Servis Artis TA Dijajakan Muncikari di Sebuah Situs Online

Polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus prostitusi yang melibatkan artis berinisial TA. Tiga tersangka itu yakni berinisial AH, RJ, dan MR.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, RJ dan AH menawarkan wanita lewat situs online berinisial BM. Erdi tak menjelaskan secara spesifik apa itu BM.
"Modus operandi pelaku berinisial RJ dan AH modusnya memperdagangkan wanita yang berprofesi sebagai selebgram, pegawai swasta pada situs berinisial BM," kata dia di Mapolda Jabar, Jumat (18/12).
"Dengan cara memposting foto wanita itu, kemudian di situlah peminat yang ingin melakukan prostitusi itu menghubungi yang bersangkutan lewat situs BM," lanjut dia.
Sementara itu, menurut Erdi, MR berperan jadi muncikari yang bakal menyediakan wanita sesuai kehendak dari pelanggan. Wanita itu bisa berasal dari kalangan artis hingga pegawai swasta. Dengan begitu, prostitusi itu dinilai merupakan kelas atas.
"Kita dapatkan adalah prostitusi kelas atas, kenapa? Karena mereka mampu dan sanggup sesuai dengan keinginan pelanggan misalnya pelanggan ingin artis maka mereka mencari, pelanggan ingin selebriti atau pegawai swasta, mereka mampu mencarinya," ucap dia.
Adapun dalam kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa laptop, rekening, kartu ATM, bahkan alat kontrasepsi dan pembayaran. Diketahui, TA hingga kini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus itu.
"Yang menguatkan adalah adanya alat kontrasepsi kemudian ada pembayaran dan ada muncikari dan korbannya, nah ini rangkaian kejahatan ini sudah kita dapatkan sebagai alat buktinya," pungkas dia.
