Setahun Lebih Jadi Tersangka, 2 Pejabat BPN Akhirnya Ditahan KPK

24 Maret 2021 18:03 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK tahan Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang Gusmin Tuarita dan Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur, Siswidodo.  Foto: Youtube/KPK RI
zoom-in-whitePerbesar
KPK tahan Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang Gusmin Tuarita dan Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur, Siswidodo. Foto: Youtube/KPK RI
ADVERTISEMENT
KPK akhirnya menahan 2 pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Keduanya adalah Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Gusmin Tuarita dan Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur, Siswidodo.
Gusmin dan Siswidodo sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak November 2019. Gusmin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 27 miliar dari para pemohon Hak Guna Usaha (HGU), sedangkan Siswidodo sebesar Rp 23 miliar. Keduanya lalu menyamarkan penerimaan itu dalam bentuk lain.
"Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 24 Maret 2021 sampai dengan tanggal 12 April 2021. GTU (Gusmin) di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, SWD (Siswidodo) di Rutan KPK Cabang Pomda Jaya Guntur," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, saat konpers di kantornya, Rabu (24/3).
ADVERTISEMENT
"Sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah COVID-19 di lingkungan Rutan KPK," lanjut Lili.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kiri) menyaksikan penyidik menunjukkan barang bukti OTT KPK yang menjerat seorang komisioner KPU di gedung KPK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Latar Belakang Kasus

Kasus ini terkait posisi Gusmin saat menjabat Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat dan Kepala Kantor Wilayah BPN Jatim. Sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN, Gusmin diduga memiliki kewenangan dalam pemberian hak atas tanah. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2013.
"Untuk melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut, Gusmin bersama-sama dengan Siswidodo diduga menyetujui pemberian Hak Guna Usaha bagi para pemohon dengan membentuk kepanitiaan khusus yang salah satu tugasnya menerbitkan surat rekomendasi pemberian Hak Guna Usaha kepada kantor pusat BPN RI untuk luasan yang menjadi wewenang Kepala BPN RI," kata Lili.
ADVERTISEMENT
Lili menyebut dalam kurun waktu tahun 2013 sampai 2018, Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah, termasuk pemohon Hak Guna Usaha (HGU). Uang itu diterima secara langsung dalam bentuk uang tunai melalui Siswidodo.
"Penerimaan sejumlah uang tersebut kemudian diduga disetorkan oleh GTU ke beberapa rekening bank atas nama pribadi miliknya dan anggota keluarga yang jumlahnya sekitar Rp 27 miliar," kata Lili.
"Ada beberapa setoran uang tunai ke rekening bank GTU yang dilakukan oleh SWD atas perintah langsung GTU dengan keterangan pada slip setoran dituliskan 'jual beli tanah' yang faktanya jual beli tanah tersebut fiktif. Jumlah setoran uang tunai melalui SWD atas perintah GTU sekitar sejumlah Rp 1,6 miliar," lanjutnya.
Ilustrasi uang sitaan KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
Siswidodo juga diduga telah menerima bagian tersendiri dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah yang dikumpulkan melalui salah satu stafnya. Tak disebutkan siapa stafnya tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kumpulan uang tersebut digunakan sebagai uang operasional tidak resmi pada Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat," kata dia.
Sisa dari penggunaan uang operasional tersebut, kata Lili, kemudian dibagi berdasarkan persentase ke beberapa pihak terkait di BPN Kalimantan Barat. Sedangkan penerimaan oleh Siswidodo berjumlah sekitar Rp 23 miliar.
"Atas penerimaan sejumlah uang tersebut oleh Gusman dan Siswidodo menggunakan beberapa rekening atas nama sendiri, menggunakan rekening atas nama orang lain, dan untuk penyetoran selain dilakukan sendiri juga meminta bantuan orang lain yang selanjutnya digunakan untuk pembelian berbagai aset bergerak maupun tidak bergerak, serta untuk investasi lainnya," jelasnya.
Atas perbuatannya, Gusmin dan Siswidodo dijerat dengan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
ADVERTISEMENT