Sertifikat di Laut Tangerang Terbit Tahun 2022-2023, Rata-rata Cacat Prosedur

22 Januari 2025 15:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Kantor Kementerian ATR/BPN, Rabu (15/1). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Kantor Kementerian ATR/BPN, Rabu (15/1). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa mayoritas sertifikat hak guna bangunan (HGB) di kawasan laut Tangerang, Banten, diterbitkan pada 2022-2023.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian ATR/BPN, sertifikat tersebut diduga cacat prosedur dan material karena berada di luar garis pantai yang merupakan common property.
“Pantai itu adalah common, sesuatu yang disebut dengan common property. Tidak boleh di dalam luar garis pantai itu, menjadi private property. Karena yang namanya pantai adalah common land. Kalau tuh dia bentuknya tanah, apalagi ini bentuknya tidak tanah,” ujar Nusron saat konferensi pers di Pos TNI Tanjung Pasir, Tangerang, Rabu (22/1).
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, sertifikat yang berusia kurang dari lima tahun dapat dibatalkan langsung oleh Kementerian ATR/BPN tanpa melalui proses pengadilan.
Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
“Kalau sudah berusia 5 tahun, maka harus proses dan perintah pengadilan. Karena sertifikat tersebut rata-rata terbitnya pada tahun 2022-2023, maka kami menghitung dari hari ini ternyata kurang dari 5 tahun,” tegas Nusron.
ADVERTISEMENT
Kementerian ATR/BPN sedang mencocokkan data sertifikat dengan peta garis pantai dan data geospasial, beberapa sertifikat terbukti berada di luar garis pantai, yang secara hukum tidak dapat disertifikasi karena merupakan kawasan publik.
Sebelumnya, Nusron menjelaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat, termasuk juru ukur dan pejabat yang menandatangani dokumen, saat ini sedang diperiksa oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Eks Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Buka Suara

Menteri ATR Hadi Tjahjanto. Foto: Kementerian ATR/BPN
Pada 2023 Menteri ATR/BPN ialah Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto. Ia telah buka suara terkait masalah SHGB pagar laut di Tangerang.
Hadi mengaku baru mengetahui masalah ini dari pemberitaan.
"Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media. Saya pikir kita harus menghormati langkah-langkah yang sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam rangka memberikan klarifikasi," kata Hadi ketika dikonfirmasi, Selasa (21/1).
ADVERTISEMENT
Eks KSAU ini menyebut, langkah Kementerian ATR/BPN yang kini dipimpin Nusron Wahid sudah benar melakukan penelusuran terkait penerbitan SHGB itu.
"Salah satunya kalau tidak salah, akan melakukan penelitian ke Kantor Pertanahan setempat apakah prosedur penerbitan hak yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak," ucap Hadi.
Eks Panglima TNI ini sempat ditanya apakah dirinya tahu soal SHGB pagar laut Tangerang yang terbit sejak 2023. Namun, ia menjawab diplomatis.
"Saya sudah bukan Menteri lagi, seandainya saya mendapatkan permasalahan yang sama pada saat itu, saya akan melakukan tindakan yang sama dengan yang dilakukan Menteri Nusron," kata Hadi.
"Melakukan penelitian ke kantor pertanahan setempat apakah prosedur penerbitan hak sudah sesuai dengan ketentuan," tutur dia.
ADVERTISEMENT