok penjara seumur hidup," lanjutnya.
Sementara terhadap Sertu Rafsin Hermawan, dituntut dengan hukuman 4 penjara. Oditur menilai ia hanya terbukti melakukan tindak pidana penadahan.

Dituntut Bayar Restitusi Rp 796 Juta

Selain pidana badan, ketiganya juga dituntut untuk membayar restitusi hingga ratusan juta rupiah kepada korban. Total restitusi yang harus dibayarkan mereka mencapai Rp 796 juta.
ADVERTISEMENT
"Membayar restitusi kepada keluarga almarhum llyas Abdul Rahman dan kepada Saudara Ramli," kata oditur militer.
Berikut rinciannya:

Dituntut Dipecat dari TNI AL

Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Ketiganya turut dituntut dipecat sebagai prajurit TNI AL.
"Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer cq TNI Angkatan Laut," kata Mayor Chk Gori Rambe.

7 Hal yang Memberatkan Tuntutan

Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan dinilai melakukan perbuatan yang jauh dari rasa kemanusiaan.
ADVERTISEMENT
"Perbuatan Para Terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati dan tanpa belas kasihan sampai hati membunuh sesama manusia yang tidak bersalah yaitu Alm Saudara Ilyas Abdul Rahman meninggal dunia dan melukai Saudara Ramli yang sampai saat ini masih dirawat," kata Mayor Chk Gori Rambe.
Berikut hal-hal yang memberatkan bagi ketiga terdakwa:
ADVERTISEMENT

Anak Bos Rental Puas dengan Tuntutan

Dua anak korban penembakan bos rental, Rizky Agam Syahputra (kanan) dan Agam Muhammad Nasrudin (kiri), usai mendengar tuntutan terdakwa pembunuhan ayahnya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Anak bos rental Ilyas Abdul Rahman, Rizky Agam Syahputra, mengaku puas dengan tuntutan penjara seumur hidup terhadap anggota TNI pelaku penembakan ayahnya.
Hal itu disampaikan Agam usai mendengar secara langsung pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa.
"Untuk saat ini sih kami merasa cukup puas untuk tuntutan seumur hidup," kata Agam kepada wartawan.