Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Serba-serbi Terpidana Mati Mary Jane Akan Pulang ke Filipina
21 November 2024 8:18 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso akhirnya bisa kembali ke negeranya. Mary bebas atas diplomasi yang dilakukan Pemerintahan Filipina terhadap Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Presiden Filipina Ferdinand ‘Bongbong’ Marcos Jr lewat instagram resminya, Rabu (20/11).
“Mary Jane Veloso pulang,” tulis Bongbong.
Bongbong menyebut, Mary Jane selain bebas, pihaknya juga berhasil menunda eksekusi matinya.
“Kami berhasil menunda eksekusi matinya cukup lama demi mencapai kesepakatan untuk akhirnya membawanya pulang ke Filipina,” jelas dia.
Atas bebasnya Mary Jane, Bongbong menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah RI dan Presiden Prabowo. Dia juga memuji sikap baik Indonesia.
Yusril Sebut Mary Jane Dipulangkan Desember, Mungkin Dapat Grasi di Filipina
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyebut Mary Jane akan dipindahkan ke Filipina pada Desember 2024. Mary Jane adalah WN Filipina terpidana mati kasus narkoba yang ditahan di Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
"Menko Yusril memperkirakan proses pemindahan Mary Jane akan dilakukan di bulan Desember 2024," sebut rilis Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang diterima kumparan, Rabu (20/11).
Yusril menambahkan, Pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Pemerintah Filipina terkait pemindahan Mary Jane. Ia juga menyatakan bahwa Mary Jane tak dibebaskan tapi mengembalikannya ke negara asal melalui kebijakan pemindahan narapidana atau "transfer of prisoner.
"Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya," kata Yusril.
"Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Ferdinand Marcos Jr akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Adapun, dalam proses pemindahan Mary Jane Filipina harus mematuhi sejumlah syarat. Pertama, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.
Kedua, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia. Ketiga, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan.
Filipina Sebut Tak Ada Permintaan Khusus dari RI Terkait Pemulangan Mary Jane
Filipina buka suara atas pemulangan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso dari Indonesia. Informasi pemulangan disampaikan Presiden Filipina Ferdinand ‘Bongbong’ Marcos Jr.
Wakil Menteri Luar Negeri Filipina, Eduardo de Vega, mengatakan Indonesia tidak meminta apa pun saat menyetujui pemulangan Mary Jane.
ADVERTISEMENT
“Kami sudah lama meminta Indonesia formula yang mendukung, termasuk pemulangan ke Filipina,” kata de Vega pada Rabu (20/11), seperti dikutip dari Rappler.
“Pemerintahan baru Indonesia menunjukkan keinginan dan berbicara mengenai kemungkinan pemindahan,” sambung dia.
Lewat instagram resmi, Bongbong menyebut berkat diplomasi dan konsultasi pemerintahnya dengan Pemerintah Indonesia Mary Jane berhasil dipulangkan ke Filipina. Bahkan sebelum dipulangkan, Bongbong menekankan Filipina berhasil menunda eksekusi matinya.
“Kami berhasil menunda eksekusi matinya cukup lama demi mencapai kesepakatan untuk akhirnya membawanya pulang ke Filipina,” jelas dia.
Sukacita Ibu Terpidana Mati Mary Jane Dengar Anaknya Pulang ke Filipina dari RI
Ibu Mary Jane Veloso, Celia Veloso, tak bisa menyembunyikan kegembiraannya. Sang buah hati akan segera kembali ke Filipina.
ADVERTISEMENT
Kabar itu melegakan bagi Celia. Saat diwawancarai oleh salah satu radio di Filipina, Celia mengungkap rasa syukurnya atas keputusan memindahkan sang anak ke Filipina.
Sukacita Celia membuncah setelah lebih dari satu dekade Mary Jane berada di balik jeruji besi lapas perempuan di Yogyakarta.
“Kami sangat senang Mary Jane kembali pulang,” kata Celia Veloso menggunakan Bahasa Tagalog, seperti dikutip dari Rappler.
Meski gembira, masih ada ketakutan di benak Celia. Kekhawatiran itu terkait potensi ancaman sindikat narkoba mengincar mereka sekeluarga setelah Mary Jane berada di Filipina.
Di tengah kecemasan dan kegembiraan, Celia tak lupa mengucapkan terima kasih. Ucapan syukur secara khusus disampaikan kepada kepala negara mereka, Bongbong.
Usai Mary Jane, Australia hingga Inggris Minta Transfer Tahanan dari RI
Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso akan dipulangkan ke negaranya usai lebih dari 1 dekade mendekam di penjara Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pemulangan Mary Jane dilakukan lewat skema pemindahan narapidana atau transfer of prisoner. Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyebut Mary Jane akan dipulangkan pada Desember mendatang.
Bebasnya Mary Jane rupanya berefek pada permintaan transfer tahanan dari negara lain, seperti dari Australia sampai Prancis. Keterangan itu disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
“Karena bukan hanya soal Mary ya, ada yang Bali Nine (dari Australia), kemudian ada yang warga negara Prancis, juga ada beberapa warga negara UK ya, Inggris (yang meminta pemindahan narapidana atau transfer of prisoner),” kata Supratman saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Rabu (20/11).
Bali Nine yang disampaikan Supratman adalah sekelompok warga Australia yang menyelundupkan heroin ke Bali pada 2005. Dua dari sembilan anggota kelompok ini dieksekusi mati pada 2015.
ADVERTISEMENT
Supratman mengatakan, permohonan transfer tahanan ini sudah disampaikan oleh duta besar negara terkait kepada Presiden Prabowo.
“Para duta besarnya sudah bermohon surat kepada kami dan ditujukan nanti kepada Presiden, menyangkut soal permohonan untuk pengalihan,” tuturnya.
Politikus Gerindra mengungkap baru Australia yang dubesnya sudah membahas mengenai transfer tahanan dengan pihaknya.
“Kami pernah bertemu dengan Dubes Australia. Kami juga meminta warga negara Indonesia yang ada di luar, sedapat mungkin juga itu bisa, kalau terjadi pertukaran. Tapi kan mekanismenya lagi kami kaji nih,” pungkasnya.
Politikus Gerindra mengungkap baru Australia yang dubesnya sudah membahas mengenai transfer tahanan dengan pihaknya.
“Kami pernah bertemu dengan Dubes Australia. Kami juga meminta warga negara Indonesia yang ada di luar, sedapat mungkin juga itu bisa, kalau terjadi pertukaran. Tapi kan mekanismenya lagi kami kaji nih,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT