Setelah 7 Juni, Masuk Wilayah DKI Tetap Wajib Pegang SIKM
ADVERTISEMENT
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memutuskan untuk mengakhiri pembatasan perjalanan masyarakat yang ingin keluar-masuk Jakarta pada 7 Juni 2020.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Pemprov DKI memastikan warga yang ingin keluar-masuk wilayah Jakarta harus tetap mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM ).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, setelah tanggal 7 Juni, warga yang ingin masuk ke Jakarta tetap wajib memegang izin SIKM .
Kebijakan ini berlaku hingga penetapan status bencana non-alam berakhir.
Namun setelah 7 Juni, titik pengecekan akan ditarik mundur hanya di kawasan dan perbatasan Jakarta.
"Setelah 7 Juni, pengecekan kami tarik mundur, yaitu dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek. Sehingga SIKM masih wajib dimiliki. Ketentuan kepemilikan SIKM merujuk pada Pasal 7 Pergub Nomor 47 Tahun 2020," terang Syafrin, dikutip dari laman resmi Pemprov DKI, Jumat (29/5).
ADVERTISEMENT
Menurut Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang, masa berlaku akan habis pada 7 Juni 2020.
Artinya, segala bentuk pembatasan aktivitas warga ke luar akan berakhir.
****
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona . Yuk! bantu donasi atasi dampak corona