Serba-serbi Wacana Penggunaan Ganja untuk Medis

30 Juni 2022 8:51 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bunga ganja di Empire Standard pada 13 April 2021 di Binghamton, New York. Foto: ANGELA WEISS / AFP
zoom-in-whitePerbesar
Bunga ganja di Empire Standard pada 13 April 2021 di Binghamton, New York. Foto: ANGELA WEISS / AFP
ADVERTISEMENT
Ibu Santi Muryanti membentangkan spanduk bertuliskan ‘Tolong Anakku Butuh Ganja Medis’ dalam kegiatan Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Minggu (26/6). Aksinya mendapatkan perhatian pemerintah, mulai dari DPR RI hingga Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
ADVERTISEMENT
Upaya Ibu Santi ini bukan tanpa sebab. Ia meminta penggunaan ganja untuk medis dilegalkan. Mengingat kondisi sang anak, yang diduga menderita Cerebral Palsy. Ganja hendak digunakan untuk terapi medis anaknya.
Selain upaya 'lapangan', ternyata Ibu Santi juga menggugat UU Narkotika ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tujuannya sama, yakni meminta ganja untuk kepentingan medis dilegalkan. Saat ini, gugatan tersebut tinggal menunggu putusan.
Aksi dari Ibu Santi ini membawa kembali wacana klasik soal ganja yang dilegalkan untuk kebutuhan medis. Sejumlah pihak angkat suara terkait itu. Seperti apa?
Bunga ganja di Empire Standard pada 13 April 2021 di Binghamton, New York. Foto: ANGELA WEISS / AFP
Komisi IX DPR Dorong RI Kaji
Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris berpandangan Indonesia perlu melakukan kajian tentang pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis. Sebab 50 negara sudah memiliki program ganja medis seperti Thailand dan Malaysia.
ADVERTISEMENT
"Indonesia harus sudah memulai kajian tentang manfaat tanaman ganja (Cannabis Sativa) untuk kepentingan medis. Kajian medis yang objektif ini akan menjadi legitimasi ilmiah, apakah program ganja medis perlu dilakukan di Indonesia," kata Charles.
Ia menjelaskan pada akhir 2020, Komisi Narkotika PBB (CND) sudah mengeluarkan ganja dan resin ganja dari Golongan IV Konvensi Tunggal tentang Narkotika tahun 1961. Artinya, ganja sudah dihapus dari daftar narkoba paling berbahaya yang tidak memiliki manfaat medis.
"Sebaliknya, keputusan PBB ini menjadi pendorong banyak negara untuk mengkaji kembali kebijakan negaranya tentang penggunaan tanaman ganja bagi pengobatan medis," kata dia.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin kunjungi kantor MUI Pusat, Selasa (28/6/2022). Foto: KIP
Ma'ruf Amin Dorong MUI Terbitkan Fatwa
Wakil Presiden, Ma'ruf Amin mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk dapat segera membuat fatwa baru terkait penggunaan ganja bagi dunia medis.
ADVERTISEMENT
Fatwa baru itu dapat dijadikan pedoman untuk pengecualian terkait penggunaan ganja di dunia kesehatan.
"Saya kira MUI ada putusan bahwa memang kalau ganja itu memang dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Al-Quran dilarang, masalah kesehatan itu MUI sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru pembolehannya, artinya ada kriteria," ujar Ma'ruf di kantor MUI.
Tak hanya sebagai pengecualian di dunia kesehatan, fatwa baru tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi pedoman bagi DPR untuk mengatur ulang kembali perihal pengaturan penggunaan ganja yang diperbolehkan bagi masyarakat.
Cholil Nafis. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Respons MUI soal Fatwa Ganja Medis
Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menyatakan akan melakukan pembahasan terkait dorongan untuk menerbitkan fatwa tersebut.
"Ya kita akan lihat dan akan membahasnya mungkin beberapa waktu ke depan ini," ujar Cholil.
ADVERTISEMENT
Sebelum dibahas lebih lanjut, Cholil menyebut pihaknya juga perlu meminta pendapat dan pertimbangan berbagai pihak.
Mulai dari pemerintah berkaitan dengan penerapan hukumnya di tengah masyarakat hingga pandangan tokoh ahli dan keagamaan, menurutnya perlu dipertimbangkan lebih lanjut sebelum suatu fatwa diterbitkan dan dapat dijadikan pedoman masyarakat luas.
Karyawan memegang ganja medis di Pharmocann, sebuah perusahaan ganja medis di Israel. Foto: AMIR COHEN/REUTERS
Wacana Ganja Medis Jangan karena Latah
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Rahmad Handoyo meminta pengambilan keputusan terkait legalisasi ganja medis dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan melalui kajian yang mendalam.
"Kita harus berhati-hati menyikapi wacana ini, bukan latah. Artinya sebelum ganja medis dilegalkan, terlebih dahulu dilakukan kajian komperhensif yang melibatkan segala unsur terkait, khususnya para medis dan psikolog," ungkap Rahmad.
Sebelum melegalisasi ganja medis, kata Rahmad, diperlukan masukan dari para ahli yang menegaskan penggunaan ganja medis tidak dapat digantikan dengan obat lain. Apabila ada obat medis dengan manfaat dan khasiat yang sama, maka legalisasi ganja tidak perlu dipaksakan.
ADVERTISEMENT
"Tidak adakah obat medis di luar pemanfaatan ganja untuk penyakit tertentu? Bila tidak ada, kemungkinan opsi medis masuk akal. Namun bila ada, obat medis kasiatnya sama atau lebih baik dari ganja, kenapa harus memaksakan dengan ganja," paparnya.
Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Kemenkumham Kaji Legalitas Ganja untuk Keperluan Medis
Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman menyatakan pemerintah akan mempertimbangkan legalisasi penggunaan ganja bagi dunia medis. Pertimbangan akan dilihat dari dampak baik buruknya jika ganja untuk keperluan medis dilegalkan.
"Kalau memang positifnya lebih banyak, pasti pemerintah akan melegalkan ganja untuk medis. Itupun dengan mekanisme dan pengaturan ketat untuk menghindari penyalahgunaan," ujar Tubagus.
Tubagus mengatakan, sebelum memutuskan untuk melegalkannya, saat ini, pemerintah masih akan mempelajarinya baik-buruknya apabila keputusan tersebut diambil. Salah satunya dengan meminta pendapat para ahli baik dari segi medis hingga agama.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah akan mempelajari terlebih dahulu mengenai legalitas ganja untuk tujuan medis," kata Tubagus.
"Akan dilihat baik buruknya dengan cara meminta pendapat atau pandangan para ahli dari berbagai pihak seperti kesehatan, sosial, agama dan lain sebagainya," sambungnya.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan paparannya dalam rapat kerja bersama Komisi IX di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3/2022). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Regulasi Ganja Diperbolehkan untuk Riset Medis Segera Terbit
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin buka suara terkait penggunaan ganja untuk kepentingan riset medis. Ia menyatakan bahwa perlu diadakannya penelitian terlebih dahulu baru bisa diproduksi khusus untuk layanan medis.
“Tahap pertamanya harus ada penelitian, ini bisa dipakai untuk layanan atau produk medis apa. Kalau ini sudah bisa keluar penelitiannya nanti bisa diproduksi, tapi khusus diproduksi untuk layanan medis tersebut,” ungkap Budi kepada pers, Rabu (29/6).
Budi juga menyatakan regulasi terkait pemanfaatan ganja untuk riset medis segera terbit. Hal ini dilakukan untuk dapat mengetahui manfaat medis dari ganja.
ADVERTISEMENT
“Abis gitu diproduksi tahap kedua, nah sekarang itu ganja sebentar lagi akan keluar aturannya bahwa ganja akan dimanfaatkan untuk riset. Nanti hasil risetnya kita bisa lihat manfaatnya seperti apa,” jelasnya.
“Kalau riset ada datanya, kan, ada faktanya, ada basisnya. Nggak hanya kita suka atau nggak suka. Kalau riset, kan, ada data yang jelas untuk kita bisa berargumentasi secara ilmiah gitu,” kata Budi.