Serba-serbi Sidang Perdana Richard Eliezer di PN Jaksel

19 Oktober 2022 8:32 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Richard Eliezer alias Bharada E tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Selasa (18/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Richard Eliezer alias Bharada E tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Selasa (18/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada RE menjalani sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10). Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Sidang digelar terpisah dengan Ferdy Sambo dkk untuk mengantisipasi intervensi karena Richard mengajukan diri sebagai justice collaborator. Berikut adalah dakwaan yang dibacakan oleh JPU yang telah kumparan rangkum:

Richard Tiba di PN Jaksel Dikawal Ketat LPSK

Berdasarkan pantauan kumparan di lokasi, Richard tiba di PN Jaksel sekitar pukul 08.30 WIB. Ia ditemani pengacara dan dalam pengamanan ketat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Setibanya di pengadilan, Richard langsung dibawa ke ruang tahanan di bagian belakang PN Jaksel.

Richard Didakwa Bunuh Yosua, Jadi Eksekutor Atas Perintah Sambo

Richard Eliezer alias Bharada E tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Selasa (18/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam sidang perdananya, Richard didakwa turut melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua, seniornya. Ia didakwa sebagai eksekutor dalam pembunuhan tersebut atas perintah Sambo.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," bunyi dakwaan.
ADVERTISEMENT
Pembunuhan tersebut berawal dari Sambo yang mendapatkan cerita dari istrinya, Putri Candrawathi, bahwa telah terjadi pelecehan seksual terhadapnya oleh Yosua saat berada di Magelang pada 7 Juli 2022. Sambo kemudian naik pitam dan merencanakan pembunuhan.
Saat di Magelang, Putri dikawal oleh Yosua, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Setibanya di Jakarta pada 8 Juli 2022, Sambo pun mulai menjalankan rencana pembunuhan. Lokasi eksekusinya yakni di Kompleks Polri Duren Tiga yang merupakan rumah dinasnya.
Mulanya, Sambo bertanya kepada Ricky Rizal apakah dia berani menembak Yosua atau tidak. Sebelumnya, Sambo sudah menceritakan kepada Ricky soal pelecehan seksual yang dilakukan oleh Yosua. Namun Ricky Rizal menolak.
Eksekutor kemudian berganti dari Ricky Rizal menjadi Richard. Sambo menceritakan peristiwa bahwa istrinya dilecehkan oleh Yosua sebagai pemantik, yang kemudian disanggupi oleh Richard.
ADVERTISEMENT
"Siap, Komandan," jawab Richard.

Ferdy Sambo Beri Richard Satu Kotak Peluru 9 mm untuk Eksekusi Yosua

Richard Eliezer alias Bharada E meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Richard diketahui diberi satu kotak peluru oleh Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir Yosua. Peluru diberikan saat Richard menyatakan bersedia menembak Yosua atas perintah dari Sambo.
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan Saksi Ferdy Sambo," kata JPU.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa perkataan Sambo itu juga didengar langsung oleh Putri yang keluar dari kamarnya dan ikut dalam pembicaraan. Kemudian, Sambo mengutarakan niat jahatnya dan bertanya apakah Eliezer bersedia menembak Yosua. Perintah itu dijawab oleh Richard, "Siap, Komandan."
Setelah itulah Sambo memberikan peluru kepada Eliezer untuk mengeksekusi Yosua.
ADVERTISEMENT
"Ferdy Sambo langsung menyerahkan 1 kotak peluru 9 mm kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu disaksikan oleh Saksi Putri Candrawathi di mana 1 kotak peluru 9 mm tersebut telah dipersiapkan untuk digunakan merampas nyawa korban (Yosua)," kata JPU.

Richard Berdoa Sebelum Tembak Yosua

Richard Eliezer alias Bharada E meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Lebih lanjut, Richard sempat berdoa sebelum mengeksekusi Yosua. Itu dilakukan saat berada di lantai 2 Rumah Duren Tiga, lokasi Yosua dieksekusi.
Setelah Richard menyatakan siap untuk mengeksekusi Yosua, rombongan dari Saguling berangkat ke Duren Tiga untuk mengeksekusi rencana. Yosua yang tidak tahu ada rencana tersebut juga diajak ke Duren Tiga.
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat tersebut, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU.
ADVERTISEMENT

Richard Sampaikan Bela Sungkawa: Saya Menyesal

Surat Richard Eliezer yang ditulis di Rutan Bareskrim, Selasa (18/10/2022). Foto: Hedi/kumparan
Usai pembacaan dakwaan, Richard menyampaikan rasa duka atas meninggalnya Yosua. Ia mengaku menyesali perbuatannya yang menghilangkan nyawa seniornya tersebut.
"Sekali lagi saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos. Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus," kata Richard.
Richard juga meminta maaf kepada keluarga Yosua. Richard sehari-hari memanggil Yosua sebagai 'Bang Yos'.
"Untuk keluarga almarhum Bang Yos: Bapak, Ibu, Reza [adik Yosua], serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf, semoga permohonan maaf saya ini bisa diterima pihak keluarga," ujarnya.

Richard: Saya Hanya Anggota, Tak Mampu Tolak Perintah Jenderal

ADVERTISEMENT
Richard juga mengungkapkan alasannya mengeksekusi Yosua. Ia mengatakan, hal itu dilakukan karena tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri dan juga jenderal bintang dua.
ADVERTISEMENT
"Saya sangat menyesali perbuatan saya namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanya seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," kata Richard.
Richard pun menyatakan duka cita atas meninggalnya Yosua, dan berdoa agar mendiang Yosua mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan.
"Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos (Yosua) diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus dan untuk keluarga almarhum Bang Yos: Bapak, Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf," ungkapnya.

Richard Tak Eksepsi, Siap Langsung Hadapi Sambo dan Putri Candrawathi

Richard Eliezer alias Bharada E tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Selasa (18/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Berbeda dengan Sambo dan Putri Candrawathi, Richard tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy, mengatakan surat dakwaan terhadap kliennya sudah cermat dan tepat.
ADVERTISEMENT
"Mohon izin, Yang Mulia, pendapat kami terkait dengan dakwaan yang sudah disampaikan oleh tim JPU ada beberapa catatan dari kami penasihat hukum. Tapi, kami melihat di sini dakwaannya sudah cermat, sudah tepat," kata Ronny.
"Nanti mungkin kami pikir bahwa, kami akan sampaikan nanti di pembuktian. Jadi, kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi. Itu yang pertama, Yang Mulia," tambah Ronny.
Dengan tak diajukannya eksepsi, maka persidangan akan memasuki agenda pemeriksaan pokok perkara. Artinya, akan ada saksi-saksi yang dihadirkan.
Pihak Richard Eliezer langsung meminta agar Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi menjadi saksi pertama bagi mereka. Hakim mengatakan Sambo, Putri, dkk akan tetap menjadi saksi, namun tidak dalam waktu dekat.