Seskab di Bawah Setneg, Kok Mayor Teddy Dilantik Prabowo? Ini Kata Istana

22 Oktober 2024 11:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pelantikan Wakil Menteri di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pelantikan Wakil Menteri di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mayor Teddy Indra Wijaya dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Sekretaris Kabinet. Posisi Teddy sempat jadi polemik karena Seskab seharusnya setingkat menteri tapi diisi oleh anggota TNI aktif.
ADVERTISEMENT
Belakangan, ada Perpres baru yang menunjukkan Seskab tidak lagi berdiri sendiri, tapi berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Dengan posisi itu, lazimnya, Teddy cukup dilantik oleh Mensesneg, bukan oleh Presiden.
Kepala Badan Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mendatangi kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Terkait kondisi itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi punya jawabannya.
"Presiden berwenang melantik siapa saja yang berada di bawah kewenangannya," singkat Hasan saat dikonfirmasi, Selasa (22/10).
Berubahnya kedudukan Sekretaris Kabinet terutang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.
Presiden Prabowo Subianto didampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama jajaran Menteri dan Kepala Lembaga Tinggi Negara Kabinet Merah Putih yang baru dilantik di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (21/10/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ ANTARA FOTO
Dalam pasal 2, tertuang bagaimana kedudukan Sekretaris Kabinet di era Prabowo. Berikut rinciannya:

Pasal 2

(l) Dengan Peraturan Presiden ini membubarkan Sekretariat Kabinet yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet.
ADVERTISEMENT
(2) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(3) Berdasarkan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Sekretariat Kabinet dialihkan menjadi sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.