Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Seskab di Bawah Setneg, Kok Mayor Teddy Dilantik Prabowo? Ini Kata Istana
22 Oktober 2024 11:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mayor Teddy Indra Wijaya dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Sekretaris Kabinet. Posisi Teddy sempat jadi polemik karena Seskab seharusnya setingkat menteri tapi diisi oleh anggota TNI aktif.
ADVERTISEMENT
Belakangan, ada Perpres baru yang menunjukkan Seskab tidak lagi berdiri sendiri, tapi berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Dengan posisi itu, lazimnya, Teddy cukup dilantik oleh Mensesneg, bukan oleh Presiden.
Terkait kondisi itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi punya jawabannya.
"Presiden berwenang melantik siapa saja yang berada di bawah kewenangannya," singkat Hasan saat dikonfirmasi, Selasa (22/10).
Berubahnya kedudukan Sekretaris Kabinet terutang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.
Dalam pasal 2, tertuang bagaimana kedudukan Sekretaris Kabinet di era Prabowo. Berikut rinciannya:
Pasal 2
(l) Dengan Peraturan Presiden ini membubarkan Sekretariat Kabinet yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet.
ADVERTISEMENT
(2) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(3) Berdasarkan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Sekretariat Kabinet dialihkan menjadi sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.