Serba-serbi WNI di Minnesota AS Ditangkap Diduga karena Ikut Demo

16 April 2025 8:58 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keluarga WNI yang Ditangkap di AS. Foto: Dok. Peyton Harsono
zoom-in-whitePerbesar
Keluarga WNI yang Ditangkap di AS. Foto: Dok. Peyton Harsono
ADVERTISEMENT
Aditya Wahyu Harsono (AWH) adalah seorang WNI yang ditangkap imigrasi Amerika Serikat (AS) pada 27 Maret lalu. Ia diduga kuat ditangkap akibat terlibat dalam demo Black Lives Matter sekitar 4 tahun lalu.
ADVERTISEMENT
Ia ditangkap di tempat kerjanaya, di Marshall, Minnesota, oleh petugas dari Immigration and Customs Enforcement (ICE) dan Homeland Security.
Berita penangkapannya pun telah dikonfirmasi oleh Kementerian Luar Negeri RI.
Seperti apa fakta-faktanya? Berikut kumparan rangkum.

Ikut Demo Black Lives Matter

Demo Black Lives Matter adalah sebuah gerakan yang mengenang George Floyd, seorang warga Afrika-Amerika yang ditangkap polisi. Ia ditangkap karena dituduh mencuri, dan meninggal karena kehabisan napas saat proses penangkapan.
Kematiannya memancing salah satu gerakan sosial yang besar, baik di AS maupun di seluruh dunia.
AWH sendiri diduga terlibat dalam aksi ini, di samping terlibat dalam satu bentuk pelanggaran hukum di AS.
Tanda jalan Black Lives Matter Plaza terlihat di dekat Gereja Episkopal St. John di Washington, AS. Foto: REUTERS/Carlos Barria
“Yang bersangkutan ditangkap oleh Homeland Security dan ICE pada 27 Maret di Minnesota. Saat ini, AWH ditahan di Kandiyohi County Jail. Kemlu dan KJRI Chicago terus mendampingi proses hukumnya,” kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, Selasa (15/4).
ADVERTISEMENT
“Sebelumnya, pada tahun 2022 AWH tercatat mendapat gugatan hukum karena melakukan tindak perusakan properti (fourth degree offense) saat melakukan aksi demonstrasi terkait kematian George Floyd (black lives matters),” lanjut Judha.
Aditya (33 tahun) sebelumnya tinggal di AS dengan visa pelajar F-1. Ia menikah dengan Peyton Harsono, warga negara AS, dan memiliki seorang putri berusia delapan bulan.
Visa pelajar Aditya diduga dicabut empat hari sebelum penangkapan tanpa pemberitahuan langsung.
Kasus ini bermula dari keterlibatan Aditya dalam unjuk rasa Black Lives Matter pada 2021, yang meletus setelah kematian George Floyd di tangan polisi Minneapolis.
Dalam protes itu, Aditya ditangkap karena dianggap melanggar jam malam. Setahun kemudian, ia dijatuhi hukuman percobaan atas pelanggaran ringan berupa perusakan properti.
ADVERTISEMENT
“Permohonan green card-nya telah diajukan oleh istri dan masih dalam proses. Meski visa pelajarnya dicabut, seharusnya ia tetap bisa tinggal di AS selama proses imigrasi berlangsung,” kata pengacara Aditya, Sarah Gad, kepada media lokal Star Tribune.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, dalam Press Briefing Kementerian Luar Negeri RI, Kamis (6/3/2025). Foto: Tiara Hasna/kumparan
Judha menjelaskan, sidang jaminan imigrasi digelar pada 10 April 2025. Hakim memutuskan Aditya dapat dibebaskan dengan jaminan USD 5.000.
Namun, keputusan itu kemudian dibatalkan sementara karena Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mengajukan banding. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 17 April.
Selama proses hukum, AWH didampingi oleh pengacara dan telah berkomunikasi dengan perwakilan KJRI Chicago.
“Kami memastikan seluruh hak AWH sebagai WNI tetap terpenuhi,” tambah Judha.

Kemlu Beri Pendampingan Hukum ke WNI di Minnesota yang Ditangkap Aparat AS

Kemlu memastikan memberikan perlindungan hukum terhadap AWH.
“Kemlu dan KJRI Chicago sedang mendampingi kasus seorang WNI atas nama AWH. Yang bersangkutan ditahan sejak 27 Maret oleh otoritas imigrasi AS,” ujar Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, Selasa (15/4).
ADVERTISEMENT
Menurut Judha, KJRI Chicago telah berkomunikasi langsung dengan Aditya dan istrinya yang merupakan warga negara AS.
Aditya juga telah memperoleh pendampingan hukum dari pengacara setempat selama proses hukum berlangsung.
Petugas polisi membubarkan perkelahian antara pendukung Presiden AS Donald Trump dan pengunjuk rasa Black Lives Matter di luar gedung Oregon State Capitol di Salem, Oregon, Portland, Amerika Serikat. Foto: Carlos Barria/Reuters
Sidang jaminan imigrasi telah digelar pada 10 April. Hakim memutuskan Aditya dapat dibebaskan dengan jaminan. Namun, Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mengajukan banding. Sidang lanjutan akan berlangsung pada 17 April 2025.
“Pendampingan hukum akan terus diberikan untuk memastikan hak-hak AWH tetap terpenuhi sesuai hukum yang berlaku di Amerika Serikat,” kata Judha.
Kemlu menegaskan perlindungan terhadap WNI yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri tetap menjadi prioritas, termasuk dalam kasus-kasus dengan dimensi politik atau sosial yang sensitif.

Menkum Jamin Beri Perlindungan ke WNI di Minnesota yang Ditangkap Aparat AS

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjamin pemerintah akan memberikan perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI), Aditya Wahyu Harsono, yang ditahan oleh otoritas imigrasi Amerika Serikat sejak Maret 2025 lalu.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
"Pada prinsipnya, bagi kami tentu perlindungan terhadap WNI kita harus kita lakukan. Itu tugas konstitusional yang tidak boleh diabaikan," ujar Supratman di kantornya, Selasa (15/4).
ADVERTISEMENT
Aditya ditangkap oleh petugas Homeland Security dan ICE (Immigration and Customs Enforcement) di Minnesota.
Dia diketahui tengah menanti proses permanen tinggal di AS melalui pengajuan kartu hijau (green card).
Aditya sebelumnya memegang visa pelajar F-1 dan telah menyelesaikan gelar masternya di Southwest Minnesota State University pada 2023. Namun, visa pelajarnya dicabut oleh otoritas AS hanya beberapa hari sebelum penangkapannya.