Serba-serbi Sidang Tanggapan Jaksa Atas Eksepsi Kasus Sambo

21 Oktober 2022 7:00 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10). Sebanyak 4 terdakwa dihadirkan dalam sidang tersebut, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
ADVERTISEMENT
Sambo tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 08.45 WIB. Tak berselang lama, terdakwa lain yang merupakan istri Sambo, Putri Candrawathi, juga datang ke PN Jaksel. Sambo dan istrinya akan melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi.
Dua terdakwa lainnya, sopir Sambo yakni Kuat Ma'ruf beserta mantan ajudan Sambo Ricky Rizal Wibowo, sudah tiba terlebih dahulu di lokasi sidang sekitar pukul 08.30 WIB. Agenda sidang keduanya yakni pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa atas dakwaan JPU.
Lantas bagaimana hasil sidangnya?

Ferdy Sambo

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan jawaban atas eksepsi penasihat hukum Ferdy Sambo terkait dakwaan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa meminta hakim menolak eksepsi itu.
"[Meminta hakim] Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa saat membacakan tanggapan atas eksepsi kuasa hukum Ferdy Sambo, Kamis (20/10).
ADVERTISEMENT
Jaksa membantah sejumlah keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Sambo terhadap dakwaan. Seperti soal dakwaan yang dinilai tidak menguraikan peristiwa secara utuh atau terdapat peristiwa penting yang hilang dalam dakwaan yakni pada 4 dan 7 Juli 2022. Hal itu menurut jaksa tidak perlu ditanggapi karena itu sudah masuk pokok perkara, bukan ruang lingkup eksepsi sebagaimana Pasal 156 ayat (1) KUHAP.
"Sehingga penuntut umum tidak perlu menanggapinya, akan tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian persidangan," kata jaksa.
Kemudian soal dalil bahwa dakwaan disusun tidak secara hati-hati dan menyimpang dan dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materil sebagaimana pasal 143 KUHAP, jaksa menilai hal tersebut tak benar.
Jaksa kemudian membeberkan bahwa dakwaan sudah menyebutkan waktu (Tempus Delicti), dan tempat tindak pidana itu terjadi (Locus Delicti), sebagaimana syarat dakwaan dalam Pasal 143 ayat (2).
ADVERTISEMENT
"Dalam surat dakwaan Penuntut Umum sudah diuraikan secara jelas, sistematis dan terstruktur dengan uraian peristiwa dengan terstruktur, cermat dan lengkap terhadap dakwaan terhadap saudara Ferdy Sambo," kata jaksa.
Selanjutnya Sambo akan menjalankan sidang putusan sela pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Putri Candrawathi

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Putri Candrawathi memasuki ruangan untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
JPU menegaskan bahwa surat dakwaan Putri sudah disusun sesuai ketentuan, tidak seperti yang tertuang dalam eksepsi terdakwa. Selain itu, jaksa menilai bahwa sejumlah poin dalam eksepsi Putri Candrawathi sudah masuk materi pokok perkara. Bukan masuk lingkup eksepsi.
Jaksa menilai bahwa dakwaan sudah menguraikan secara jelas mengenai tindak pidana yang didakwakan. Menurut jaksa, hal itu terlihat dari poin eksepsi yang menanggapi dakwaan.
"Terlihat penasihat hukum Putri Candrawathi tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan penuntut umum maka patutlah eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk dikesampingkan," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
Atas argumen itu, jaksa meminta hakim menolak eksepsi Putri Candrawathi. Jaksa pun meminta agar sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Usai pembacaan tanggapan eksepsi itu hakim akan menggelar sidang putusan sela. Sidanng tersebut akan digelar pada Rabu, 26 Oktober 2022 mendatang.

Kuat Ma'ruf

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf, usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Pihak kuasa hukum sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, menyampaikan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya. Dakwaan tersebut dinilai tidak lengkap dan tidak menjelaskan secara rinci kronologi peristiwa yang terjadi di Rumah Magelang, sebelum pembunuhan Yosua dilakukan.
Dalam dakwaan JPU, disebutkan sempat terjadi keributan antara Yosua dengan Kuat. Namun tak dijelaskan penyebab dari keributan tersebut. Peristiwa itu kemudian dijelaskan melalui eksepsi kuasa hukum Kuat yang dibacakan pada Kamis (20/10) di PN Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Disebutkan, keributan terjadi karena Kuat memergoki Yosua turun dari lantai 2 rumah di Magelang, yang merupakan lokasi kamar dari Putri Candrawathi.
"Terdakwa melihat dari kamar pintu saksi Putri Candrawathi, korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, diduga setelah melakukan perbuatan kekerasan seksual kepada saksi Putri Candrawathi mengendap-endap menuruni tangga, menengok kanan kiri seolah-olah mencari apakah ada orang di lantai bawah," kata kuasa hukum Kuat di PN Jakarta Selatan saat membacakan eksepsi, Kamis (20/10).
Kuat pun kemudian meneriaki Yosua 'Woy'. Tak disangka, Yosua kemudian lari menghindari Kuat. Kejar-kejaran pun terjadi. Kuat mengejar Yosua, akan tetapi tak tertangkap. Saat itu, ia memerintahkan Susi, pembantu rumah tangga di kediaman Sambo, untuk mengecek kondisi Putri.
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf, memasuki ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Setelah tak berhasil menangkap Yosua, Kuat bergegas menuju kamar Putri. Saat melintasi ruang makan, dia mengambil pisau untuk berjaga-jaga, mengingat Yosua memiliki senjata api.
ADVERTISEMENT
"Bahwa mengenai perbuatan terdakwa memegang dan membawa pisau buah sudah seharusnya JPU menerangkan secara jelas dan lengkap bahwa keberadaan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki senjata api supaya fakta jelas dan terang bagi kita semua bagaimana mungkin pisau dapur disandingkan dengan senjata api pada saat keributan di rumah magelang terjadi," kata kuasa hukum Kuat.
Dalam eksepsinya, disebutkan juga bahwa Kuat membawa pisau tersebut hingga ke Jakarta. Adapun dalam dakwaan, disebutkan pisau itu berada di tas selempang Kuat karena berinisiatif memback-up eksekusi Yosua apabila sang polisi berpangkat brigadir itu melawan.
Atas tidak lengkapnya peristiwa dalam dakwaan, pihak kuasa hukum meminta majelis hakim agar tidak melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap Kuat.
Namun nota pembelaan itu telah ditanggapi oleh jaksa. Jaksa menilai nota pembelaan kuasa hukum Kuat telah memasuki materi pokok perkara. Sehingga Jaksa meminta hakim mengesampingkan nota pembelaan terdakwa Kuat. Jaksa meminta agar sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
ADVERTISEMENT
Adapun hakim akan menggelar sidang putusan sela pada 26 Oktober 2022.

Ricky Rizal

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ricky Rizal, usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Ricky Rizal menjalani sidang eksepsi setelah Kuat selesai. Dalam eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Ricky, disebutkan bahwa dakwaan terhadap kliennya itu tidak tepat. Salah satunya terkait aspek formil dakwaan dengan melakukan pemisahan perkara yakni splitsing.
Kuasa hukum menyebut bahwa Ricky didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan dengan Sambo dkk. Akan tetapi dalam perkara tersebut dilakukan penuntutan terpisah.
Hal ini dinilai sebagai ketidakcermatan jaksa yang membuat dakwaan tidak jelas dan tidak lengkap.
Selain itu, uraian peristiwa oleh JPU dalam surat dakwaan tidak berkesesuaian dengan pasal yang didakwakan. Kemudian, jaksa juga dalam dakwaannya dinilai tidak mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti saat Ricky menolak memenuhi perintah Sambo untuk menembak Yosua.
ADVERTISEMENT
Dalam eksepsi itu, pihak Ricky menjelaskan bahwa apa yang dilakukan kliennya menunjukkan sisi kepribadian yang berani menolak perintah atasan, jenderal bintang 2, untuk melawan hukum. Hal itu dinilai harusnya bisa masuk dalam pertimbangan dakwaan.
Kemudian jaksa juga dinilai melakukan penyimpulan atas peristiwa yang terjadi dalam dakwaannya.
Atas dasar itu, pihak Ricky meminta dakwaan dibatalkan.
ADVERTISEMENT
Jaksa pun kemudian memberikan jawaban atas eksepsi tersebut. Jaksa meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi Ricky Rizal dan menerima surat dakwaan karena telah memenuhi unsur formil dan materil.
“Kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, dengan menyatakan, menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo,” kata JPU.
Sidang putusan sela untuk terdakwa Ricky Rizal akan digelar pada 26 Oktober 2022.
ADVERTISEMENT