Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Sidang sengketa sengketa Pilkada 2024 telah dimulai. Sejumlah momen pun terjadi. Berikut rangkumannya:
ADVERTISEMENT
Sidang untuk panel III mengalami kemunduran dari jadwal semestinya. Hal itu disebabkan salah satu Hakim Konstitusi, Anwar Usman, tak bisa bersidang karena terjatuh hingga harus dirawat di rumah sakit.
Adapun MK membagi sidang sengketa Pilkada 2024 menjadi tiga panel dengan masing-masing panel diisi oleh tiga Hakim Konstitusi.
Sedianya, sidang sengketa Pilkada 2024 itu dimulai serentak oleh masing-masing panel pada pukul 08.00 WIB.
"Untuk Panel III, pada persidangan hari ini, terpaksa harus dilakukan reschedule, karena kondisi dari Pak Anwar itu mengalami kemarin jatuh, dan kemudian harus diopname," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih kepada wartawan, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1).
"Sehingga, beliau harus diopname, sekarang posisinya masih di rumah sakit. Oleh karena itu, persidangan untuk Panel III terpaksa mengalami rechedule," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Sidang di MK, Risma-Gus Hans Sebut Ada Manipulasi Suara-Pelanggaran Bansos
Kubu pasangan calon (paslon) 03 Pilgub Jawa Timur 2024, Tri Rismaharini-Gus Hans, mengungkapkan adanya sejumlah pelanggaran penghitungan suara. Juga penyaluran bansos yang tidak sesuai aturan selama proses Pilgub.
Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Risma-Gus Hans, Tri Wiyono Susilo, saat memaparkan dugaan pelanggaran Pilkada Jawa Timur 2024, dalam sidang sengketa Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1).
Dalam paparannya, Tri Wiyono menyebutkan bahwa terdapat perbedaan perolehan suara antara yang dihitung oleh KPU dengan pihaknya.
Berdasarkan perhitungan KPU, perolehan suara paslon 02 Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak yakni 12.192.165 suara. Akan tetapi, kata Wiyono, penghitungan yang dilakukan pihaknya, suara Khofifah-Emil hanya 5.851.001.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, perolehan suara Risma-Gus Hans, diperoleh total 6.743.095 suara.
Menurutnya, perbedaan perolehan suara itu disebabkan adanya dugaan pelanggaran penghitungan suara oleh KPUD Jawa Timur. Ia menyebut, terjadi pengurangan suara Risma-Gus Hans di sejumlah kabupaten/kota.
Momen Saldi Isra Tegur Pengacara Risma-Gus Hans di Sidang MK karena Petitum
Perwakilan kuasa hukum paslon 03 Pilkada Jawa Timur 2024 Tri Rismaharini-Gus Hans, Tri Wiyono Susilo, sempat ditegur oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan petitum gugatannya.
Hal itu terjadi saat kubu Risma-Gus Hans menjalani sidang sengketa Pilkada 2024, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1).
Saldi menegur Wiyono lantaran tak menghiraukan perintah untuk membacakan petitum gugatan tersebut secara lengkap. Meski sudah diperintahkan untuk membaca petitum lengkap, Wiyono tetap melanjutkan dan menyatakan sudah dianggap dibacakan.
ADVERTISEMENT
Saat itu, petitum poin 1 hingga 3 sudah dibacakan oleh Wiyono. Namun, untuk petitum poin 4 dan 5, ia memilih tidak membacanya.
"Empat, menetapkan, dianggap dibacakan, Yang Mulia," ujar Wiyono.
Hakim Saldi pun meminta poin petitum tersebut tetap dibacakan. Wiyono justru mengabaikan perintah tersebut.
"Terus, bacakan," timpal Hakim Saldi.
"Lima, dianggap dibacakan, Yang Mulia," kata Wiyono.
"Dibacakan saja," perintah Hakim Saldi.
"Iya, enam, memerintahkan kepada KPU Provinsi...," lanjut Wiyono.
Melihat perintahnya justru diabaikan, Hakim Saldi kemudian menegur Wiyono dan memintanya kembali mengulang membacakan petitum tersebut dari poin 4.
"Nomor 4, hush, hei. Anda bacakan petitum itu secara lengkap," tegur Hakim Saldi.
"Oh, iya," jawab Wiyono.
Sidang Sengketa Pilkada KBB, Hengky-Ade Bicara Keberpihakan Raffi Ahmad-Menteri
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Nomor Urut 03 Hengki Kurniawan dan Ade Sudrajat Usman meminta keputusan KPU Kabupaten Bandung Barat yang menetapkan Jeje Ritchie (Govinda) dan Asep Ismail sebagai pemenang Pilkada dibatalkan. Hal itu merupakan petitum yang diajukan oleh Hengki-Ade dalam gugatan ke MK.
ADVERTISEMENT
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan gugatan itu dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Gugatan Hengki teregister dengan nomor perkara 192/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon, Reginaldo Sultan, mengungkap adanya keberpihakan aparatur negara Jeje Govinda dan Asep Ismail yang disebut dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kabinet Indonesia Maju, Yandri Susanto, dan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad.
Reginaldo menyebut, kedua pihak ini diduga menggunakan kedudukan dan posisinya untuk memberikan dukungan kepada Jeje Govinda dan Asep Ismail saat saat melakukan kunjungan kerja di Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang.
ADVERTISEMENT
Dalam kunjungan yang juga dihadiri Pj. Bupati Kabupaten Bandung Barat, Camat, Kepala Desa, dan Pendamping Desa dalam pengarahan yang diduga menyampaikan pesan-pesan yang mengarah pada dukungan terhadap Jeje–Asep.
Menurut Reginaldo, pelanggaran ini tidak ditegur oleh Bawaslu Kabupaten Bandung Barat sehingga telah lalai menjalankan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf h UU 10/2016.
"Kalimat yang disampaikan Menteri Desa tersebut beberapa kali menyisipkan angka 02 dan ini tidak bisa diduga lain untuk mempengaruhi Aparatur Negara untuk mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024 Nomor Urut 02 Jeje Ritchie dan Asep Ismail," ucap Reginaldo di MK, Rabu (8/1), dikutip dari laman MK.
Ridha-Abdul Minta MK Perintahkan PSU di Seluruh TPS Medan Imbas Banjir
Pasangan calon (paslon) nomor urut 02 di Pilwalkot Medan 2024, Ridha Dharmajaya-Abdul Rani, mengajukan gugatan sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Gugatan itu diajukan lantaran kubu Ridha-Abdul menilai KPU Kota Medan diduga telah melakukan pelanggaran saat proses pemungutan suara pada 27 November 2024.
Sebab, saat itu Kota Medan tengah dilanda banjir. Akibatnya, waktu pemungutan suara pun berubah dan tempat pemungutan suara (TPS) pun ikut berpindah.
ADVERTISEMENT
"Termohon [KPU Kota Medan] tetap melaksanakan pemungutan suara 27 November 2024 meskipun terjadi bencana banjir atau gangguan lainnya di seluruh wilayah Kota Medan sehingga pemungutan suara yang dilaksanakan Termohon harus diulang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 49 PKPU Nomor 17 Tahun 2024," ujar kuasa hukum Ridha-Abdul, Bayu Afriyanto, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1).
Dalam kesempatan itu, Bayu juga mengungkapkan bahwa rendahnya partisipasi pemilih di 21 kecamatan se-Kota Medan yang tak mencapai 50 persen.
ADVERTISEMENT
Heri-Sholihin Minta MK Diskualifikasi Tri-Abdul di Pilwalkot Bekasi
Pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Pilwalkot Bekasi 2024, Heri Koswara-Sholihin, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 03 Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe di Pilwalkot Bekasi 2024.
Lewat tim kuasa hukumnya, mereka juga minta agar MK memutuskan bahwa perolehan suara Tri-Abdul menjadi 0 suara.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Heri-Sholihin dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1).
Mulanya, Heri-Sholihin mendalilkan perolehan suara paslon Tri-Abdul diperoleh dengan cara melanggar asas dan prinsip pelaksanaan Pilkada.
Kuasa hukum Heri-Sholihin, Joko Fotrian Prabowo, menyebut pasangan Tri-Abdul mempraktikan money politics.
“Adanya dugaan money politic yang dilakukan paslon nomor 3, dari relawan, dan penyelenggara," ujar Joko saat menjalani sidang perdana sengketa Pilkada 2024, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1).
ADVERTISEMENT
"Di sini ada dari paslon [Tri-Abdul] adalah adanya modus penyebaran Kartu Keren, di mana kartu ini sudah berisi saldo berupa uang, dan itu bisa ditukarkan dalam acara pada saat kegiatan kampanye paslon 03," jelasnya.