Setelah 38 Tahun, Sri Lanka Akhirnya Izinkan Perempuan Minum Miras

kumparanNEWSverified-green

clock
google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi alkohol.  (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi alkohol. (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)

Sri Lanka mencabut peraturan pelarangan penjualan alkohol bagi perempuan yang diberlakukan sejak 1979. Perempuan Sri Lanka juga kini diperbolehkan bekerja di tempat penjualan dan pembuatan minuman keras tersebut.

Dilansir dari Associated Press, pemerintah Sri Lanka juga mengizinkan toko yang menjual alkohol beroperasi sampai pukul 10 malam. Dalam aturan sebelumnya, toko alkohol hanya bisa buka hingga jam 9 malam.

Larangan yang diberlakukan sejak 38 tahun lalu ini adalah salah satu peraturan yang tertua diberlakukan di Sri Lanka. Dengan dicabutnya peraturan ini, perempuan berusia 18 tahun ke atas di Sri Lanka kini boleh juga menenggak miras.

Menteri Keuangan Sri Lanka Mangala Samaraweera menyebut ada alasan khusus mengapa keputusan ini diambil. Pencabutan larangan ini kata dia adalah bentuk kesetaraan gender serta promosi pariwisata.

Larangan perempuan minum alkohol diberlakukan sejak Sri Lanka menerapkan kebijakan ekonomi pasar terbuka.

Walau ada larangan alkohol, pebisnis Sri Lanka ternyata banyak mempekerjakan kaum perempuan. Mereka dikaryakan untuk menyajikan dan menjual minuman keras itu.

Keputusan itu, sampai sekarang masih jadi perdebatan di Sri Lanka. Pemimpin Buddha yang menjadi agama mayoritas di sana tidak menyetujui larangan ini. Kendati demikian, mayoritas warga Sri Lanka mengakui sebagai penikmat alkohol.