Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Sering Picu Tawuran di Jakut, 300 Knalpot Brong Disita dan Dimusnahkan Polisi
28 Mei 2024 17:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sebanyak 300 buah knalpot bising atau knalpot brong disita dan dimusnahkan oleh jajaran Polsek Koja. Ratusan knalpot itu merupakan hasil sitaan sejak tanggal 9 Maret 2024 hingga 25 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Koja, Kompol Muhammad Syahroni, mengatakan knalpot brong ditindak karena dinilai mengganggu ketertiban masyarakat sebagaimana tertera dalam Pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
"Kami dari Polsek Koja melakukan operasi cipta kondisi dan operasi kejahatan jalanan dan kami berhasil mengamankan kurang lebih 300 unit knalpot brong atau di luar standar pabrik yang berhasil kita amankan," kata dia di Polsek Koja pada Selasa (28/5).
Pemicu Tawuran
Syahroni mengatakan knalpot brong acap kali jadi pemicu terjadinya tawuran di masyarakat. Sejumlah tokoh masyarakat di wilayah hukum Polsek Koja pun sudah mengeluhkan maraknya penggunaan knalpot brong di Kecamatan Koja.
"Kita lebih baik mencegah daripada knalpot ini mengakibatkan tawuran," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Bahkan, lanjut Syahroni, tak menutup kemungkinan ke depan bengkel yang memproduksi dan menjual knalpot brong bakal turut ditindak oleh polisi. Dengan begitu, diharapkan masyarakat dapat menaati aturan dengan menggunakan knalpot yang sesuai standar pabrikan.
"Kebetulan kalau di Kecamatan Koja tidak ada bengkel yang memproduksi, jadi hanya pengguna di Kecamatan Koja," kata dia.
Live Update