Setahun Jokowi: Pemangkasan Eselon hingga Birokrasi

20 Oktober 2020 10:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan di HUT ke-22 PAN secara virtual. Foto: Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan di HUT ke-22 PAN secara virtual. Foto: Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kantor Staf Presiden (KSP) mengeluarkan laporan tahunan mengenai evaluasi setahun Jokowi-Ma'ruf pada 20 Oktober. Tahun ini, dalam laporannya, KSP juga menyoroti soal reformasi birokrasi di periode kedua Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
"Tradisi laporan tahunan ini memberikan kesempatan seluruh pemangku kepentingan yang ingin mendapatkan perspektif lebih utuh tentang program-program pemerintah yang berasal dari visi-misi presiden," tulis KSP dalam situs resminya.
Masalah reformasi birokrasi dan regulasi masih terus digenjot oleh pemerintah Jokowi-Ma'ruf Amin. Bukan hanya untuk memastikan setiap masyarakat bisa mengakses layanan, namun juga meningkatkan kecepatan pelayanan masyarakat dan perizinan.
"Struktur organisasi perlu disederhanakan menjadi fungsional sesuai kompetensi. Birokrasi bersih, pemangkasan izin, penyelamatan keuangan negara menjadi strategi nasional pencegahan korupsi," lanjut KSP dalam laporannya yang diunduh Selasa (20/10).
KSP mencatat, ada empat poin utama soal reformasi birokrasi di tahun pertama Jokowi-Ma'ruf. Yaitu:

Pangkas Aturan untuk Efektifkan Birokrasi

Untuk membuat birokrasi menjadi lebih efektif, pemerintah memangkas sejumlah aturan yang selama ini menjadi penghalang dunia usaha untuk tumbuh. Selama ini, tulis KSP, banyak usaha di Indonesia yang sulit tumbuh karena terhalang aturan yang tumpang tindih.
ADVERTISEMENT
Apalagi, birokrasi yang panjang kerap menjadi cikal bakal korupsi. Aturan yang tumpang tindih juga menjadi salah satu alasan pemerintah meringkas 79 UU dan 11 klaster menjadi satu Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Metode Omnibus Law diharapkan jadi obat yang cespleng menghasilkan produk hukum yang efisien dan aspiratif," ungkap KSP.
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa

Pangkas Lembaga dan Sederhanakan Eselon

Pemerintah juga memangkas lembaga non-struktural yang selama ini fungsinya tumpang tindih. Sehingga, diharapkan lembaga ini bisa berjalan lebih efektif dan efisien.
Selain itu, pemerintah melakukan pemangkasan eselon PNS menjadi hanya dua level saja. Perannya juga digantikan dengan jabatan fungsional yang lebih memperhatikan kompetensi.
"Birokrasi yang lincah ini dipastikan untuk mencapai tujuan pembangunan. Tidak ada ampun bagi birokrat yang tidak serius dalam bekerja," tulis KSP.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data KemenPANRB, ada 27 lembaga non-struktural yang dipangkas. Sedangkan untuk jabatan yang disederhanakan, total ada 28.801 jabatan yang terdiri dari 3.557 eselon III, 10.340 eselon IV, dan 14.793 eselon V.

Digitalisasi Pelayanan Publik

Reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah juga menjamin perbaikan layanan publik, tak hanya secara konvensional namun juga digital. Dengan adanya transformasi digital, seluruh urusan bisa diakses dengan mudah melalui Digital Melayani atau Dilan.
Birokrasi digital juga dinilai bisa menjadi kunci agar pelayanan publik tetap berjalan di tengah pandemi. Sebab, saat ini, masyarakat tak perlu ke luar rumah untuk mengakses layanan publik yang ada, sehingga tidak perlu khawatir tertular COVID-19.
"Bisa berjalan di segala sektor, Dilan pada akhirnya menjadi alarm penanda Indonesia berproses menjadi negara maju," ungkap KSP.
ADVERTISEMENT

Budaya Anti-Korupsi

Pencegahan korupsi juga masih menjadi salah satu program utama. Untuk bisa menjalankan strategi besar pencegahan korupsi, dibutuhkan kolaborasi antar-kementerian dan lembaga baik di pusat maupun daerah.
Perizinan dan tata niaga, keuangan negara, penegakan hukum, dan reformasi birokrasi dinilai menjadi sektor yang rentan korupsi. Namun, menurut KSP, pandemi COVID-19 justru bisa menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pemerintahan.
Sehingga, diharapkan, pemerintahan bisa berjalan lebih cepat, produktif, efisien, dan akuntabel. Selain itu, juga menjadikan anti-korupsi sebagai gerakan budaya untuk menumbuhkan rasa malu jika korupsi.
****
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona