Serba-serbi Sidang Tuntutan SYL

29 Juni 2024 9:01 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersiap untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersiap untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), menjalani sidang tuntutan kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6).
ADVERTISEMENT
Selain SYL, sidang tuntutan juga digelar untuk dua anak buahnya: Mantan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Berikut rangkuman sidang tersebut:

SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersiap untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
SYL dituntut 12 tahun penjara terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Jaksa KPK meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang mencapai Rp 44,7 miliar.
"Menuntut [Majelis Hakim] menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6).
Selain pidana penjara, SYL juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30.000, yang dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini.
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," ujar jaksa.

Daftar Aliran Korupsi Rp 44,7 M SYL

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersiap untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam sidang tuntutan tersebut, Jaksa menyebut, total uang korupsi yang diterima oleh SYL yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu (setara Rp 491,325,736). Sehingga totalnya mencapai Rp 44,7 miliar.
ADVERTISEMENT
Uang tersebut diterima SYL dalam kurun waktu 2020-2023. Berikut daftar uang yang diterima SYL:
Kemudian, uang yang diterima itu digunakan untuk sejumlah kepentingan SYL dan keluarga. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Selain itu, terungkap juga fakta lain dalam persidangan. "Bahwa dalam fakta persidangan juga terungkap uang dana sharing eselon 1 yang diberikan kepada terdakwa," kata jaksa KPK.
Berikut daftarnya:
Berikut rincian pemberian uang dari Biro Umum:
ADVERTISEMENT

SYL Tanggapi Tuntutannya

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersiap untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
SYL dinilai terbukti melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi di lingkungan Kementan. Korupsi itu, disebut oleh jaksa, dilakukan SYL karena tamak.
Terkait itu hal tersebut, SYL mengaku tak mengetahui apa maksud tamak yang disampaikan jaksa KPK.
"Saya enggak ngerti kata tamak itu, yang saya coba jelaskan, 'kau pernah dapat perintah langsung enggak? Dengar dari mulut saya, yang kau dengar dari mulut saya?'" tutur SYL saat ditemui wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6).
Ia pun menyinggung tiga prinsip yang kerap selalu ditekankan kepada bawahannya.
"Harus memenuhi SOP, by digital. Selalu don't ever against the law, jangan lewati aturan. Yang ketiga, no corruption," katanya.
"Itu dengar langsung, tetapi perintah untuk minta-minta uang dan lain-lain dia tidak dengar langsung, katanya, semua bilang katanya itu fakta persidangan," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Terkait tuntutan 12 tahun yang diterimanya, SYL menilai jaksa tidak mempertimbangkan kontribusinya kepada negara kala pandemi COVID-19.
"Tuntutan JPU yang 12 tahun untuk saya, buat saya, melihat tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi di mana Indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa saat ini, menghadapi COVID-19, menghadapi krisis pangan dunia," imbuh SYL.
"Dan pada saat itu, presiden sendiri menyampaikan dalam pidatonya bahwa ada kurang lebih 340 juta orang di dunia yang akan kelaparan, dan saya diminta untuk melakukan sebuah langkah extraordinary. Saya lihat ini semua tidak dipertimbangkan apa yang kita lakukan pada saat itu," lanjutnya.

SYL Akan Buka-bukaan soal Green House untuk Pimpinan Parpol

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersiap untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
SYL akan menyampaikan pembelaannya usai dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa KPK. Ia akan buka-bukaan terkait yang dipahaminya tentang aturan yang ada di Kementan. Termasuk green house di Pulau Seribu milik pimpinan partai politik yang disebut sumber uangnya dari Kementan.
ADVERTISEMENT
"Tentu saya berharap besok pada saat pembelaan pribadi saya, akan saya sampaikan semua yang pahami tentang aturan, tentang seperti apa, yang terjadi pada Kementan," ujar SYL saat ditemui wartawan usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6).
Terkait green house, hal itu juga disinggung lewat penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, saat di persidangan.
"Ada pembangunan green house di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu duit dari Kementan juga, dan ada banyak lagi hal yang lain, siapa itu Hanan Supangkat, tolong itu juga jadi perhatian rekan-rekan, ada equal di sini," kata Djamal.
"Ada equality before the law, jangan-jangan seolah-olah ada tebang pilih penegakan hukum di republik yang kita cintai ini, kami menduga ini ada dendam dibawa masuk ke sini. Tapi, tak apa-apa lah kami akan jawab itu semua dalam pleidoi kami sehingga jelas dan menjadi terang benderang," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Green house itu, lanjutnya, diduga uangnya berasal dari Kementerian Pertanian. Namun, tak disebutkan ketum partai mana yang dimaksud oleh Djamal.

2 Anak Buah SYL Dituntut 6 Tahun Penjara

ADVERTISEMENT
Mantan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta merupakan terdakwa yang dijerat bersama SYL.
Jaksa KPK meyakini Kasdi dan Hatta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menuntut [Majelis Hakim] menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono berupa pidana penjara selama 6 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6).
Kasdi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
ADVERTISEMENT
Tuntutan yang dijatuhkan kepada Hatta sama dengan Kasdi, yakni pidana penjara 6 tahun dan pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Keduanya dinilai jaksa KPK bersama-sama dengan SYL melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Perbuatan mereka diduga merugikan negara hingga Rp 44,7 miliar.