Sesal Suami yang Istrinya Dibui Kasus Kredit Mobil di Karawang: Harusnya Saya

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Denny Darmawan, suami terdakwa Neni Nuraeni bersama sang anak. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Denny Darmawan, suami terdakwa Neni Nuraeni bersama sang anak. Foto: kumparan

Denny Darmawan, suami dari terdakwa Neni Nuraeni, mengaku menyesal telah berbuat ceroboh hingga istrinya harus merasakan dinginnya jeruji tahanan.

"Saya menyesal. Betul-betul menyesal," ungkap Denny, Kamis (30/10).

Atas kebodohannya, ia mengakui bersalah karena gagal melindungi istrinya dari jerat hukum.

"Iya. Saya menyesal dengan apa yang saya lakukan. Sehingga berdampak terhadap istri saya," kata dia.

Selama istrinya ditahan, tiga anaknya di rumah mengaku kerap bertanya keberadaan ibunya. Di momen itu lah ia merasa bersalah.

"Anak-anak sering bertanya, 'Bunda ke mana, tapi saya sampaikan bunda lagi bekerja'. Kalau bisa mah saya juga mau menggantikan (terdakwa)," paparnya.

Sekilas kasus

Kasus berawal saat suami Neni, Denny Darmawan (34), mengajukan kredit mobil second di sebuah perusahaan jasa keuangan AF Cikarang pada tahun 2023.

Pengajuan kredit akhirnya memakai nama Neni sebagai pihak yang disetujui karena sang suami terkendala BI Checking dan statusnya sebagai buruh lepas.

Angsuran hanya berjalan enam kali. Setelah itu, suami Neni mengalihkan mobil kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Neni. Kendaraan tersebut kemudian dikabarkan hilang dan sempat terbakar saat digunakan pihak lain.

Pihak perusahaan pun lantas melaporkan kasus ini ke Polres Karawang atas dasar pelanggaran UU Fidusia dan penggelapan.

Neni awalnya hanya diperiksa sebagai saksi. Namun, pada akhir 2024 penyidik kemudian menaikkan statusnya menjadi tersangka, meskipun yang menguasai mobil adalah suaminya.

"Meski saat itu Neni berstatus tersangka, polisi dan kejaksaan tidak melakukan penahanan dengan alasan Neni masih memiliki bayi yang membutuhkan ASI," ucap Syarif.

Kemudian pada 22 Oktober 2025, saat perkara masuk ke PN Karawang, situasi berubah. Hakim memerintahkan penahanan terhadap Neni sekitar pukul 18.00 WIB.

Ketika itu Neni dijemput di rumahnya dan langsung dibawa ke Rutan Lapas Karawang.

Keesokannya sidang pertama pun digelar. Kuasa hukum mengajukan permohonan pengalihan penahanan agar Neni tidak dipisahkan dari bayinya. Namun hingga hari keenam, permohonan belum dikabulkan.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menjerat Neni dengan Pasal 36 UU Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 dan Pasal 372 KUHP (penggelapan). Namun, kuasa hukum menilai penerapan dua pasal ini keliru.

"Fidusia adalah lex specialis, tidak boleh dicampurkan dengan pasal umum KUHP. Ini cacat formil dan dari awal kami melihat ada penerapan pasal yang tidak tepat," kata Syarif.