Sesal Arif Rachman: Ikut Nonton Rekaman CCTV, Terseret Kasus Sambo

16 Desember 2022 20:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan kasus kematian Brigadir  Yosua, Arif Rachman Arifin menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).  Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan kasus kematian Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terdakwa perkara obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin, mengaku menyesal ikut menonton tayangan CCTV yang diambil dari Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Arif sempat ikut menonton salinan CCTV di rumah Kasat Reskrim Polres Jaksel, Ridwan Soplanit, yang rumahnya bertetangga dengan Ferdy Sambo. Dia nonton bareng bersama Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan pada 13 Juli 2022 dini hari.
Tayangan CCTV yang dimaksud merekam sosok Yosua masih hidup saat Sambo tiba di Duren Tiga. Rekaman itu yang kemudian membuat anak buah Sambo, termasuk Arif, menaruh curiga pada peristiwa tewasnya Yosua di rumah dinas nomor 46, yang ditempati Ferdy Sambo.
Sebab, Sambo menerangkan bahwa tewasnya Yosua akibat tembak-menembak. Yosua tewas saat dia tiba di Duren Tiga. Namun dalam CCTV, Yosua masih hidup saat Sambo datang.
Chuck yang pertama menyadari hal tersebut. Arif yang mendengar ucapan Chuck itu kemudian menghubungi Hendra Kurniawan yang mengajaknya menghadap Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 malam hari.
ADVERTISEMENT
Arif menyebut bahwa Sambo memintanya menghapus dan memusnahkan file rekaman CCTV tersebut. Arif lalu meneruskan perintah tersebut kepada Baiquni Wibowo. Bahkan pada akhirnya mematahkan laptop Baiquni yang dipakai menonton CCTV tersebut.
Gara-gara nonton tayangan CCTV hingga akhirnya mematahkan barang bukti, kini Arif turut menjadi terdakwa dalam kasus Sambo tersebut. Arif pun mengaku menyesal telah melakukan nobar itu.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan obstruction of justice untuk terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12). Arif dihadirkan dalam sidang kali ini sebagai saksi.
"Kemudian kepentingan Saudara apa sehingga Baiquni maupun Chuck mengajak Saudara untuk menonton?" tanya jaksa.
"Kalau saya, sih, tidak tahu juga kenapa Chuck tiba-tiba ngajak, saya juga kalau dipikir-pikir nyesel juga mau diajak nonton, cuma karena Chuck ngomong perintah Kadiv [Sambo], saya ikut aja," ungkap Arif.
ADVERTISEMENT
"Ngomongnya apa?" tanya jaksa lagi.
"Kalau saya enggak salah inget, Chuck ngomong 'bang ada perintah dari Kadiv untuk liat CCTV'," kata Arif.
"Bertiga?" tanya jaksa lagi.
"Enggak ada perintahnya bertiga, cuma Chuck ngomong ya, sudah, lah," jelas Arif.
"Tanggapan Chuck dan Baiquni saat itu?" lanjut jaksa.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat Ferdy Sambo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (14/12/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
"Waktu itu saya terus terang kaget, diam aja terus Chuck juga diam, saya juga enggak tahu, terus saya tiba-tiba keluar [dari rumah Ridwan] saja bingung mau ngapain," kata Arif menceritakan suasana saat itu.
"Kenapa kok kaya gitu? Bertiga ini?" kata jaksa.
"Kalau saya sudah enggak perhatikan mereka, saya cuma kaget aja, sudah bingung sebenarnya," kata Arif lagi.
"Sudah merasa dibohongi FS?" pancing jaksa.
"Siap," jawab Arif.
ADVERTISEMENT
Karena dan melihat hal yang ganjil, Arif lalu memutuskan untuk menghubungi Hendra Kurniawan selalu Karo Paminal saat itu, yang juga ikut serta dalam penyelidikan peristiwa tewasnya Yosua kala itu. Arif melaporkan apa yang ia saksikan dan menceritakan soal fakta yang berbeda dengan apa yang disampaikan Sambo.
Hendra lalu mengajak Arif menghadap Sambo dan menceritakan fakta itu. Namun yang terjadi, sesuai pengakuan Arif, ia malah mendapatkan ancaman dan diminta oleh Sambo memusnahkan salinan CCTV itu.
Karena mengaku takut dengan Sambo, ia pun memusnahkan perangkat elektronik yang digunakan menonton saat itu. Yakni sebuah laptop Microsoft Surface milik Baiquni.
Akibatnya, Arif kini harus menjalani proses hukum di pengadilan. Ia didakwa bersama Sambo serta Hendra dkk dalam kasus obstruction of justice dalam pembunuhan Yosua.
ADVERTISEMENT
Mereka disebut turut menghalangi penyidikan dengan mengamankan, menyita dan memusnahkan alat bukti CCTV di kompleks Duren Tiga, TKP eksekusi Yosua.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.