Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Sesal Orang Tua di Jakbar yang Telantarkan Jenazah Anaknya di RS Sumber Waras
15 Januari 2025 18:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi menetapkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial H dan BU sebagai tersangka di kasus penelantaran jenazah anak di RS Sumber Waras, Jakarta Barat. Selain itu, ayah korban, H, juga dijerat pasal kekerasan terhadap anak.
ADVERTISEMENT
Keduanya dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (15/1). Keduanya terlihat menggunakan masker warna putih. Mereka hanya tertunduk lesu. Tak banyak kata yang diucapkan.
Bahkan, BU tampak sedikit menahan tangis ketika Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumil, menyampaikan keterangan ke awak media. Sementara H mengaku menyesali perbuatannya.
"Menyesal," kata H usai konferensi pers dan digiring oleh polisi pada Rabu (15/1).
Kanitreskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, mengatakan H dan BU merupakan perantau asal Jawa Tengah. Mereka sudah menikah sejak 5 tahun lalu. Namun, tak diketahui mereka menikah secara resmi ataukah siri. Sehari-hari, H bekerja sebagai tukang jahit di sebuah perusahaan konveksi, sedangkan istrinya tak bekerja.
"Mereka merantau dari Jawa Tengah," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, H sempat memukul anaknya sebanyak dua kali karena terus-menerus menangis atau rewel. Korban kemudian dibawa ke RS Sumber Waras untuk ditangani. Ketika tiba di rumah sakit, korban sudah berada dalam kondisi pucat dan kejang-kejang dan akhirnya meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
H disangkakan Pasal 77B juncto Pasal 76B dan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 5 tahun dan 3 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu, BU hanya dikenakan Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam penjara maksimal 5 tahun.