Setahun Kinerja Mahfud MD: Tangkap Djoko Tjandra hingga Bentuk TGPF Intan Jaya

21 Oktober 2020 10:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan pernyataan terkait situasi terkini pasca pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR.  Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan pernyataan terkait situasi terkini pasca pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR. Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam
ADVERTISEMENT
Satu tahun Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan dipimpin oleh Mahfud MD menorehkan sejumlah catatan. Versi Kemenkopolhukam, ada sejumlah kasus yang rampung ditangani sepanjang satu tahun pemerintahan Jokowi di periode keduanya.
ADVERTISEMENT
Tindakan tersebut mulai dari pengawalan kedaulatan negara di perairan natuna hingga pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Intan Jaya, Papua. Berikut rinciannya:
Bakamla usir Coast Guard China yang kedapatan berkeliaran di ZEEI Laut Natuna Utara. Foto: Dok. Bakamla

Jaga Perairan Natuna

Pada Februari hingga Maret 2020, kapal nelayan dan coast guard China memasuki perairan Natuna Utara yang merupakan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Tak tinggal diam, Mahfud meningkatkan patroli di kawasan tersebut.
Lalu, memobilisasi 470 nelayan dan sejumlah kapal ikan menuju perairan Natuna Utara. Para nelayan sengaja dikerahkan sebagai bukti bahwa Natuna Utara bukan wilayah China. Per 10 Maret 2020, ada 29 kapal dari Pantura melaut di perairan Natuna.
Ilustrasi Asuransi Jiwasraya. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Kasus Jiwasraya

Mahfud MD mengaku mengawal kasus Jiwasraya agar tidak menjadi perkara perdata. Ia mengatakan, bahwa kasus ini adalah pidana. Mahfud juga menggandeng OJK, untuk membantu Kejaksaan memblokir sejumlah rekening yang diduga terkait kasus.
ADVERTISEMENT
Diketahui, bahwa majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis empat terdakwa kasus korupsi Jiwasraya divonis hukuman penjara seumur hidup. Dua lainnya dituntut seumur hidup juga.
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa saat menjalani rapid test di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (9/7). Foto: Kemenkumham RI

Ekstradisi Maria Pauline Lumowa

Penangkapan dan ekstradisi Maria Lumowa dilakukan pada Juli 2020. Melalui operasi senyap, buronan selama 17 tahun itu bisa dibawa ke Indonesia. Ia merupakan buronan kasus pembobolan BNI Rp 1,7 triliun pada September 2003.
Terpidana kasus korupsi Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto

Djoko Tjandra

Saat ramai kabar masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia tanpa terdeteksi pada Juni 2020 lalu, Mahfud langsung melakukan rapat. Rapat digelar bersama Polri, Kejaksaan Agung, Ditjen Imigrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Kantor Staf Presiden untuk membahas penangkapan Djoko Tjandra yang saat itu berstatus buronan.
Ia merupakan buronan kasus cessie Bank Bali dengan hukuman pidana 2 tahun penjara pada pengadilan PK 2009. Mahfud pun menghubungi Kapolri untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum di Korps Bhayangkara. 2 jenderal dijerat tersangka.
ADVERTISEMENT
Djoko Tjandra akhirnya dapat ditangkap pada 30 Juli 2020 di Malaysia. Mahfud meminta pihak-pihak yang terlibat dalam pelarian Djoko diusut sampai tuntas, termasuk mengawasi dua Jendral Polisi yang menjadi tersangka, agar diproses hukum secara benar.
Bakamla berhasil usir kapal Coast Guard China di Laut Natuna Utara, Senin (13/9). Foto: Bakamla

Bakamla Koordinator Tunggal Penjaga Laut

Mahfud tengah menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk menyatukan komando keamanan laut di bawah Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Inpres tersebut akan mengatur kewenangan Bakamla sebagai koordinator tunggal penjaga laut. Bakamla akan memegang koordinasi penanganan keamanan laut yang selama ini tumpang tindih dengan tujuh lembaga. Salah satunya dengan TNI Angkatan Laut, Polair, Bea Cukai, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Perhubungan.
Menkopolhukam Mahfud MD menggelar rapat terbatas bersama TGPF kasus penyerangan di Kabupaten Intan Jaya, Papua. Foto: Humas Kemenkopolhukam

RUU BPIP

ADVERTISEMENT
Pemerintah mengembalikan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan menggantinya dengan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai respons kumulatif Daftar Isian Masalah (DIM). Namun demikian, banyak respons kritik dari masyarakat terkait dengan rancangan UU ini.
ADVERTISEMENT
Mahfud mengatakan, dalam RUU BPIP terdapat TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang dijadikan sebagai pijakan. TAP MPRS tentang larangan ajaran komunisme, marxisme, leninisme tersebut ditempatkan sebagai konsideran kedua setelah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Di dalam RUU tersebut juga sudah tidak ada norma pemerasan Pancasila menjadi Trisila yang kemudian diperas lagi menjadi Ekasila. Namun kritik pun masih disuarakan.
Salah satunya dari Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menilai pemerintah semestinya melakukan pengkajian lebih mendalam sebelum mengajukan RUU BPIP. Sebab, RUU ini tak begitu mendesak.
"Soal sebesar ini, sebaiknya jangan dibikin sederhana dengan menggantikan RUU HIP jadi RUU BPIP. Kajilah lagi secara mendalam lebih dulu," kata Hinca kepada kumparan, Jumat (17/7).
ADVERTISEMENT

Tim Pemburu Koruptor

Mahfud MD sempat mengusulkan Inpres pembentukan tim pemburu koruptor. Tim Pemburu Koruptor pada dasarnya bekerja bersama penegak hukum dan saling berkoordinasi.
Rancangan inpres tentang tim pemburu aset dan pemburu tersangka dan terpidana koruptor dan tindak pidana lain serta pengembalian aset itu sudah ada di Sekretariat Negara.
Rencana ini sempat dapat kritik dari sejumlah pihak, salah satunya pimpinan KPK Nawawi Pomolango. Nawawi menilai Tim Pemburu Koruptor sudah pernah dibentuk pada 2012 silam. Hanya saja menurut dia, hasil kinerjanya tidak optimal.
Nawawi beranggapan, dibanding membentuk tim pemburu koruptor, lebih bijak untuk meningkatkan pola kerja koordinasi dan supervisi antarlembaga.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Supervisi Tipikor

Mahfud MD beberapa kali menggelar rapat koordinasi terbatas bersama Kemenkumham, Polri, Kejaksaan Agung dan KPK untuk membahas Peraturan Presiden terkait pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
Pada peraturan itu menyebutkan KPK berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Kapolri dalam rangka supervisi jika memenuhi syarat-syarat tertentu, sesuai dengan UU.
Pembahasan dilakukan saat ramai KPK diminta ambil alih kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Kejagung. Namun hingga saat ini, KPK belum juga bersikap. Sementara, kasus jaksa Pinangki sudah disidangkan.

Kawal Pilkada

Petugas kebersihan melintas di dekat papan sosialisasi pemilu 2019 di kawasan Bundaran HI. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Mahfud MD juga menyoroti protokol kesehatan di pilkada saat pandemi virus corona. Mahfud MD kumpulkan sekjen partai politik pada 22 September 2020. Pertemuan itu untuk membahas persiapan Pilkada 2020.
Ia meminta partai politik berperan untuk mengarahkan kadernya agar disiplin menegakkan protokol kesehatan Covid-19 selama proses Pilkada 2020.

RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)

RUU KKR dibentuk untuk menyelesaikan perdebatan soal penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Mahfud menilai perlu adanya KKR untuk mengakhiri kontroversi penyelesaian kasus HAM berat itu.
Aksi tiga orang anak mengibarkan bendera merah putih di patung kuda pada unjuk rasa dari BEM SI menolak Omnibus Law di kawasan Patung Kuda, Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (20/10). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Omnibus Law

Mahfud mengklaim melakukan sejumlah pertemuan dengan buruh untuk bahas Omnibus Law. Ia bertemu dengan sejumlah tokoh buruh, dan meminta aksi demonstrasi yang dilakukan apabila menolak Omnibus Law ini bisa dilakukan secara tertib.
ADVERTISEMENT

Perppu Corona

Mahfud menanggapi salah satu pasal dalam perppu ini yang menjadi sorotan banyak pihak. Yakni pasal 27 yang dianggap sejumlah pihak buat kebal hukum pelaku korupsi di tengah pandemi. Ia menegaskan, hal itu tak benar.
Ilustrasi Teroris Foto: Shutter Stock

Aturan teroris lintas batas

Mahfud mengkoordinasikan persiapan aturan terkait dengan masa depan teroris lintas batas atau foreign terrorist fighters (FTF) asal Indonesia di luar negeri. Ada dua opsi untuk penanganan teroris tersebut, yaitu memulangkan atau tidak memulangkan ke Tanah Air.
Ia menyebut dua pertimbangan tersebut disiapkan untuk memutuskan nasib 660 teroris lintas batas itu. Apalagi pemerintah memiliki hak melakukan dua langkah tersebut. Tim dibentuk di bawah Kepala BNPT untuk membuat draft keputusan.
Ketua TGPF kasus Intan Jaya Benny Mamoto. Foto: Evarianus Supar/ANTARA

TGPF Intan Jaya

Pembentukan TGPF untuk mengusut penembakan pendeta Yeremia Zanambani di Intan Jaya pada 1 Oktober 2020 dilakukan. Tim ini mengusut penembakan yang menewaskan 3 sipil dan 2 TNI di sana.
ADVERTISEMENT
TGPF terdiri dari unsur pemerintah, kejaksaan Agung, tokoh gereja, tokoh masyarakat Papua, professional, dan juga tokoh akademisi ini dipimpin oleh Ketua Harian Komisi Kepolisian (Kompolnas) Benny Mamoto.
Tim ini berhasil mengumpulkan informasi yang selama ini menjadi hambatan, salah satunya berhasil meyakinkan pihak keluarga pemuka agama itu untuk menandatangani BAP dari pihak kepolisian dan memberi izin autopsi jenazah Yeremia Zanambani.
Sebanyak 42 saksi juga telah berhasil diwawancarai terkait kasus penembakan Pendeta Yeremia.