Serempetan di Jalan, 8 Ojol Baku Hantam di Depan Bar di Bali

11 Februari 2025 17:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengeroyokan sopir ojol di Bali. Foto: Dok. Polresta Denpasar
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengeroyokan sopir ojol di Bali. Foto: Dok. Polresta Denpasar
ADVERTISEMENT
Enam pengemudi ojek online (ojol) mengeroyok dua ojol lain di depan sebuah bar di Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (6/2) lalu. Para ojol ini biasanya mangkal di depan bar tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, dua ojol berinsial ED (24) dan (HH) 30, yang dikeroyok sampai babak belur dirawat di rumah sakit.
Sedangkan, empat terduga pelaku berinsial MP(25), SL (25), AS (23) dan GD) berhasil ditangkap. Dua terduga pelaku lainnya, berinisial M dan F masih buron dan dimasukan ke daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Gusti Ngurah Yudistira menduga pemicu keributan ini karena serempetan di jalan sehingga terjadi kesalahpahaman.
"Motifnya ada kesalahpahaman, masalah awalnya serempetan di jalan, tapi apakah serempetannya dengan korban atau orang lain, itu masih didalami," katanya, Selasa (11/2).
Jumpa pers pengeroyokan sopir ojol di Bali. Foto: Dok. Polresta Denpasar
Kasus ini bermula pada saat M memanggil teman-temannya untuk menyerang ED dan HH. M mengaku memiliki masalah dengan mereka.
ADVERTISEMENT
Mereka mengeroyok ED dan HH menggunakan tangan kosong, besi, kayu dan menendangi korban. Keributan ini dilaporkan warga setempat. Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Minggu (9/2) lalu.
"Senjata besi dibawa oleh pelaku yang saat ini masih DPO," katanya.
Akibat pengeroyokan tersebut, ED dan HH mengalami luka di beberapa bagian tubuh, termasuk pelipis, jari tengah, dan lengan kiri.
Polisi juga masih melakukan patroli mengamankan situasi. Polisi sempat menerima ada informasi aksi balas dendam atas pengeroyokan ED dan HH.
"Kami melakukan langkah preventif seperti patroli dan pendekatan ke kelompok masyarakat yaitu keluarga korban, sehingga situasi bisa dapat terkendali," tandasnya.
Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara.
ADVERTISEMENT