Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Serba-serbi Sidang SYL: Terungkapnya Aliran Dana hingga Ditunda Imbas Diare
30 April 2024 9:09 WIB
·
waktu baca 6 menitADVERTISEMENT
Dalam sidang lanjutan kasus korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4), terungkap aliran dana dalam kasus ini. Salah satunya adalah uang untuk mengundang penyanyi atau biduan.
ADVERTISEMENT
Awalnya jaksa mengonfirmasi mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementerian Pertanian (Kementan), Arief Sopian, yang dihadirkan jadi saksi, soal anggaran entertainment Kementan. Menurut Arief, ada beberapa kali transaksi dengan nomimal sekitar Rp 50 juta-Rp 100 juta sekali transfer.
"Kadang, kan, ketika ada acara terus panggil penyanyi, gitu, ya. Ada biduan lah. Nah itulah yang kita harus bayarkan, gitu, Pak," terang Arief.
"Membayar penyanyi-penyanyi itu yang didatangkan begitu maksudnya?" tanya jaksa.
"Iya betul," ucap Arief.
Jaksa pun menyinggung salah satu penyanyi yang bernama Nayunda.
"Kalau khusus yang tadi ke Nayunda tadi itu. Kalau saya cek, ternyata Nayunda ternyata rising star idol. Itu berapa kali ke yang Nayunda?" tanya jaksa.
"Satu kali," jelas Arief.
ADVERTISEMENT
Anggaran Rumdin Rp 3 Juta per Hari
Saat diperiksa jaksa KPK, Staf Buro Umum Pengadaan Kementan, Muhammad Yunus, mangaku pernah diminta menyiapkan uang Rp 3 juta per hari untuk kebutuhan rumah dinas SYL. Menurut Yunus, uang tersebut hampir setiap hari ia sediakan tergantung dari apakah uang di hari sebelumnya sudah habis atau belum.
Menurut Yunus, uang sejumlah Rp 3 juta itu merupakan anggaran tidak resmi. Lebih lanjut, Yunus mengungkapkan uang tersebut digunakan untuk pembelian makanan secara online yang diantarkan ke rumah dinas SYL, hingga untuk laundry.
Selain uang itu, Yunus juga mengungkapkan istri SYL, Ayun Sri Harahap, juga secara rutin menerima dana bulanan menggunakan anggaran tak resmi. Yunus mengakui ia menyiapkan dana itu sejak 2020, yang awalnya senilai Rp 15 juta per bulan sebelum naik hingga menjadi Rp 30 juta per bulan.
ADVERTISEMENT
Namun, penyerahan uang dilakukan secara tak tentu per bulannya. Yunus menyiapkan bila diminta.
"Kalau enggak ditagih, Saudara diam?" tanya hakim.
"Iya hehe," ucap Yunus.
"Karena memang enggak ada dana?" timpal hakim.
"Iya," jawab Yunus.
Beli Kacamata, Bikin Kafe, hingga Sunatan
Yunus kemudian mengungkapkan, SYL dan istrinya juga pernah menggunakan dana dari Kementan untuk membeli kacamata. Permintaan itu, kata Yunus, disampaikan oleh eks ajudan SYL, Panji Hartanto.
"Pak Menteri pernah, untuk ibu juga pernah," terang Yunus.
Yunus pun mengatakan bahwa tidak ada anggaran resmi di Kementan untuk pembelian kacamata itu.
"Ada anggaran untuk menyiapkan itu?" tanya hakim.
"Enggak ada, Yang Mulia," ucap Yunus.
Sementara itu, eks Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Abdul Hafidh, mengungkapkan ada dana Kementan yang keluar untuk membiayai khitanan dan ulanh tahun cucu SYL. Saat didalami oleh hakim, Hafidh mengaku lupa berapa umur cucu SYL saat khitanan dilakukan.
ADVERTISEMENT
"Anaknya dari Kemal Redindo, umur berapa dia?" tanya hakim.
"Lupa, Yang Mulia," ucap Hafidh.
Hafidh juga menyebut, Kementan mengeluarkan uang untuk acara ulang tahun cucu SYL. Namun, lagi-lagi Hafidh mengaku tak ingat berapa nominal yang dikeluarkan untuk ulang tahun dan khitanan tersebut.
Hafidh menyebut Kementan juga pernah mengeluarkan dana untuk membiayai pembangunan kafe cucu SYL yang lainnya di dalam lingkungan Kementan. Dalam keterangannya, Hafidh menyebut anggaran pembuatan cafe itu berasal dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan.
"Ya sudah disiapkan, tahap terakhir kita enggak sampai melanjutkan karena sudah dipindahkan, Yang Mulia, tapi sempat melaksanakan awalnya kita mengadakan pembuatan cafe, Yang Mulia. Itu anggaran kalau tidak salah itu dari Tanaman Pangan, Yang Mulia," terang Hafidh.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, hakim juga mengkonfirmasi keterangan Hafidh terkait pemberian uang untuk cucu SYL.
"'Lalu beberapa kali saya memberikan uang setiap cucunya [SYL] datang'. Itu betul?" tanya hakim.
"Ada, Yang Mulia," jawab Hafidh.
"Berapa kali saudara kasih?" tanya hakim.
"Mohon maaf, Yang Mulia, lupa, Yang Mulia, berapa kalinya," kata Hafidh.
Pegawai Patungan Belikan Anak SYL Mobil
Mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementerian Pertanian (Kementan), Arief Sopian, dalam sidang juga bersaksi pernah diminta untuk mencarikan uang yang digunakan sebagai pembelian mobil untuk anak SYL. Uang tersebut didapatkan dari sejumlah eselon I di Kementan pada Maret 2022.
"Dari siapa perintah itu, Pak?" tanya hakim.
"Dari sharing eselon I, Yang Mulia," jawab Arief.
ADVERTISEMENT
"Siapa eselon I-nya?" tanya hakim.
"Ya eselon I-nya dari Tanaman Pangan, ada dari Perkebunan gitu, Yang Mulia," pungkas Arief.
"Dirjen-dirjen barangkali ya?" tanya hakim.
"Iya," jawab Arief.
Menurut Arief, hanya pejabat di Inspektorat Jenderal yang tak dimintai uang untuk patungan membeli mobil itu. Arief menyebut, harga mobil Innova untuk anak SYL itu mencapai Rp 500 juta dan dibayar lunas.
SYL Bagi-bagi THR ke DPR
Dalam BAP Arief yang dibacakan oleh jaksa, terungkap SYL pernah membagikan THR sejumlah Rp 500 juta untuk 5 orang pimpinan Komisi IV DPR.
"Adapun catatannya tertulis tunjangan hari raya untuk diberikan ke Komisi IV DPR RI yang terdiri dari 5 orang ketua atau pimpinan. Petunjuk dari Kasdi Subagyono sesuai arahan Syahrul Yasin Limpo untuk diberi masing-masing Rp 100 juta sehingga total uang yang disiapkan dan diserahkan kepada 5 orang ketua atau pimpinan Komisi IV DPR RI sebesar Rp 500 juta," lanjut jaksa membacakan BAP Arief.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, BAP tersebut juga mengungkapkan adanya pemberian THR untuk Ketua Fraksi NasDem sebesar Rp 100 juta dan anggota fraksi sebesar Rp 50 juta.
"Untuk Partai NasDem pada Komisi IV DPR RI dibagi dengan rincian Ketua Fraksi NasDem sebesar Rp 100 juta, sedangkan anggota NasDem yang ada pada Komisi IV masing-masing diberikan sebesar Rp 50 juta," kata jaksa.
Menurut Arief dalam BAP itu, penyerahan uang untuk pembagian THR tersebut dilakukan di ruang kerja mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Sidang Ditunda karena SYL Diare
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta hari ini, Senin (29/4), ditunda setelah persidangan setengah jalan. Alasannya, karena SYL selaku terdakwa diare.
ADVERTISEMENT
“Yang Mulia, saya baru dapat kondisi klien ternyata kebetulan lagi diare sedang parahnya, ini apakah…,” kata kuasa hukum SYL sebelum hakim membuka kembali sidang untuk sesi kedua.
Permintaan kuasa hukum SYL dikabulkan. Sidang ditunda dan saksi diminta kembali hadir pada sidang yang diagendakan 6 Mei 2024.
Sidang ditunda. Saksi yang semestinya bersaksi diminta untuk hadir lagi pada minggu depan. Ada empat saksi dijadwalkan memberikan keterangan. Mereka adalah:
ADVERTISEMENT