Sesal dan Permintaan Maaf Pegawai PT KAI yang Bunuh Istrinya di Pulogadung
·waktu baca 1 menit

Pegawai PT KAI, Andika Ahid Widianto (25), menyesali perbuatannya. Dia meminta maaf karena telah membunuh istrinya, Rizky Nur Arif Ahmawati (24) di Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Kepada polisi, Andika mengaku terpancing emosi setelah dimaki oleh istrinya.
"Dia mulai ngata-ngatain saya dan saya respons," kata dia saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Jakarta Timur pada Selasa (2/7).
"Maaf," imbuh dia.
Andika pun menyesal telah membunuh istrinya. Akibat perbuatannya, Andika disangkakan dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 44 Ayat 3 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.
"Menyesal," ucap dia.
Terbakar Cemburu
Motif Andika membunuh istrinya karena terbakar api cemburu. Andika menduga istrinya itu berselingkuh dengan pria lain dan sedang hamil dua bulan.
Dari hasil pemeriksaan, korban dinyatakan tidak dalam kondisi hamil. Selain itu, dari HP korban tak ditemukan bukti dugaan perselingkuhan.
