Serma TNI Tengku Dian yang Bunuh Istrinya Acungkan Jari ke Keluarga Korban

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka TNI Serma Tengku Dian acungkan jari tengah saat rekontruksi selesai, Medan (25/8/2025). Foto: Amar Marpaung/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka TNI Serma Tengku Dian acungkan jari tengah saat rekontruksi selesai, Medan (25/8/2025). Foto: Amar Marpaung/kumparan

Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan menggelar rekonstruksi kasus TNI Serma Tengku Dian Anugrah menikam istrinya, Astri Gustina Yolanda (34), hingga tewas, di rumahnya, Senin (25/8). Rekonstruksi dilakukan di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Dalam rekonstruksi itu, keluarga korban sempat berteriak, dan menangis histeris saat melihat tersangka.

Ketika rekonstruksi selesai, terdapat momen yang membuat pihak keluarga semakin marah. Tersangka Tengku Dian mengacungkan jari tengahnya ke pihak keluarga.

Kakak ipar korban, Fadil, mengatakan tersangka tidak ada memiliki penyesalan sedikitpun tentang perbuatannya.

"Tadi saat dia mau keluar, saya berteriak, dia sempat mengacungkan jari tengah, itu pertanda bahwa reaksinya tidak ada penyesalan sedikitpun di sini," kata Fadil, kakak ipar korban saat ditemui, Senin (25/8).

Pihak keluarga berharap bahwa tersangka Tengku Dian dihukum mati.

"Harapan keluarga, dia dihukum mati," sambungnya.

Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan Gelar Rekontruksi kasus TNI Serma Tengku Dian Anugrah tikam istrinya di kediaman, Medan (25/8/2025). Foto: Amar Marpaung/kumparan

Rekontruksi tersebut memiliki 8 adegan yang dilakukan oleh tersangka.

"8 adegan," kata Letnan Dua CPM Pebruari, sebagai Unit Didik Denpom I/5, Deli Serdang (25/8).

Penikaman dan penusukan yang dilakukan oleh tersangka terdapat di adegan ketiga.

Pebruari mengatakan senjata yang digunakan oleh tersangka berjenis sangkur M16.

Jumlah tusukan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban masih dalam pemberkasan lebih lanjut.

"Nanti akan kita sampaikan (tusukan), setelah berkasnya sudah sampai," kata Pebruari.

Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan Gelar Rekontruksi kasus TNI Serma Tengku Dian Anugrah tikam istrinya di kediaman, Medan (25/8/2025). Foto: Amar Marpaung/kumparan

Motif Ekonomi

Motif dari pelaku melakukan penikaman diduga masalah perekonomian dalam rumah tangganya. "Sampai saat ini motifnya ekonomi," katanya.

Dalam kasus penikaman ini dikenakan Pasal 338 Junto 36 atau junto KDRT dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kasus Pembunuhan

Insiden pembunuhan ini terjadi pada Rabu (24/7) pagi, di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumut. Serma Tengku diduga menikam istrinya itu pada bagian dada, leher, dan tangan.

Kapendam I Bukit Barisan Kol Inf Asrul Harahap mengatakan Serma Tengku menikam istri sampai tewas menggunakan sangkur. Sangkur tersebut juga sudah diamankan oleh Pomdam I BB sebagai barang bukti.

“Barang bukti, sangkur, kacamata, kursi, sendal, tas, di lokasi semua dibawa ke Pomdam I BB,” kata dia.

Usai menikam istrinya, Serma Tengku pergi ke Bandara Kualanamu. Diduga, ia mau melarikan diri. Namun, berhasil diamankan oleh Pomdam I BB.

“Motif kejadian dalam pendalaman. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan awal sementara mengarah pada persoalan ekonomi keluarga sebagai pemicu terjadinya peristiwa ini,” jelasnya.