Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Serba-serbi Warga Bekasi Tak Bisa Vaksin karena NIK Dipakai WNA
5 Agustus 2021 8:43 WIB
·
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Seorang warga Bekasi bernama Wasit Ridwan tidak bisa mengikuti vaksinasi di dekat rumahnya. Sebab Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP miliknya terdata sudah vaksinasi pertama atas nama Lee In Wong di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Tanjung Priok pada 25 Juni 2021. Lee merupakan Warga Negara Korea Selatan yang Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT
Sontak kabar itu membuat masyarakat bertanya-tanya kenapa ada WNA menggunakan NIK yang sama dengan warga lokal untuk vaksinasi?
Para pejabat akhirnya melakukan penelusuran terkait permasalahan yang terjadi. Sebab kasus itu bukan satu-satunya. Warga lainnya yang mengalami adalah Sumarno dan Musa.
Sumarno yang merupakan warga Serang tidak bisa vaksinasi di KKP Tanjung Priok pada 3 Agustus karena NIK-nya sudah terdaftar atas nama Musa. Dari data, Musa sudah vaksinasi di Kelurahan Lagoa pada 13 Juli 2021.
Ridwan Kamil Koordinasi dengan Kemenkes dan Kemendagri
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan sudah melaporkan hal itu ke Kemendagri dan Kemenkes melalui Disdukcapil Jabar.
"Nah, ini sudah kita laporkan ke Kemendagri dan Kemenkes melalui Disdukcapil Jabar, supaya bisa dikondisikan bahwa kalau ada hal seperti ini bisa diselesaikan karena jumlahnya tidak terlalu banyak, ya," ujar Ridwan Kamil dalam konferensi pers virtual, Rabu (4/8).
ADVERTISEMENT
Ia tidak ingin masyarakat jadi enggan vaksinasi karena menemui masalah tersebut. Maka itu harus segera dicari solusinya agar tidak terulang kembali.
"Sedikit, tapi mungkin viral, sehingga jangan sampai masyarakat sudah mau, tapi terkendala, nah ini kita sedang lakukan koordinasi dengan Kemendagri dan Kemenkes untuk mencari solusi. Mudah-mudahan segera ada kabar baik," kata Ridwan Kamil.
Disdukcapil Jakarta Duga Ada Salah Input
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Budi Awaludin, mengatakan selama ini Disdukcapil hanya melakukan padanan data dari Aplikasi P-care besutan Kemenkes.
“Dinas Dukcapil hanya melakukan padanan data dari data P-care, Aplikasi P-care adalah aplikasi dari Kementerian Kesehatan,” ujar Budi saat dihubungi kumparan, Rabu (4/8).
Karena itu, kemungkinan NIK dipakai orang lain sangat kecil. Dia menduga, peristiwa ini terjadi karena adanya kesalahan input data dari petugas.
ADVERTISEMENT
“Jika ada salah input maka ada kesalahan petugas dan bisa dikonfirmasi ke petugas yang melayani,” jelasnya.
Dirjen Dukcapil: Warga Bekasi yang NIK Dipakai WNA Sudah Divaksin Kemarin
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan setelah diinvestigasi, ternyata NIK itu benar milik Wasit. Warga Perumahan Vila Mutiara Cikarang itu juga sudah divaksinasi.
"Kemarin kasus sudah selesai, data sudah dicek di Dukcapil data Pak Wasit benar. Yang bersangkutan sudah divaksin kemarin (3/8)," ucap Zudan, Rabu (4/8).
Zudan mengatakan ada dugaan penyalahgunaan NIK KTP oleh WNA untuk mengikuti vaksinasi COVID-19. Karena itu masalah ini sedang ditelusuri lebih lanjut.
"Kemenkes nanti yang melacak penyalahgunaan NIK tersebut di tempat vaksin," ucap Zudan.
Untuk mencegah hal tersebut terulang, Dukcapil Kemendagri, Kemenkes, Kominfo, BPJS Kesehatan dan Telkom sepakat untuk data vaksin harus bersumber dari NIK Dukcapil.
ADVERTISEMENT
"Untuk itu tanggal 6 hari Jumat besok akan ditandatangani PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan Pcare BPJS Kesehatan dan Peduli Lindungi Kominfo, serta Kemkes, dengan Dukcapil untuk integrasi data dengan NIK Dukcapil," tutupnya.
Hasil Penelusuran Polisi
Polres Pelabuhan Tanjung Priok ikut menelusuri permasalahan NIK tersebut. Polisi mendatangi sejumlah pihak yang terlibat mulai dari menemui Wasit dan Lee, pihak Dukcapil hingga petugas KKP Tanjung Priok.
Hasilnya ditemukan kesalahan penulisan NIK saat Lee mendaftar vaksinasi. Ia salah menginput angka terakhir NIK miliknya. Sehingga NIK yang diinput Lee sama dengan NIK milik Wasit.
Lee memilliki NIK berdasarkan Surat Keterangan Tempat Tinggal yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Bekasi. Nomornya hanya beda angka terakhir dengan NIK milik Wasit.
ADVERTISEMENT
"Itu jadi gunakan google form untuk menghindari kontak fisik antara petugas dengan warga. Kemudian hasil itu ditindaklanjuti, diverifikasi petugas pelayanan," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis.
Namun, saat proses verifikasi oleh petugas, Lee tidak cermat. Pria 47 tahun itu mengiyakan saja data yang dikonfirmasi meskipun ada kesalahan. Di sanalah kesalahan pencatatan terjadi.
Begitu juga untuk masalah yang dialami oleh Sumarno dan Musa. "Sama, kesalahan input data. Sifatnya administratif," kata Kholis.
Polisi memastikan tidak unsur pidana dalam kasus tersebut. Kesalahan yang terjadi juga sudah dilakukan koreksi.
Kemenkes Buat Keputusuan soal NIK untuk Vaksinasi
Masih berkaitan dengan NIK untuk vaksinasi, meskipun tidak terhubung dengan kasus Wasit dan Lee. Kemenkes kini menetapkan warga yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini bisa divaksin COVID-19. Hal ini diputuskan dalam upaya meningkatkan percepatan vaksinasi di Indonesia khususnya bagi kelompok rentan.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes drg Widyawati, MKM mengatakan, Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.
Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Dinkes Kabupaten/Kota, dan masyarakat.
''Surat edaran itu dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK,'' kata Widyawati mengutip situs Kemenkes, Rabu (4/8).
Secara umum, teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19 membutuhkan pendataan warga yang akan dimasukkan dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19. Pendataan ini memuat nama dan alamat (by name and by address), serta nomor induk kependudukan.
ADVERTISEMENT
Alur dan tata caranya menurut SE tersebut dapat dibaca di sini:
ADVERTISEMENT