Sesal dan Permintaan Maaf Pegawai PT KAI yang Bunuh Istrinya di Pulogadung

2 Juli 2024 16:33 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus pembunuhan suami terhadap istrinya di Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (2/7/2024).  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus pembunuhan suami terhadap istrinya di Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (2/7/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Pegawai PT KAI, Andika Ahid Widianto (25), menyesali perbuatannya. Dia meminta maaf karena telah membunuh istrinya, Rizky Nur Arif Ahmawati (24) di Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Kepada polisi, Andika mengaku terpancing emosi setelah dimaki oleh istrinya.
"Dia mulai ngata-ngatain saya dan saya respons," kata dia saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Jakarta Timur pada Selasa (2/7).
"Maaf," imbuh dia.
Andika pun menyesal telah membunuh istrinya. Akibat perbuatannya, Andika disangkakan dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 44 Ayat 3 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.
"Menyesal," ucap dia.

Terbakar Cemburu

Motif Andika membunuh istrinya karena terbakar api cemburu. Andika menduga istrinya itu berselingkuh dengan pria lain dan sedang hamil dua bulan.
Dari hasil pemeriksaan, korban dinyatakan tidak dalam kondisi hamil. Selain itu, dari HP korban tak ditemukan bukti dugaan perselingkuhan.
ADVERTISEMENT