Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sertifikasi Tanah Wakaf Kemenag Melonjak Sejak 2016, Jumlahnya Capai 255.989
2 Oktober 2024 8:35 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kementerian Agama (Kemenag) RI mencatat hingga September 2024, ada 255.989 bidang tanah wakaf yang tersertifikasi. Data sertifikasi tanah wakaf tersebut tercatat selama pemerintahan dua periode Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, menyebut terjadi lonjakan sertifikasi tanah wakaf sejak 2016. Ia mencatat selama kepemimpinan Jokowi, penyelesaian sertifikasi tanah wakaf mengalami lonjakan sangat pesat.
“Data September 2024, tercatat ada 255.989 bidang tanah wakaf yang telah kami tersertifikasi,” ujar Kamaruddin dalam acara International Symposium on Innovative Masjid (ISIM) di Swiss-Belhotel Solo, Jawa Tengah, Selasa (1/9) malam.
Kamaruddin menyebut sejak 2016, setiap tahunnya rata-rata ada sekitar 20 ribu tanah wakaf yang berhasil diterbitkan sertifikatnya. Padahal, sejak 1970-an hingga 2016, jumlah sertifikasi tanah wakaf baru mencapai 98.879 bidang.
“Ini masih kecil dibandingkan luasan tanah wakaf yang ada,” kata dia.
Percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf ini salah satunya karena Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menginisiasi kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 15 Desember 2021.
ADVERTISEMENT
Di mana kerja sama ini berdampak besar, tidak hanya meningkatkan jumlah sertifikat wakaf yang diterbitkan, tetapi juga meningkatkan kerja sama antar dua kementerian dalam menjaga aset wakaf.
"Program percepatan sertifikasi tanah wakaf bersama Kementerian ATR/BPN adalah untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan umat," kata dia.
Menurut Kamaruddin, aset wakaf telah berjasa membangun Indonesia. Hal ini ditandai dengan berdirinya fasilitas pendidikan, rumah ibadah, hingga kantor pemerintahan di atas tanah wakaf.
Ditjen Bimas Islam mencatat, tanah wakaf digunakan antara lain untuk 1.110 Kantor Urusan Agama (KUA), 1.180 madrasah negeri, dan 35.059 madrasah swasta.
"Total luas tanah wakaf yang digunakan KUA mencapai 709.443 meter persegi, dengan nilai asset mencapai Rp 1,9 triliun," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Selain sertifikasi, peningkatan kualitas nazhir (pengelola) wakaf juga menjadi perhatian Kemenag. Upaya yang dilakukan adalah sertifikasi nazhir.
“Sampai saat ini, sebanyak 4.117 nazhir wakaf telah memperoleh sertifikasi SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sertifikasi ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme nazhir dalam mengelola harta benda wakaf,” pungkasnya.