Setelah 7 Juni, Masuk Wilayah DKI Tetap Wajib Pegang SIKM

kumparanNEWSverified-green

comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah kendaraan memadati jalan menuju titik pemeriksaan pemudik di perbatasan Karawang-Bekasi, Jawa Barat, Jumat (22/5/2020).  Foto: ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan memadati jalan menuju titik pemeriksaan pemudik di perbatasan Karawang-Bekasi, Jawa Barat, Jumat (22/5/2020). Foto: ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memutuskan untuk mengakhiri pembatasan perjalanan masyarakat yang ingin keluar-masuk Jakarta pada 7 Juni 2020.

Meski begitu, Pemprov DKI memastikan warga yang ingin keluar-masuk wilayah Jakarta harus tetap mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, setelah tanggal 7 Juni, warga yang ingin masuk ke Jakarta tetap wajib memegang izin SIKM.

Kebijakan ini berlaku hingga penetapan status bencana non-alam berakhir.

Namun setelah 7 Juni, titik pengecekan akan ditarik mundur hanya di kawasan dan perbatasan Jakarta.

embed from external kumparan

"Setelah 7 Juni, pengecekan kami tarik mundur, yaitu dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek. Sehingga SIKM masih wajib dimiliki. Ketentuan kepemilikan SIKM merujuk pada Pasal 7 Pergub Nomor 47 Tahun 2020," terang Syafrin, dikutip dari laman resmi Pemprov DKI, Jumat (29/5).

Menurut Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang, masa berlaku akan habis pada 7 Juni 2020.

Artinya, segala bentuk pembatasan aktivitas warga ke luar akan berakhir.

kumparan post embed

****

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona