Sering Kecelakaan, 37 Unit Bus Sempati Star Dibekukan Sementara

Kelaikan bus Sempati Star yang melayani rute Aceh-Medan menjadi perhatian pemerintah karena beberapa kali mengalami kecelakaan. Dirjen Perhubungan Darat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat wilayah Aceh sudah memanggil manajemen PO Sempati Star pada Jumat (19/1) lalu.
Hasilnya, Dinas Perhubungan Aceh mengeluarkan surat rekomendasi sanksi pembekuan izin trayek sementara terhadap 37 unit bus Sempati Star.
Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Zulkarnaini, mengatakan pihaknya telah memutuskan untuk memberikan sanksi sementara terhadap Sempati Star, yaitu menunda terlebih dahulu izin trayek yang sebelumnya telah mendapatkan izin prinsip dari Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub.
“Ini adalah keputusan sementara yang kita ambil, rekomendasi sanksi ini akan kita kirimkan ke Kemenhub selanjutnya biar mereka yang memutuskan ,” kata Zulkarnaini, saat dihubungi kumparan (kumparan.com) Minggu (21/1).
Selanjutnya, rekomendasi sanksi pembekuan izin trayek sementara juga dikenakan terhadap delapan unit bus Sempati Star yang terlibat kecelakaan dan melanggar serta menyimpang trayek.
Terhitung mulai Minggu (19/1), Dishub Aceh telah memperketat dan melakukan inspeksi kendaraan di semua terminal tipe A dan B di Banda Aceh agar tidak memasukkan dan memberangkatkan kendaraan angkutan umum yang tidak memenuhi syarat administrasi, teknis, dan layak jalan.
“Kita akan melakukan revisi uji petik terhadap kendaraan Sempati Star yang terlibat kecelakaan dari awal 2017 sampai awal tahun 2018,” kata Zulkarnaini.
Dishub Aceh juga mengirimkan surat rekomendasi kepada Kemenhub bahwa dibutuhkan sertifikasi khusus terhadap pengemudi bus dan nantinya wajib menjadi persyaratan bagi pengemudi yang direkrut oleh operator bus.
