Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Setahun Lebih UU Baru KPK Berlaku, Perpres Supervisi Akhirnya Diterbitkan Jokowi
28 Oktober 2020 11:15 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Perpres Nomor 102 Tahun 2020 itu diteken Jokowi pada 20 Oktober atau lebih dari setahun sejak UU KPK yang baru, UU Nomor 19 Tahun 2019, berlaku pada 17 Oktober 2019.
Perpres itu merupakan amanat dari Pasal 10 ayat (2) UU 19/2019 mengenai teknis pelaksanaan supervisi KPK.
Perpres tersebut terdiri dari 11 Pasal. Dalam Pasal 2 Perpres itu, menjelaskan bahwa KPK berwenang melakukan supervisi terhadap kasus-kasus korupsi yang ditangani Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Adapun supervisi yang dimaksud yakni kegiatan pengawasan, penelitian, atau penelaahan kasus korupsi yang ditangani Polri dan Kejagung dalam rangka percepatan penanganan perkara.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengkritisi belum terbitnya Perpres supervisi. Padahal UU 19/2019 sudah lebih dari setahun berlaku.
ADVERTISEMENT
Saat itu, Nawawi menyatakan belum terbitnya Perpres supervisi bisa menghambat kerja KPK dalam pemberantasan korupsi. Bahkan ia menyatakan wajar apabila muncul pendapat KPK semakin lemah lantaran belum terbitnya Perpres itu.
Berikut isi lengkap Perpres 102/2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: