Serba-serbi Tes Calistung sebagai Syarat Masuk SD yang Dihapus Nadiem
·waktu baca 4 menit

Mendikbudristek Nadiem Makarim menghapus tes baca, tulis, hitung (calistung) pada PAUD dan SD/MI/sederajat sebagai syarat masuk sekolah. Terobosan ini dilakukan untuk mengakhiri miskonsepsi yang beredar di masyarakat.
“Kemampuan calistung yang sering dibangun secara instan masih dianggap sebagai satu-satunya bukti keberhasilan belajar, bahkan tes calistung masih diterapkan sebagai syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD/MI/sederajat,” kata Mendikbudristek dalam rilis yang dikutip kumparan, Rabu (29/3).
Nadiem menyampaikan empat fokus yang perlu dilakukan dalam pembelajaran. Salah satunya, transisi PAUD ke SD yang perlu berjalan dengan mulus dan berkesinambungan.
Selama ini, kata Nadiem, masih ada sejumlah sekolah yang mengadakan tes calistung sebagai syarat masuk SD. Padahal sebenarnya pemerintah tak pernah mencantumkan syarat tes calistung untuk masuk SD.
Calistung Tak Pernah Jadi Syarat Masuk SD
Soal calitung yang tak jadi syarat masuk SD dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan mengatur soal tes calistung ini pada Pasal 69 Ayat 5.
Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain.”
Syarat yang justru tercantum adalah calon siswa berusia tujuh tahun atau paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Jadi, yang diutamakan adalah usia anak dan jarak tempat tinggal anak dengan sekolah. Untuk masuk sekolah dasar, tidak boleh ada tes membaca, menulis, dan berhitung bagi calon peserta didik baru.
Hal tersebut juga bisa ditemukan pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain.
Bagian Keempat tentang Seleksi PPDB, Pasal 24 ayat 5 berbunyi:
Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.”
Tak hanya dua aturan di atas, Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru juga menegaskan larangan tes calistung jadi syarat masuk SD. Larangan itu tertera dalam Paragraf 4 Seleksi sesuai dengan Jalur Pendaftaran, yakni Pasal 30 Ayat 4.
Kemampuan Membaca Pelajar Indonesia
Menurut penelitian Progress in International Reading Literacy Study (PIRLS), prestasi membaca siswa Indonesia rupanya tergolong rendah. Penelitian itu dilakukan pada tahun 2006 silam kepada siswa kelas IV SD.
Dalam penelitian itu, Indonesia berada pada urutan ke-45 dari 49 negara dengan skor 405. Indonesia ada di atas Qatar, Kuwait, Maroko, serta Afrika Selatan.
Penelitian PIRLS terbaru sebenarnya ada yang dilakukan pada tahun 2016. Namun Indonesia tak ada dalam daftar tersebut.
Selain itu, Indonesia juga secara rutin mengikuti Programme for International Student Assessment atau PISA. Tes dilakukan para siswa usia 15 tahun dengan tujuan menilai kompetensi siswa di bidang membaca, matematika, dan sains hingga bisa dibandingkan secara internasional.
Nah, pada tahun 2018, hasil tes yang dilakukan pada 12.098 siswa Indonesia rupanya lebih rendah dibandingkan dengan nilai rata-rata negara ASEAN.
Skor PISA Indonesia lebih rendah 42 poin di bidang membaca, 52 dalam matematika, dan 37 dalam kemampuan sains jika dibandingkan dengan nilai rata-rata ASEAN. Indonesia hanya lebih baik dari Filipina dalam kemampuan membaca, matematika, serta sains.
Penelitian Memang Sebut PAUD Tak Perlu Belajar Calistung
Anak usia dini sebetulnya tidak perlu belajar calistung. Menurut penelitian dalam buku Prosiding Inovasi Pembelajaran untuk Pendidikan Berkemajuan yang terbitan Universitas Muhammadiyah Ponorogo tahun 2015, dilihat dari tahapan perkembangan, anak usia dini secara umum sejatinya tidak siap untuk melanjutkan ke jenjang SD.
Pada usia 2-7 tahun, anak berada pada masa keemasan yang fokusnya bermain. Jika dipaksakan belajar calistung, maka anak bisa mendapat tekanan psikis karena harus menguasai materi dengan cara yang tidak dia suka.
Jadi, pembelajaran calistung yang terburu-buru dan tak sesuai dunianya dapat membentuk anak menjadi pemberontak, merasa jenuh belajar, dan berujung pada gangguan perilaku di usia remaja.
Alih-alih dipaksakan, mengenalkan calistung pada anak usia dini bisa dimulai dari mengenalkan huruf, angka dengan konsep sederhana, dan dilakukan dengan bermain yang menyenangkan.
