Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
9 Ramadhan 1446 HMinggu, 09 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Serba-serbi Sidang Perdana Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
7 Maret 2025 6:49 WIB
·
waktu baca 12 menit
ADVERTISEMENT
Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja, hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kehadirannya itu adalah untuk mendukung sang suami yang akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula.
ADVERTISEMENT
Sesuai agenda, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong akan menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Kita ya mendukung Pak Tom, mendengar dakwaannya apakah benar atau tidak. So far yang kita lihat kan ya apa yang dituduhkan, itu kan tidak benar. Jadi kita dengar aja nanti bagaimana kelanjutannya nanti, kita support," kata Franciska, Kamis (6/3).
Dia pun mengaku sempat menjenguk Tom Lembong di rutan beberapa hari sebelum sidang.
"Kita kunjungan biasa ya apa yang diperbolehkan oleh Kejaksaan ya itu yang kita kunjungan seperti biasa, dan dia sih dari permulaan sudah tahu dia tidak bersalah. Ya itu aja yang kita mau perlihatkan di sini," ujar dia.
Anies Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong: Saya Ingin Saksikan Langsung Proses Ini
Anies Baswedan tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia ingin menghadiri sidang perdana yang akan dijalani oleh mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
ADVERTISEMENT
Anies tiba sekitar pukul 09.20 WIB dengan mengenakan kemeja berwarna biru tua.
"Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong, saya hadir untuk ikut menyaksikan proses pengadilan berlangsung," ujar Anies kepada wartawan saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3).
Tom Lembong merupakan bagian dari Timnas AMIN saat Anies maju Pilpres 2024. Selain itu ia juga tim ekonomi yang membantu Anies saat menjabat Gubernur Jakarta periode 2017-2023.
Anies berharap dan percaya bahwa majelis hakim yang akan memeriksa perkara Tom Lembong akan berlaku adil dan objektif.
Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar di Kasus Impor Gula
Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu disebut turut merugikan negara hingga Rp 578 miliar.
ADVERTISEMENT
Tom Lembong didakwa bersama-sama dengan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Serta Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Hendrogiarto W. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), serta Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Temu Mas).
Menurut Jaksa, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
ADVERTISEMENT
Persetujuan impor itu diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta, yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.
Jaksa menyebut total ada 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Izin itu disebut menyebabkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar. Selain itu, menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Kedua hal tersebut telah merugikan negara senilai Rp 515 miliar. Angka ini menjadi bagian kerugian negara yang berdasarkan audit nilainya mencapai Rp 578 miliar.
ADVERTISEMENT
"Merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai dengan 2016," kata jaksa membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3).
Selain itu, Tom juga disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP. Padahal, saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri," papar jaksa.
ADVERTISEMENT
Eksepsi Kasus Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Minta Dibebaskan
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Eksepsi tersebut disampaikan lewat penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3).
"[Memohon majelis hakim] Memerintahkan Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," kata Ari dalam eksepsinya.
Ari menyebut, perkara yang menjerat kliennya terkesan dipaksakan oleh Kejaksaan Agung. Ia menilai bahwa surat dakwaan jaksa tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap.
"Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak lengkap, tidak cermat, dan tidak jelas (obscuur libel) sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP dan oleh karenanya surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah sepatutnya dinyatakan batal demi hukum," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, tim penasihat hukum Tom Lembong pun membeberkan sejumlah poin eksepsinya. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Dalam poin keberatan ini, tim penasihat hukum Tom Lembong menilai bahwa tuduhan jaksa terhadap kliennya hingga menjadi terdakwa tidak ada kaitannya dengan Undang-Undang Tipikor.
Adapun dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut bahwa Tom Lembong melanggar aturan yang dijadikan dasar untuk menjerat Tom Lembong dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.
"Ketentuan peraturan dan undang-undang yang dijadikan dasar hukum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum merupakan norma hukum dalam ruang lingkup Perdagangan dan Pangan yang mengatur secara khusus sanksi pidana di bidang Perdagangan dan Pangan, bukan sanksi tindak pidana korupsi," kata tim penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, dasar hukum terkait UU Pangan, UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, maupun UU Perdagangan yang digunakan dalam surat dakwaan oleh jaksa, tidak ada satu pun ketentuan yang didakwakan yang menyatakan secara tegas sebagai tindak pidana korupsi.
Tim penasihat hukum Tom Lembong, Sugito Atmo Pawiro, menyebut bahwa dakwaan jaksa terhadap kliennya justru keliru. Sebab, kata dia, jaksa menguraikan perbuatan yang dilakukan oleh orang lain.
Akan tetapi, perbuatan itu justru memaksa Tom Lembong untuk bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul dari kasus tersebut.
"Bahwa dalam menguraikan peristiwa melawan hukum, menyalahgunakan wewenang, dan kerugian keuangan negara dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum hanya menguraikan perbuatan-perbuatan yang pada faktanya tidak dilakukan oleh terdakwa Thomas Trikasih Lembong," papar Sugito.
ADVERTISEMENT
Penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa kegiatan importasi gula 2015-2016 telah diaudit oleh BPK RI. Dalam audit itu, lanjutnya, secara jelas tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara.
Akan tetapi, jaksa dalam surat dakwaannya menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara dalam perkara importasi gula yang didasarkan pada Laporan Hasil Audit BPKP tertanggal 20 Januari 2025. Kasus itu disebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 578,1 miliar.
"LHP BPK tersebut telah menyimpulkan tidak terjadi kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016," ungkap dia.
Menurutnya, BPKP tidak memiliki wewenang untuk audit kembali terhadap hasil audit yang dilakukan BPK RI, apalagi melakukan audit investigasi pro justiticia untuk pembuktian perkara tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
Zaid menekankan bahwa hingga saat ini, tidak pernah terdapat Putusan Pengadilan, Penetapan, dan/atau keputusan yang membatalkan LHP BPK tersebut.
"Sehingga, Laporan Hasil Audit BPKP terkait Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tertanggal 20 Januari 2025 telah Ne Bis In Idem dan tidak berdasar," jelas dia.
Tim penasihat hukum Tom Lembong lainnya, Dodi S. Abdulkadir, menyebut bahwa tindakan kliennya dalam menerbitkan persetujuan impor telah dilakukan dengan memenuhi asas pemerintahan yang baik.
Ia mengatakan bahwa pengakuan impor yang diterbitkan Menteri Perdagangan harus melalui tahapan pengecekan syarat-syarat permohonan persetujuan impor yang dilakukan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri dari Kemendag dan Persetujuan Impor diterbitkan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
ADVERTISEMENT
"Bahwa Penerbitan Pengakuan/Persetujuan Impor adalah merupakan pelaksanaan kewenangan Terdakwa sebagai Mendag yang diberikan oleh undang-undang," tutur dia.
Tim penasihat hukum Tom Lembong, Elly Muzdalifah, menyebut bahwa jaksa dalam dakwaannya menguraikan adanya kerugian yang dialami oleh PT PPI akibat pembayaran harga GKP yang lebih besar dari harga perkiraan.
Dalam hal ini, kata dia, jaksa tidak mempertimbangkan bahwa status hukum PT PPI yang merupakan perusahaan berstatus BUMN, yang dalam hal ini memiliki kekayaan terpisah dari keuangan negara.
"Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum tidak teliti dalam mempersiapkan surat dakwaan," ucapnya.
Penasihat hukum Tom Lembong, Tetty Diansari, menilai bahwa dalam surat dakwaannya, jaksa tidak menguraikan peristiwa tindak pidana korupsi importasi gula yang terjadi pada 2015-2023.
ADVERTISEMENT
Padahal, lanjut dia, di dalam surat perintah penyelidikan (Sprinlidik), surat perintah penyidikan (Sprindik), surat penetapan tersangka, dan surat perintah penahanan, disebutkan bahwa kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan terjadi pada 2015-2023.
"Jaksa Penuntut Umum hanya menguraikan dugaan Tindak Pidana yang terjadi sejak bulan Agustus tahun 2015 sampai dengan bulan Juli tahun 2016, atau pada waktu lain dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2016," imbuh Tetty.
Ia menilai aneh adanya perbedaan waktu saat perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan. Padahal, Tetty menyebut bahwa tidak ada perubahan tempus perkara sejak penyelidikan sampai dengan penyidikan.
Menurutnya, apabila dalam faktanya hasil penyidikan belum mencakup peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2015-2023, mestinya jaksa mengembalikan berkas perkara kepada penyidik untuk dilakukan perbaikan. Alih-alih menindaklanjuti hasil penyidikan tersebut dengan membuat surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor.
ADVERTISEMENT
"Hal ini membuktikan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan telah disusun secara tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap," ucap dia.
Dengan sejumlah keberatan itu, tim penasihat hukum Tom Lembong meminta Majelis Hakim untuk menyatakan surat dakwaan jaksa telah batal demi hukum.
Dalam petitumnya, penasihat hukum Tom Lembong meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan nota keberatan yang diajukan untuk seluruhnya.
"Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perkara: PDS-06/M.1.10/Ft.1/02/2025 tanggal 25 Februari 2025 tidak dapat diterima," kata Ari Yusuf.
"Membebaskan Terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," lanjut dia.
Tak hanya itu, ia juga meminta Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan rehabilitasi dan memulihkan nama baik dan kedudukan hukum kliennya sesuai dengan harkat dan martabatnya.
ADVERTISEMENT
Tom Lembong: Saya Kecewa Dakwaan Jaksa, Kerugian Negara Tidak Jelas
Tom Lembong menilai dakwaan jaksa terkait kasus dugaan korupsi impor gula tidak jelas. Utamanya mengenai kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
"Saya kecewa atas dakwaan yang disampaikan, sebagai contoh dalam situasi di mana soal kerugian negara dalam perkara saya semakin tidak jelas," ujar Tom Lembong usai menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3).
Menurut Tom Lembong, jaksa tidak melampirkan hasil audit BPKP yang menyatakan kerugian negara Rp 578 miliar dalam kasus impor gula di dalam dakwaan.
"Tidak ada lampiran audit BPKP yang menguraikan dasar perhitungan kerugian negara tersebut. Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, mengharapkan profesionalisme dan transparansi dari Kejaksaan. Dalam hal ini saya berharap agar kejaksaan setransparan mungkin terkait isu kerugian negara," kata Tom.
ADVERTISEMENT
"Secara umum saya melihat dakwaan tidak mencerminkan dengan akurat realita yang berlaku pada saat itu ya di saat masa-masa yang diperkarakan," sambungnya.
Tak Ada Keuntungan Diterima Tom Lembong dari Kasus Impor Gula, Ini Kata Kejagung
Kejaksaan Agung menjelaskan soal dakwaan Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Dalam dakwaan, ada 10 orang yang disebut menerima keuntungan Rp 515 miliar dari kasus tersebut. Namun, Tom Lembong tidak turut menerima keuntungan.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor. Dia menyebut bahwa dalam pasal tersebut dijelaskan seseorang bisa dijerat korupsi meski tak mendapat keuntungan pribadi.
"Kan (dikenakan) Pasal 2, Pasal 3 (UU Tipikor). Ya menguntungkan orang, korporasi. Itu juga bisa dijerat," kata Harli kepada wartawan, Kamis (6/3).
ADVERTISEMENT
Tom Lembong tidak turut menerima keuntungan dari korupsi importasi gula yang menjeratnya. Hal tersebut terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3).
Dalam dakwaan, jaksa memaparkan ada 10 orang yang mendapat keuntungan dalam perkara ini. Namun, tak ada nama Tom di dalam daftarnya.
Berikut rinciannya:
1. Menguntungkan Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products sebesar Rp 144.113.226.287,05 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT. Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI;
2. Menguntungkan Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp 31.190.887.951,27 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI;
3. Menguntungkan Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp 36.870.441.420,95 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI;
ADVERTISEMENT
4. Menguntungkan Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp 64.551.135.580,81 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI;
5. Menguntungkan Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp 26.160.671.773,93 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI;
6. Menguntungkan Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp 42.870.481.069,89 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI;
7. Menguntungkan Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp41.226.293.608,16 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI;
ADVERTISEMENT
8. Menguntungkan Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74.583.958.290,80 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI–Polri/PUSKOPPOL;
9. Menguntungkan Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp47.868.288.631,27 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI;
10. Menguntungkan Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5.973.356.356,22 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan INKOPPOL.