Sesal Pembegal Payudara di Sleman: Yang Pertama Khilaf, yang Kedua Masih Khilaf

3 Juli 2024 12:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ASB (tengah) pembegal payudara di Sleman, Rabu (3/7/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
ASB (tengah) pembegal payudara di Sleman, Rabu (3/7/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satreskrim Polresta Sleman menangkap ASB (23 tahun) yang melakukan begal payudara di wilayah Pogung Kidul, Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman pada 30 Juni lalu pukul 01.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Total ada dua korban dari aksi bejat ASB ini.
"Setelah melakukan kepada korban yang pertama, dia mutar cari mangsa lagi," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian di kantornya, Rabu (3/7).
Usai aksi yang pertama, ASB ini mencari mangsa di gang lain.
Adrian mengatakan di aksi kedua ini korban berhasil melawan dengan menarik jaket dan menahan motor ASB. Kemudian ASB terjatuh dari motornya dan ditangkap warga.
"Oleng dan terjatuh. Di dekat situ ada sekuriti perumahan lalu sekuriti menghampiri dan mengamankan ASB," ujarnya.
Alasan ASB melakukan aksi ini adalah spontanitas. Namun dari penyelidikan polisi, aksi sudah direncanakan.
"Tidak masuk akal kalau bilang spontan karena korbannya dua," jelasnya.

Pengakuan Pelaku

ASB (tengah) pembegal payudara di Sleman, Rabu (3/7/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sementara itu, ASB di hadapan wartawan mengaku khilaf.
ADVERTISEMENT
"Saya awalnya enggak mau niat seperti itu. Saya mau jalan-jalan cari angin karena saya biasanya kerja sampai lembur," kata ASB.
"Waktu itu enggak lembur saya jenuh cari angin tapi ada cewek lihat ada pikiran kotor," bebernya.
Usai melancarkan aksinya ABS mengaku menyesal. "Nyesel enggak ada niat kayak gitu. Cuma kekhilafan seketika," katanya.
Lalu kenapa ASB sampai khilaf dua kali? "Mungkin masih khilaf, masih ada pikiran kotor," katanya.
Pelaku kini terancam Pasal 6 huruf a UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.