Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Pernyataan Menteri Agama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi terkait celana cingkrang dan pemakaian cadar sempat menuai kontroversi. Pemerintah kemudian dikritik karena dianggap memandang persoalan radikalisme secara hitam putih.
ADVERTISEMENT
Direktur Riset Setara Institute Halili menilai penanganan radikalisme bukanlah semata soal pemakaian celana cingkrang atau cadar. Menurut dia, larangan pemakaian cadar atau celana cingkrang hanya akan menimbulkan sikap intoleransi di tengah masyarakat.
“Agenda pemajuan toleransi dan penanganan radikalisme yang krusial bukanlah soal pemakaian cadar atau celana cingkrang,” ucap Halili dalam diskusi bertajuk Pemajuan Toleransi di Daerah: Input untuk Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri di Ibis Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (24/11).
Halili menyebut, harusnya pemerintah mempersempit ruang bagi kelompok-kelompok yang bersifat intoleransi. Sehingga, penanganan radikalisme bukan hanya soal larangan berpakaian tapi suatu langkah yang lebih substansial.
“Agenda paling mendesak untuk pemajuan toleransi dan penanganan radikalisme yang harus menjadi prioritas adalah bagaimana mempersempit ruang bagi berbagai ekspresi intoleransi,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Halili juga mengatakan pemerintah perlu memperkuat jaminan atas kesetaraan hak dan bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya warga atau kelompok minoritas. Hal ini jangan sampai terabaikan misalnya dengan optimalisasi perang dari perangkat pemerintah pusat dan daerah.
“Meningkatkan regulasi dan jaminan atas kesetaraan hak dan akses bagi seluruh kelompok warga, terutama kelompok minoritas. Kemudian, meningkatkan peran sejumlah aktor lokal dalam memajukan toleransi dan membangun harmoni dan kerukunan dalam kebinekaan,” ujarnya.
Pemerintah, lanjut dia, juga perlu membangun basis sosial di masyarakat untuk mencegah atau membentengi dari gerakan-gerakan anti kebinekaan dan anti Pancasila. Langkah ini bisa menjadi dasar penanganan radikalisme di ruang lingkup terdekat dengan masyarakat.
“Membangun basis sosial-kemasyarakatan yang memiliki ketahanan (resilience) untuk membentengi diri dari penyebaran narasi dan gerakan anti kebinekaan, anti demokrasi, dan anti negara Pancasila,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 13:49 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini