Serma SU Jadi Buronan Pomdam XV usai Desersi dan Diduga Tipu Casis TNI AD

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Serma SU DPO Pomadam Patimura karena desersi dan diduga melakukan penipuan proses masuk calon tamtama. Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Serma SU DPO Pomadam Patimura karena desersi dan diduga melakukan penipuan proses masuk calon tamtama. Dok. Istimewa

Seorang prajurit TNI AD, Serma SU, diduga melakukan penipuan seleksi masuk calon siswa (casis) TNI AD asal Desa Fukweu, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula. Korban ditipu hingga mengalami kerugian Rp 112 juta.

Kasus ini berkaitan dengan penerimaan Tamtama Gelombang I dan II Tahun 2026. Orang tua korban, berinisial S, baru melaporkan kasus tersebut setelah oknum yang diduga menerima uang tidak lagi dapat dihubungi dan melarikan diri.

Kapendam XV/Pattimura Kolonel Inf Adi Swastika mengatakan, perkara tersebut kini telah ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku. Serma SU diketahui telah melakukan desersi dari kesatuannya dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Pomdam XV/Pattimura.

"Yang bersangkutan saat ini sudah berstatus DPO karena tidak hadir tanpa izin dari kesatuan. Perkara tersebut juga telah ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Adi, Sabtu (3/10).

Dalam proses penerimaan Tamtama Gelombang I dan II Tahun 2026, keluarga korban disebut telah menyerahkan uang sebesar Rp 112.029.000 kepada Serma SU.

Namun, Kodam XV/Pattimura menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan pribadi oknum itu. Tidak mengatasnamakan satuan maupun institusi TNI.

"Tindakan tersebut merupakan murni perbuatan oknum secara pribadi dan sama sekali bukan atas nama satuan atau institusi TNI," tegas Adi.

Ia menambahkan, Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto telah berulang kali mengingatkan bahwa praktik percaloan atau penyalahgunaan proses werving penerimaan calon prajurit merupakan tindakan ilegal.

Siapa pun yang terlibat, baik meminta, menerima maupun menjadi perantara dalam praktik tersebut, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Bagi prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran, sanksi berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dapat dijatuhkan.

"Pangdam XV/Pattimura memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran werving dan memproses hukum pelaku dengan sanksi berat hingga tindakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ujar Adi.

Masuk TNI AD Gratis

Kodam XV/Pattimura kembali mengingatkan masyarakat bahwa proses penerimaan prajurit TNI AD tidak dipungut biaya.

Adi mengatakan, tidak ada titipan maupun jaminan kelulusan dalam proses seleksi dengan imbalan sejumlah uang.

"Pangdam secara tegas berulang kali menekankan, baik melalui jam pimpinan maupun media sosial, masuk menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat itu gratis," katanya.

"Tidak ada pungutan, tidak ada titipan dan tidak ada jaminan kelulusan dengan imbalan uang sepeser pun," lanjut Adi.

Ia meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan indikasi penipuan atau praktik percaloan dalam proses penerimaan prajurit TNI.

Laporan dapat disampaikan kepada komando kewilayahan terdekat, termasuk Kodim maupun Koramil, agar dapat segera ditindaklanjuti.

"Apabila masyarakat menemukan indikasi penipuan atau percaloan, diharapkan segera melaporkannya ke Kodim atau Koramil terdekat, agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.

Kodam XV/Pattimura menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas dan transparansi proses penerimaan prajurit. Hingga kini, beberapa oknum prajurit disebut sedang menjalani pemeriksaan hingga proses PTDH karena diduga terlibat praktik percaloan penerimaan prajurit TNI.