Serda JR Tembak Letkol Dono dengan Pistol Dinas

26 Desember 2018 14:55 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers terkait penembakan Anggota TNI, Media Center, Kodam Jaya, Jakarta, Rabu (26/12/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers terkait penembakan Anggota TNI, Media Center, Kodam Jaya, Jakarta, Rabu (26/12/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Anggota POM TNI AD Letkol CPM Dono Kuspriyanto diduga ditembak oleh Serda Jhoni Risdianto (JR), Selasa (25/12) malam. Diketahui, pistol yang digunakan oleh tersangka merupakan pistol dinas.
ADVERTISEMENT
"Pistolnya sudah diketahui dengan pistol dinas, kenapa dibawa keluar, terus keluar menggunakan pakaian preman. Nah itu saat ini biarkan tim penyelidik dari POM AU," Kapendam Jaya Kolonel Kristomei Sianturi di Kodam Jaya, Rabu (26/12).
"Nanti detilnya akan disampaikan lebih lanjut setelah diselidiki, pistolnya apa, jenis apa," lanjutnya.
TKP penembakan anggota TNI di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Rabu (26/12/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
TKP penembakan anggota TNI di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Rabu (26/12/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Menurut Kasubdispenum Dispen AU Letkol Sus M Yuris, tersangka memiliki izin kepemilikan senjata yang berlaku hingga akhir 2019 mendatang. Sebelum diberikan izin, pelaku juga sudah mengikuti psikotes dan dinyatakan lulus.
"Serda JR memiliki surat izin menggunakan senjata yang dikeluarkan pada November 2018 dan akan berlaku sampai November 2019," jelas Yuris dalam kesempatan yang sama.
Atas kejadian ini, Serda JR kemudian terancam hukuman lebih dari 15 tahun penjara. Tidak hanya itu, JR juga terancam dipecat.
ADVERTISEMENT
Menurut keterangan kepolisian, JR ditemukan tengah mabuk saat diringkus di tempat persembunyiannya di sekitar Jakarta. Saat melakukan penembakan, JR diduga juga berada dalam pengaruh alkohol.