Serda Satriya Jadi Tentara Rusia: Dipecat dari Marinir, Status WNI Bisa Dicabut

14 Mei 2025 12:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi TNI Foto: hanffburhan/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi TNI Foto: hanffburhan/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Sosok Satriya Arta Kumbara mendadak viral di sosial media karena diduga bergabung menjadi tentara Rusia dan ikut dalam operasi militer di Ukraina. Padahal, dia sebelumnya merupakan prajurit Korps Marinir TNI AL.
ADVERTISEMENT
Dalam unggahan yang viral di sosial media, terlihat Satria sedang swafoto dengan mengenakan seragam tentara Rusia. Masih dalam unggahan tersebut, ada pula foto Satria sedang berseragam Marinir.
Serda Satriya Arta Kumbara memakai seragam lengkap TNI AL. Foto: ANTARA/TikTok @zstorm689
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan Satria telah dipecat dari kedinasan TNI karena desersi (meninggalkan tugas tanpa izin). Saat ini, Satria juga kehilangan status warga negara Indonesia karena ikut operasi militer negara lain tanpa izin.
"Karena kalau mau terlibat aktif menjadi tentara asing, itu di undang-undang maupun peraturan pemerintah kita, itu wajib izin Presiden. Kalau dia tidak punya izin, maka otomatis status kewarganegaraannya hilang," kata Supratman kepada wartawan di kantornya, Rabu (14/5).
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas jelang Sidang Kabinet Paripurna (SKP) di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Supratman menjelaskan, hilangnya status WNI Satria ini tertuang dalam Pasal 23 huruf d dan huruf e, Pasal 31 ayat (1) huruf c dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.
ADVERTISEMENT
Nantinya, lanjut dia, Kemenkum melalui Kemenlu akan berkoordinasi dengan Kedubes Rusia untuk membahas status kewarganegaraan Satria.
"Sementara ini akan berkoordinasi dengan Duta Besar kita yang ada di Rusia untuk menyampaikan nanti kepada yang bersangkutan bahwa status kewarganegaraannya secara otomatis hilang berdasarkan undang-undang," ungkapnya.

Dipecat dari TNI

Dilansir Antara, Satriya merupakan anggota dari Inspektorat Korps Marinir dengan pangkat terakhir Sersan Dua (Serda). Dia sudah dipecat karena disertir.
Kadispenal, Laksma I Made Wira Hadi, mengatakan pemecatan Satria dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023 lalu. Sidang itu digelar secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.
"Dalam putusan itu, yang bersangkutan telah dipidana penjara selama 1 tahun dan terdapat pula tambahan pidana berupa pemecatan," ujar Wira.
ADVERTISEMENT
Wira menjelaskan Satria telah melakukan desersi sejak 13 Juni 2022. Dia tidak pernah hadir lagi bahkan hingga persidangan pada 2023.
Keputusan pemecatan Satria tertuang dalam Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 Tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap Nomor AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 Tanggal 17 April 2023.
Belum ada keterangan dari pihak Serda Satriya mengenai hal tersebut.