Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Serba-serbi Vonis Harvey Moeis Terkait Kasus Kasus Korupsi Timah
24 Desember 2024 6:00 WIB
·
waktu baca 6 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang, dan dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan penjara. Apa pertimbangan Majelis Hakim?, dan apa saja hukuman yang harus diterima Harvey Moeis?
Berikut kumparan rangkum:
Pertimbangan Hakim Vonis 6 Tahun: Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, 12 Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, menilai tuntutan terhadap suami Sandra Dewi itu terlalu berat dibandingkan dengan kesalahannya sebagaimana kronologis perkara kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
"Menimbang bahwa tuntunan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis, Majelis Hakim mempertimbangkan tuntunan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan Terdakwa sebagaimana kronologis perkara," ujar Hakim Eko dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12).
Majelis Hakim mengungkapkan, mulanya Harvey Moeis terkait dalam usaha atau bisnis timah berawal dari kondisi pada PT Timah Tbk selaku pemegang IUP, penambangan timah di wilayah Bangka Belitung sedang berusaha untuk meningkatkan produksi timah dan penjualan ekspor timah.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, di lain pihak, terdapat perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang juga tengah berusaha meningkatkan produksinya. Adapun salah satu smelter swasta tersebut adalah PT Refined Bangka Tin (RBT).
Dalam kaitannya dengan PT RBT itu, lanjut Hakim Eko, Harvey Moeis hanya tampil mewakili perusahaan tersebut.
"Bahwa terdakwa apabila dikaitkan dengan PT RBT, jika ada pertemuan dengan PT Timah Tbk, Terdakwa tampil mewakili dan atas nama PT RBT," kata Hakim Eko.
"Namun, Terdakwa tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT, Terdakwa tidak masuk komisaris, tidak masuk dalam direksi, serta bukan pemegang saham," ungkapnya.
Majelis Hakim mengungkapkan bahwa hal itu dilakukan Harvey lantaran hanya bermaksud membantu temannya yaitu Direktur Utama PT RBT, Suparta, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Bantuan itu dilakukannya karena disebut memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan.
"Bahwa Terdakwa bukan pengurus perseroan PT RBT, sehingga Terdakwa bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT. Begitu pula Terdakwa tidak mengetahui administrasi dan keuangan baik pada PT RBT dan PT Timah Tbk," papar Hakim Eko.
Kejagung Hormati Putusan Majelis Hakim
Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah. Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.
"Kami menghormati putusan yang telah diambil dan dibacakan oleh Majelis Hakim Tipikor terhadap terdakwa Harvey Moeis," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (23/12).
Harli melanjutkan, pihaknya belum menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak terhadap putusan itu.
ADVERTISEMENT
"Menurut hukum acara, Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu 7 hari setelah putusan pengadilan untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan, jadi kita tunggu sikap JPU ya," ujarnya.
Hakim Perintahkan Harvey Moeis Bayar Rp 210 Miliar Terkait Kasus Timah
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Harvey Moeis untuk membayar uang pengganti terkait kasus korupsi tata niaga timah dan pencucian uang. Uang yang harus dikembalikannya ialah sebesar Rp 210 miliar.
"Membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12).
Dalam vonisnya, Hakim turut menjatuhkan pidana 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis. Serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hakim menyatakan Harvey Moeis bersalah dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun ini.
ADVERTISEMENT
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Yakni 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Hal Meringankan dalam Vonis Harvey Moeis: Sopan, Punya Tanggungan Keluarga
Selain dinilai tuntutan jaksa yang terlalu berat, majelis hakim tipikor juga punya beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan vonis itu.
Untuk hal yang meringankan, Hakim menyebutkan ada 3 poin bagi Harvey Moeis, yakni:
Sementara hal yang memberatkan adalah, korupsi Harvey dilakukan saat negara tengah giat memberantas korupsi.
"Hal memberatkan: Perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi," kata Hakim membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12).
Hakim Nyatakan Kerugian Negara Kasus Timah Rp 300 Triliun, Ini Rinciannya
Negara mengalami kerugian sebesar Rp 300 triliun atas kasus pengelolaan tata niaga timah itu. Hal itu disampaikan oleh anggota Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan pertimbangan putusan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12).
ADVERTISEMENT
"Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun). Dengan demikian, unsur yang dapat merugikan negara telah terpenuhi dalam perbuatan tersebut," ujar Hakim Suparman.
Secara rinci, perhitungan kerugian negara itu adalah sebagai berikut:
Daftar Vonis 6 Terdakwa Kasus Timah Hari Ini, Ada yang Dihukum Bayar Rp 4,5 T
Selain Harvey Moeis, ada 5 orang lagi yang divonis bersalah oleh hakim akibat kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah ini. Berikut rincian vonis dari para terdakwa:
ADVERTISEMENT
Harvey Moeis
Suparta
Reza Andriyansyah
Suwito Gunawan
Robert Indarto
Rosalina
ADVERTISEMENT
Untuk Reza Andriyansyah dan Rosalina, keduanya terbukti melakukan korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara empat terdakwa lainnya terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang. Sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Live Update