Sestama BNPB Diperiksa, KPK Dalami Status Tenaga Ahli dan Penunjukan PPK

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian (kiri) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/10/2026). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian (kiri) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/10/2026). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/10). Ia diperiksa selama sekitar tujuh jam sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan BNPB.

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami status kepegawaian dua tenaga ahli Kepala BNPB, Bima Setiawan dan Richard Erlangga. KPK juga menggali keterangan Rustian mengenai penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan BNPB.

“Yang pertama, Saudara RST selaku Sestama sebagai PPK, didalami terkait dengan status kepegawaian dari Saudara BMS dan Saudara RIC yang menjadi tenaga ahli atau stafsus Kepala BNPB. Ini statusnya seperti apa, apakah penunjukannya resmi, ada di dalam struktur BNPB, atau tidak,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (27/10).

“Kemudian yang kedua, pendalaman yang dilakukan oleh penyidik terhadap saksi Saudara RST selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Didalami soal penunjukan PPK di mana PPK-nya juga menjadi salah satu tersangka dalam perkara ini,” sambungnya.

Selain itu, KPK turut menggali proses pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penunjukan langsung, hingga pembayaran kepada vendor.

“Sehingga ini akan mengonfirmasi, ya, bagaimana konstruksi dari perkara ini, bagaimana kemudian penunjukan langsung yang diduga ada conflict of interest atau benturan kepentingan antara pihak-pihak di lingkungan BNPB dengan pihak swasta yang mengerjakan proyek-proyek atau PBJ di BNPB penanganan bencana,” terangnya.

Dalam pemeriksaan hari ini, KPK juga turut menyita dokumen pengadaan yang berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakan para tersangka.

“Isi dari tas itu adalah beberapa dokumen yang berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakan oleh para tersangka,” beber Budi.

Rustian diperiksa bersama sejumlah saksi lainnya. Mereka yakni:

  • Denny Herman selaku tenaga ahli BNPB;

  • Agus Marsanto selaku tenaga ahli BNPB;

  • Jahidin Cilo selaku tenaga ahli BNPB;

  • Andria Yuferryzal selaku Kepala Biro Perencanaan BNPB;

  • Yahya Djunaid selaku Kepala Biro SDM BNPB;

  • Pambudi Suroyo Jati selaku Kepala Biro Keuangan BNPB; dan

  • Firman Hairu Yusup selaku ASN di BNPB.

Rustian sebelumnya sempat diamankan KPK dalam OTT pada Selasa (13/10). Operasi tersebut menyasar dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lembaga tersebut. Namun, setelah menjalani pemeriksaan, ia dipulangkan dan statusnya masih sebagai saksi.

Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bima Setiawan (adik Kepala BNPB Suharyanto sekaligus tenaga ahli BNPB), Gabriel Purwaka Sigit (Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen), Richard Erlangga (tenaga ahli BNPB), serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

Penyidik menduga ada dua modus korupsi yang dilakukan dua tenaga ahli Kepala BNPB tersebut, dan keduanya berkaitan dengan dana siap pakai (DSP), yaitu dana cadangan pemerintah untuk keadaan darurat bencana.