Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Setelah 18 Tahun, AS Sidang WNI Hambali yang Ditahan di Penjara Guantanamo
31 Agustus 2021 13:40 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Tiga tahanan yang mendekam di penjara Amerika Serikat di Teluk Guantanamo , Kuba, memulai persidangan pertamanya pada Senin (30/8/2021) waktu setempat. Salah satu di antaranya adalah WNI Encep Nurjaman alias Riduan Isamuddin alias Hambali .
ADVERTISEMENT
Hambali disidang bersama dua orang rekannya asal Malaysia, yaitu Mohammed Nazir bin Lep dan Mohammed Farik bin Amin. Mereka disidang setelah 18 tahun ditahan di Guantanamo tanpa dakwaan jelas. Ketiganya ditahan dengan tudingan terkait teror bom Bali pada 2002 dan beberapa aksi teror di Asia Tenggara.
Sidang awal terhadap tiga tahanan berlangsung lima jam secara tertutup di pangkalan militer di Teluk Guantanamo tersebut. Para tahanan berhadapan dengan dakwaan termasuk pembunuhan, konspirasi, dan terorisme.
Karena kendala bahasa, komisi militer memilih menunda sidang sampai Selasa (31/8/2021) waktu setempat.
Pengacara Mohammed Nazir, Brian Bouffard, menyangsikan persidangan akan berjalan adil. Sebab, sidang baru berjalan setelah belasan tahun kliennya ditangkap.
"Hampir 20 tahun, saksi sudah meninggal, lanskap sudah berubah drastis. Dalam pandangan saya, itu adalah hal fatal untuk menjalani sidang yang adil," ujar Bouffard seperti dikutip dari Associated Press.
Persidangan terhadap Hambali berserta dua rekannya digelar saat tuntutan menutup Guantanamo terus dilayangkan kepada Presiden Amerika Serikat Joe Biden. Diduga, otoritas berwenang di Guantanamo kerap menyiksa tahanan dan melakukan teknik interogasi brutal.
ADVERTISEMENT
Hambali merupakan eks pemimpin Jemaah Islamiyah (JI). Kelompok ekstrem di Asia Tenggara itu diyakini terkait dengan Al-Qaeda.
Pemerintah AS menyatakan, Hambali bertugas merekrut milisi radikal termasuk dua rekannya asal Negeri Jiran yang disidang bersama di Guantanamo.
Hambali ditangkap pada 11 Agustus 2003 di Thailand. Atas permintaan AS, Hambali lalu dibawa ke fasilitas rahasia milik Badan Intelijen Pusat (CIA) sebelum akhirnya dipindahkan ke Guantanamo.
Hambali lahir di Cianjur, Jabar, pada 4 April 1964.