Setelah 2 Bulan Lebih, MA Akhirnya Kirim Salinan Putusan BLBI ke KPK

1 Oktober 2019 10:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) telah memvonis lepas terdakwa eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, pada 9 Juli 2019.
ADVERTISEMENT
Syafruddin dinilai tidak terbukti melakukan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI)
Setelah hampir 3 bulan, tepatnya 2 bulan 21 hari, MA akhirnya mengirimkan salinan putusan kasasi Syafruddin ke KPK.
"Benar (sudah dikirim salinannya)," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, saat dikonfirmasi Selasa (1/10).
Diketahui majelis hakim kasasi yang memvonis lepas Syafruddin itu yakni Salman Luthan selaku Ketua Majelis serta 2 anggota majelis yakni Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin.
Eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, usai keluar dari rutan KPK, Selasa (9/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 29/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI tanggal 2 Januari 2019 yang mengubah amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST. tanggal 24 September 2018," bunyi putusan dalam salinan itu.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim kasasi juga memulihkan hak Syafruddin dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
Putusan di tingkat kasasi itu membatalkan vonis untuk Syafruddin di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selama 15 tahun penjara dan Pengadilan Tipikor Jakarta selama 13 tahun penjara.
Salinan putusan itu sangat ditunggu KPK. Sebab, putusan itu akan menjadi dasar KPK melakukan upaya hukum selanjutnya.