Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sesjamwas Minta Jovi Ajukan Keberatan Pemecatan ke Majelis Kehormatan Jaksa
21 November 2024 16:46 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan perwakilan Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kajati Sumatra Utara, Kajari Tapanuli Selatan, dan Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, Kamis (21/11).
ADVERTISEMENT
Dalam RDP itu, Jovi awalnya menjelaskan ia merasa keberatan karena diberhentikan tidak hormat sebagai Jaksa dari Kajari Tapsel.
Menurut Jovi, hukuman ini adalah bentuk kriminalisasi karena ia melaporkan rekannya yang flexing mengunggah fasilitas kejaksaan di media sosial.
Terkait hal ini, Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan, Raden Febrytriyanto, menjelaskan Jovi sebenarnya diberhentikan karena tidak masuk kantor selama 29 hari.
“Sudah ada pemberitahuan kepada Saudara Jovi bahwa dia akan dijatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan tidak hormat karena tidak masuk kantor selama 29 hari tanpa alasan sesuai inspeksi kasus yang dilakukan oleh Kejaksaan,” kata Febri dalam rapat.
Karena itu, Febri mempersilakan Jovi untuk mengajukan keberatan hukuman ini kepada Majelis Kehormatan Jaksa.
“Di Majelis Kehormatan Jaksa nanti akan ada majelisnya yang sudah akan kita bentuk untuk menyelesaikan keberatan dari akan dijatuhkan hukuman disiplin mengenai pemberhentian dengan tidak hormat,” katanya.
ADVERTISEMENT
“Jadi biar nanti disampaikan kalau dia merasa itu ada masalah, ada permainan di ITE dan lain-lain, silakan diungkapkan di situ,” lanjutnya.
Duduk Perkara Kasus Jovi
Jovi merupakan Seorang Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel) yang dipolisikan karena melaporkan rekannya yang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini bermula saat Jovi mengunggah postingan di Instagram dan TikTok soal staf Kejari bernama Nella Marsella.
Dalam unggahan itu, Jovi menuding Nella menyalahgunakan mobil dinas Pajero milik Kepala Kejari Tapsel, Siti Holija Harahap, untuk pacaran pada 14 Mei 2024.
Nella, yang juga ASN di Kejari Tapsel, pun merasa dirugikan. Sebab, menurutnya ada pencemaran nama baik akibat unggahan tersebut.
Akibat perbuatannya itu, Jovi didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dituntut pidana hingga 2 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Adapun hukuman pemberhentian secara tidak hormat diberikan karena Jovi dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil karena sudah absen selama 29 hari.