Setara Institute Acungi Jempol Jenderal Andika Bolehkan Keturunan PKI Daftar TNI

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi TNI Angkatan Darat. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi TNI Angkatan Darat. Foto: Shutter Stock

Setara Institute mengapresiasi keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang tidak melarang keturunan PKI untuk daftar TNI. Menurut Setara Institute, hal tersebut layak diacungi jempol.

"Keputusan Panglima TNI Andika Perkasa untuk memperbolehkan keturunan PKI mengikuti tes penerimaan prajurit TNI tahun 2022 patut diberikan acungan jempol dan mendapat apresiasi tinggi," kata Wakil Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, dalam keterangannya, Kamis (31/3).

Tigor mengatakan, peristiwa 1965 yang terkait dengan PKI sudah berjalan lebih dari 50 tahun. Bahkan, mereka yang merupakan keturunan PKI dan simpatisannya saat ini merupakan generasi ketiga yakni cucu bahkan keempat sudah jadi cicit.

"Adalah tindakan yang irasional dan diluar perikemanusiaan apabila mereka tetap menanggung 'dosa turunan' dan diperlakukan tidak setara sebagai warga negara. Sudah saatnya bangsa ini berdamai dengan sejarah masa lalu," kata Tigor.

Setiap warga negara, apa pun latar belakang sosialnya, sepanjang tidak terlibat perbuatan melanggar hukum berhak untuk menyumbangkan tenaganya menjadi bagian pertahanan Indonesia. Tigor menilai apa yang dilakukan oleh Andika merupakan terobosan baru di TNI.

"Setara Institute berharap keputusan Panglima TNI hendaknya menjadi terobosan baru bagi bangsa ini dalam melakukan refleksi dan rekonsiliasi terhadap peristiwa 1965. Sudah saatnya mata rantai stigma dan banalitas diakhiri," kata dia.

"Termasuk juga upaya untuk menjadikan peristiwa 1965 sebagai komoditi kelompok tertentu untuk menyudutkan kompetitor politiknya," sambung dia.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menggelar rapat dengan seluruh jajaran panitia pusat penerimaan prajurit TNI tahun anggaran 2022, Rabu (30/3/2022). Foto: Instagram/@jenderaltniandikaperkasa

Di sisi lain, Setara Institute juga meminta kepada Jenderal Andika untuk memberikan perhatian kepada kelompok penghayat yang hendak menjadi prajurit TNI. Sebab, dalam catatan Setara Institute, mereka mengalami hambatan dan diskriminasi ketika melakukan pendaftaran melalui formulir online.

"Dikarenakan di formulir tersebut tidak ada kolom agama dan keyakinan untuk penghayat. Sehingga kalaupun mereka bersikeras ingin menjadi prajurit TNI, mereka harus memilih agama dan keyakinan lain. Padahal di institusi pemerintah lain dan dan juga kepolisian hambatan semacam itu tidak ditemukan," kata Tigor.

Ketiadaan kolom untuk kelompok penghayat dalam formulir online untuk menjadi prajurit TNI ini dinilai bertentangan dengan UUD Adminduk No. 24 Tahun 2013 dan Keputusan Mahkamah Konstitusi November 2017 yang menyatakan warga negara berhak untuk mengisi kolom agama dan KTP sesuai dengan kepercayaan masing-masing.

"Hendaknya Panglima TNI mengambil langkah perbaikan agar kelompok penghayat memiliki peluang dan kesempatan yang sama sebagai warga negara untuk menjadi prajurit TNI," pungkas Tigor.