Serba-serbi Warga Sukorejo yang Akses Jalan Rumahnya Ditutup Tembok

27 Juli 2020 8:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rumah depan Wisnu Widodo yang ditutup tembok oleh tetangganya. Foto: Dok. Jatimnow
zoom-in-whitePerbesar
Rumah depan Wisnu Widodo yang ditutup tembok oleh tetangganya. Foto: Dok. Jatimnow
ADVERTISEMENT
Nasib miris menimpa warga Desa Gandukepuh, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo, Jawa Timur bernama Wisnu Widodo. Wisnu dan keluarganya harus melompat tembok setinggi 1 meter atau melewati gang sempit jika akan masuk atau keluar rumah.
ADVERTISEMENT
Mereka sudah melakukan hal itu sejak empat tahun silam atau sejak 2017. Penyebabnya, gara-gara rumah mereka ditutup dengan tembok setinggi 1 meter oleh tetangganya bernama Mistun.
Karena tidak tahan dengan hal tersebut, Widodo sampai menggugat Mistun ke pengadilan. Hakim pun sudah memutus Mistun bersalah dan harus merobohkan tembok tersebut.
Berikut kumparan rangkum serba-serbi warga Sukorejo yang akses jalan rumahnya ditutup tembok:
Ilustrasi Ayam Foto: unsplash

Rumah Widodo Ditembok karena Masalah Kotoran Ayam

Kepala Desa Gandukepuh, Suroso, mengatakan pemicu masalah ini ketika Widodo memelihara ayam. Ayam tersebut sering masuk rumah tetangganya yaitu Mistun.
"Nah kadang kan mengeluarkan kotoran. Namanya ayam ya kan membuang kotoran sembarangan. Mistun sering terkena kotoran itu. Makanya marah," kata Suroso.
ADVERTISEMENT
Mistun yang marah kemudian membuat tembok setinggi 1 meter agar ayam peliharaan tetangganya tidak lagi dapat masuk ke rumahnya.
Dampaknya, bangunan tembok itu mengakibatkan keluarga Wisnu Widodo tidak bisa masuk ke rumahnya di Desa Gandukepuh, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo.

Tanah yang Dibangun Tembok oleh Mistun Ternyata Milik Pemerintah

Suroso menerangkan, berdasarkan peta desa, tanah yang dibangun tembok oleh Mistun merupakan milik pemerintah desa. Tanah tersebut bukan miliknya termasuk Widodo.
Padahal, Mistun sempat mengklaim jika tanah itu merupakan miliknya.
Maka dari itu, Suroso menyebut, seharusnya Mistun merobohkan tembok tersebut.

Digugat ke Pengadilan

Suroso menjelaskan, sebelum dibawa ke pengadilan, pemerintah desa sudah beberapa kali melakukan upaya mediasi antara Widodo dan Mistun.
"Sudah saya panggil kedua belah pihak. Mulai dari pertemuan di balai desa, rumah kamituwo dan rumah saya beberapa kali. Baik Widodo maupun Mistun," kata dia.
ADVERTISEMENT
Namun karena mediasi gagal, akhirnya masalah ini dibawa ke pengadilan. Putusan pengadilan kemudian memenangkan pihak Widodo.
"Keputusannya sudah 3 bulan lalu. Seharusnya sudah dibongkar ini," ucap Suroso.

Tembok Tetangga yang Menutup Rumah Warga Sukorejo Akan Dirobohkan

Suroso memastikan akan merobohkan tembok itu. Namun, pihaknya akan memberikan kesempatan kepada Mistun agar merobohkan sendiri tembok yang ia bangun pada Senin (27/7).
Jika tidak ada tindakan selama dua minggu, pihaknya akan melakukan pembongkaran paksa dengan didampingi polisi.
"Tapi kalau dua minggu itu tidak dirobohkan, ya dirobohkan paksa didampingi polisi nanti," pungkas Suroso.
****
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)