Setelah 7 Juni, Masuk Wilayah DKI Tetap Wajib Pegang SIKM

29 Mei 2020 12:06 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah kendaraan memadati jalan menuju titik pemeriksaan pemudik di perbatasan Karawang-Bekasi, Jawa Barat, Jumat (22/5/2020).  Foto: ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan memadati jalan menuju titik pemeriksaan pemudik di perbatasan Karawang-Bekasi, Jawa Barat, Jumat (22/5/2020). Foto: ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
ADVERTISEMENT
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memutuskan untuk mengakhiri pembatasan perjalanan masyarakat yang ingin keluar-masuk Jakarta pada 7 Juni 2020.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Pemprov DKI memastikan warga yang ingin keluar-masuk wilayah Jakarta harus tetap mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, setelah tanggal 7 Juni, warga yang ingin masuk ke Jakarta tetap wajib memegang izin SIKM.
Kebijakan ini berlaku hingga penetapan status bencana non-alam berakhir.
Namun setelah 7 Juni, titik pengecekan akan ditarik mundur hanya di kawasan dan perbatasan Jakarta.
"Setelah 7 Juni, pengecekan kami tarik mundur, yaitu dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek. Sehingga SIKM masih wajib dimiliki. Ketentuan kepemilikan SIKM merujuk pada Pasal 7 Pergub Nomor 47 Tahun 2020," terang Syafrin, dikutip dari laman resmi Pemprov DKI, Jumat (29/5).
ADVERTISEMENT
Menurut Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang, masa berlaku akan habis pada 7 Juni 2020.
Artinya, segala bentuk pembatasan aktivitas warga ke luar akan berakhir.
****
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona